Surah 17 · 17:33

Surah Al-Isra 17:33

Al-Isra · The Night Journey

وَلَا تَقْتُلُواْ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ‌ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَـٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ‌ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا

Wala taqtuloo annafsa allateeharrama Allahu illa bilhaqqiwaman qutila mathlooman faqad jaAAalnaliwaliyyihi sultanan fala yusrif fee alqatli innahukana mansoora

And do not kill the soul [i.e., person] which Allāh has forbidden, except by right. And whoever is killed unjustly - We have given his heir authority, but let him not exceed limits in [the matter of] taking life. Indeed, he has been supported [by the law].

Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.

SurahAl-Isra
Juz15
Page285
Revelationmakkah

Tafsir

Ibn Kathir (Abridged)

Prohibition of Unlawful Killing Allah forbids killing with no legitimate reason

It was reported in the Two Sahihs that the Messenger of Allah ﷺ said:

«لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِىءٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالزَّانِي الْمُحْصَنُ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَة»

(The blood of a Muslim who bears witness to La ilaha illallah and that Muhammad ﷺ is the Messenger of Allah, is not permissible (to be shed) except in three cases: a soul for a soul (i.e., in the case of murder), an adulterer who is married, and a person who leaves his religion and deserts the Jama'ah.) The following is recorded in the books of the Sunan:

«لَزَوَالُ الدُّنْيَا عِنْدَ اللهِ أَهْوَنُ مِنْ قَتْلِ مُسْلِم»

(If the world were to be destroyed, it would be of less importance to Allah than the killing of a Muslim.)

وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَـناً

(And whoever is killed wrongfully, We have given his heir the authority.) The authority is over the killer. The heir has the choice; if he wishes, he may have him killed in retaliation, or he may forgive him in return for the payment of the Diyah (blood money), or he may forgive him with no payment, as is reported in the Sunnah. The great scholar and Imam Ibn `Abbas understood from the general meaning of this Ayah that Mu`awiyah should take power, because he was the heir of `Uthman, who had been killed wrongfully, may Allah be pleased with him, and Mu`awiyah did event- ually take power, as Ibn `Abbas said on the basis of this Ayah. This is one of the stranger of matters.

فَلاَ يُسْرِف فِّى الْقَتْلِ

(But let him not exceed limits in the matter of taking life.) They said: this means the heir should not go to extremes in killing the killer, such as mutilating the body or taking revenge on persons other than the killer.

إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا

(Verily, he is helped.) means, the heir is helped against the killer by the Shari`ah and by divine decree.

Tafsir Kemenag RI

Dalam ayat ini Allah swt melarang hamba-Nya membunuh jiwa yang diharamkan Allah. Maksud "membunuh jiwa" ialah menghilangkan nyawa manusia. Sedangkan yang dimaksud dengan "yang diharamkan Allah membunuhnya" ialah membunuh dengan alasan yang tidak sah atau tidak dibenarkan agama.

Adapun sebab mengapa Allah swt melarang para hamba-Nya menghilangkan nyawa manusia dengan alasan yang tidak dibenarkan ialah:

1. Pembunuhan menimbulkan kerusakan. Islam melarang setiap tindakan yang menimbulkan kerusakan. Larangan itu berlaku umum untuk segala macam tindakan yang menimbulkan kerusakan, maka pembunuhan pun termasuk tindakan yang terlarang. Allah swt berfirman:

¦janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. (al-A'raf/7: 85)

2. Pembunuhan itu membahayakan orang lain. Ketentuan pokok dalam agama ialah semua tindakan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri dan orang lain itu terlarang. Allah swt berfirman:

¦bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. (al-Ma'idah/5: 32)

Rasulullah saw bersabda:

Hilangnya dunia bagi Allah lebih rendah nilainya dibanding membunuh seorang muslim. (Riwayat at-Tirmidzi dari 'Abdullah bin 'Umar)

3. Mengganggu keamanan masyarakat yang membawa kepada musnahnya masyarakat itu sendiri. Karena apabila pembunuhan diperbolehkan, tidak mustahil akan terjadi tindakan saling membunuh di antara manusia, yang pada akhirnya manusia itu akan binasa.

Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya. (an-Nisa'/4: 93)

Dalam ayat ini Allah swt memberikan pengecualian siapa yang boleh dibunuh melalui firman-Nya, "melainkan dengan sesuatu alasan yang dibenarkan agama." Di antaranya ialah pria atau wanita yang berzina setelah terikat dalam hukum akad pernikahan dan orang yang dengan sengaja membunuh orang beriman yang dilindungi hukum.

