Surah 17 · 17:34

Surah Al-Isra 17:34

Al-Isra · The Night Journey

وَلَا تَقْرَبُواْ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۥۚ وَأَوْفُواْ بِٱلْعَهْدِ‌ۖ إِنَّ ٱلْعَهْدَ كَانَ مَسْــُٔولاً

Wala taqraboo mala alyateemiilla billatee hiya ahsanu hattayablugha ashuddahu waawfoo bilAAahdi inna alAAahda kanamas-oola

And do not approach the property of an orphan, except in the way that is best, until he reaches maturity. And fulfill [every] commitment. Indeed, the commitment is ever [that about which one will be] questioned.

Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai dia dewasa, dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.

SurahAl-Isra
Juz15
Page285
Revelationmakkah

Tafsir

Ibn Kathir (Abridged)

The Command to handle the Orphan's Wealth properly and to be Honest in Weights and Measures

وَلاَ تَقْرَبُواْ مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ

(And come not near to the orphan's property except to improve it, until he attains the age of full strength.) meaning, do not dispose of the orphan's wealth except in a proper manner.

وَلاَ تَأْكُلُوهَآ إِسْرَافاً وَبِدَاراً أَن يَكْبَرُواْ وَمَن كَانَ غَنِيّاً فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَن كَانَ فَقِيراً فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ

(but consume it the orphan's property not wastefully and hastily fearing that they should grow up, and whoever (among guardians) is rich, he should take no wages, but if he is poor, let him have for himself what is just and reasonable (according to his labor).) 4:6 In Sahih Muslim it is recorded that the Messenger of Allah ﷺ said to Abu Dharr:

«يَا أَبَا ذَرَ إِنِّي أَرَاكَ ضَعِيفًا، وَإِنِّي أُحِبُّ لَكَ مَا أُحِبُّ لِنَفْسِي: لَا تَأَمَّرَنَّ عَلَى اثْنَيْنِ، وَلَا تَوَلَّيَنَّ مَالَ الْيَتِيم»

(O Abu Dharr, I see that you are weak (in adiministering), and I like for you that which I like for myself. Do not let yourself be appointed as Amir over two people, and do not let yourself be appointed as guardian of an orphan's property.)

وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ

(And fulfill (every) covenant.) meaning, everything that you promise people, and the covenants that you agree to, because the person who makes a covenant or a promise will be asked about it:

إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً

(Verily, the covenant will be questioned about.)

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذا كِلْتُمْ

(And give full measure when you measure.) meaning, do not try to make it weigh less nor wrong people with their belongings.

وَزِنُواْ بِالْقِسْطَاسِ

(and weigh with a balance) meaning scales,

الْمُسْتَقِيمَ

(that is straight.) meaning that which is not distorted nor that which will cause confusion.

ذَلِكَ خَيْرٌ

(that is good) for you, in your daily life and in your Hereafter. So Allah says:

وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

(and better in the end.) meaning, with regard to your ultimate end in the Hereafter.

ذلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

(That is good (advantageous) and better in the end.) Sa`id narrated that Qatadah said that this means "Better in reward and a better end. " Ibn `Abbas used to say: "O people, you are entrusted with two things for which the people who came before you were destroyed - these weights and measures."

Tafsir Kemenag RI

Kemudian Allah swt melarang para hamba-Nya mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang baik. Mendekati harta anak yatim maksudnya ialah mempergunakan harta anak-anak yatim tidak pada tempatnya atau tidak memberikan perlindungan kepada harta itu, sehingga habis sia-sia. Allah swt memberikan perlindungan pada harta anak yatim karena mereka sangat memerlukannya, sedangkan ia belum dapat mengurusi hartanya, dan belum dapat mencari nafkah sendiri.

Namun demikian, Allah swt memberikan pengecualian, yaitu apabila untuk pemeliharaan harta itu diperlukan biaya, atau dengan maksud untuk mengembangkannya, maka diperbolehkan bagi orang yang mengurus anak yatim untuk mengambilnya sebagian dengan cara yang wajar.

Oleh sebab itu, diperlukan orang yang bertanggung jawab untuk mengurus harta anak yatim. Orang yang bertugas melaksanakannya disebut washiy (pengampu) dan diperlukan pula badan atau lembaga yang mengurusi harta anak yatim. Badan atau lembaga tersebut hendaknya diawasi aktivitasnya oleh pemerintah, agar tidak terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan terhadap harta anak yatim tersebut.

Kemudian dalam ayat ini dijelaskan bahwa apabila anak yatim itu telah dewasa dan mempunyai kemampuan untuk mengurus dan mengembangkan hartanya, berarti sudah saatnya harta itu diserahkan kembali oleh pengampu kepadanya.

Setelah ayat itu turun, para sahabat Rasulullah yang mengasuh anak-anak yatim merasa takut, sehingga tidak mau makan dan bergaul dengan mereka. Oleh sebab itu, Allah menurunkan ayat ini:

Dan jika kamu mempergauli mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu. Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan yang berbuat kebaikan. (al-Baqarah/2: 220)

Dari ayat ini jelas bahwa membelanjakan harta anak yatim dilarang apabila digunakan untuk kepentingan pribadi. Akan tetapi, apabila dibelanja-kan untuk pemeliharaan harta itu sendiri, atau untuk keperluan anak yatim, dan si pengampu betul-betul orang yang tidak mampu, maka hal itu tidak dilarang. Allah swt berfirman:

Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. (an-Nisa'/4: 6)

Allah swt memerintahkan kepada hamba-Nya agar memenuhi janji, baik janji kepada Allah ataupun janji yang dibuat dengan sesama manusia, yaitu akad jual beli dan sewa menyewa yang termasuk dalam bidang muamalah.

Az-Zajjaj menjelaskan bahwa semua perintah Allah dan larangan-Nya adalah janji Allah yang harus dipenuhi, termasuk pula janji yang harus diikrarkan kepada Tuhannya, dan janji yang dibuat antara hamba dengan hamba.

Yang dimaksud dengan memenuhi janji ialah melaksanakan apa yang telah ditentukan dalam perjanjian itu, dengan tidak menyimpang dari ketentuan agama dan hukum yang berlaku.

Di akhir ayat, Allah swt menegaskan bahwa sesungguhnya janji itu harus dipertanggungjawabkan. Orang-orang yang mengkhianati janji, ataupun membatalkan janji secara sepihak akan mendapat pembalasan yang setimpal.

Tafsir is bundled locally for static rendering. Verify redistribution rights for Ibn Kathir and Tafsir Kemenag before production release.

Word by word

وَلَا

walā

And (do) not

تَقۡرَبُواْ

taqrabū

come near

مَالَ

māla

(the) wealth

ٱلۡيَتِيمِ

l-yatīmi

(of) the orphan

إِلَّا

illā

except

بِٱلَّتِي

bi-allatī

with what

هِيَ

hiya

[it] is

أَحۡسَنُ

aḥsanu

best

حَتَّىٰ

ḥattā

until

يَبۡلُغَ

yablugha

he reaches

أَشُدَّهُۥۚ

ashuddahu

his maturity

وَأَوۡفُواْ

wa-awfū

And fulfil

بِٱلۡعَهۡدِۖ

bil-ʿahdi

the covenant

إِنَّ

inna

Indeed

ٱلۡعَهۡدَ

l-ʿahda

the covenant

كَانَ

kāna

will be

مَسۡـُٔولٗا

masūlan

questioned