Pengecualian seperti tersebut di atas, disebutkan dalam hadis Nabi:

Tidak halal darah orang yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat, kecuali karena salah satu dari tiga perkara: Orang dibunuh karena ia membunuh, janda atau duda yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari kaum Muslimin. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari 'Abdullah)

Kemudian Allah swt menjelaskan tindakan apa yang harus dilakukan oleh ahli waris dari yang terbunuh, dan siapa yang harus melaksanakan tindakan itu apabila secara kebetulan si terbunuh itu tidak mempunyai ahli waris.

Allah swt menetapkan bahwa barang siapa yang dibunuh secara zalim, yakni tanpa alasan yang benar, maka Allah telah memberikan kewenangan atau hak kepada ahli warisnya untuk menentukan pilihan hukuman bagi si pembunuh, yaitu antara hukum qishash atau menerima diyat (tebusan), seperti yang telah ditetapkan dalam firman-Nya:

Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. (al-Baqarah/2: 178). (lebih lanjut lihat penafsiran ayat ini pada jilid I).

Dan sabda Nabi Muhammad saw ketika penaklukan kota Mekah:

Barang siapa membunuh, maka keluarga yang terbunuh diberi hak memilih antara dua hal, apabila mereka mau, mereka dapat menuntut hukuman bunuh, dan bila mereka mau, mereka dapat menuntut diyat (tebusan). (Riwayat Abu Dawud dan an-Nasa'i dari Abu Syuraih al-Khuza'i)

Kemudian apabila secara kebetulan yang terbunuh tidak mempunyai ahli waris, maka yang bertindak menggantikan kedudukannya dalam menentukan pilihan hukuman ialah penguasa. Dalam hal ini penguasa boleh melimpahkan kekuasaannya kepada para qadhi (hakim) setempat, apabila dipandang perlu.

Dalam melaksanakan qishash, para penguasa yang diberi wewenang untuk melaksanakannya diperintahkan untuk tidak melampaui batas yang ditentu-kan, seperti yang telah terjadi di zaman Jahiliah. Orang-orang di zaman Jahiliah tidak puas dengan hanya menuntut balas dengan kematian orang yang membunuh, akan tetapi menuntut pula kematian orang lain, apabila yang terbunuh dari kalangan bangsawan. Kalau yang terbunuh itu seorang bangsawan, sedang yang membunuh dari kalangan biasa, maka yang dituntut kematiannya dari kalangan bangsawan juga sebagai pengganti diri si pembunuh.

Pada ayat 178 Surah al-Baqarah terdapat isyarat yang kuat bahwa hukuman yang paling utama bagi keluarga si terbunuh adalah cukup dengan menuntut diyat atau memaafkan, bukan menuntut balas kematian.

Di akhir ayat, Allah swt menjelaskan bahwa ahli waris atau penguasa dalam melaksanakan hukuman kisas tidak boleh melampaui batas karena mereka mendapat pertolongan Allah, berupa pembalasan untuk memilih hukuman kisas atau hukuman diyat. Oleh sebab itu, para hakim hendaknya berpedoman pada ketentuan tersebut dalam memutuskan perkara. Jangan sampai memutuskan perkara yang bertentangan dengan peraturan Allah atau melebihi ketentuan yang berlaku.

Ayat ini tergolong ayat Makkiyah dan termasuk dalam bagian ayat hukum yang pertama diturunkan. Dengan demikian, wajar apabila ayat ini hanya mengatur hukum bagi pembunuhan secara garis besarnya saja. Adapun keterangan secara terperinci diatur dalam ayat-ayat yang lain, yang penafsirannya telah dikemukakan pada jilid I.

Tafsir is bundled locally for static rendering. Verify redistribution rights for Ibn Kathir and Tafsir Kemenag before production release.

Word by word

وَلَا

walā

And (do) not

تَقۡتُلُواْ

taqtulū

kill

ٱلنَّفۡسَ

l-nafsa

the soul

ٱلَّتِي

allatī

which

حَرَّمَ

ḥarrama

Allah has forbidden

ٱللَّهُ

l-lahu

Allah has forbidden

إِلَّا

illā

except

بِٱلۡحَقِّۗ

bil-ḥaqi

by right

وَمَن

waman

And whoever

قُتِلَ

qutila

(is) killed

مَظۡلُومٗا

maẓlūman

wrongfully

فَقَدۡ

faqad

verily

جَعَلۡنَا

jaʿalnā

We have made

لِوَلِيِّهِۦ

liwaliyyihi

for his heir

سُلۡطَٰنٗا

sul'ṭānan

an authority

فَلَا

falā

but not

يُسۡرِف

yus'rif

he should exceed

فِّي

in

ٱلۡقَتۡلِۖ

l-qatli

the killing

إِنَّهُۥ

innahu

Indeed, he

كَانَ

kāna

is

مَنصُورٗا

manṣūran

helped