Surah 58 · 58:3

Surah Al-Mujadila 58:3

Al-Mujadila · The Pleading Woman

وَٱلَّذِينَ يُظَـٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُواْ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَآسَّا‌ۚ ذَٲلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِۦۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Wallatheena yuthahiroonamin nisa-ihim thumma yaAAoodoona lima qaloofatahreeru raqabatin min qabli an yatamassa thalikumtooAAathoona bihi wallahu bimataAAmaloona khabeer

And those who pronounce ẓihār from their wives and then [wish to] go back on what they said - then [there must be] the freeing of a slave before they touch one another. That is what you are admonished thereby; and Allāh is Aware of what you do.

Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti atas apa yang kamu kerjakan.

SurahAl-Mujadila
Juz28
Page542
Revelationmadinah

Tafsir

Ibn Kathir (Abridged)

Az-Zihar and the Atonement for It Imam

Ahmad recorded that Khuwaylah bint Tha`labah said, "By Allah! Allah sent down the beginning of Surat Al-Mujadilah in connection with me and `Aws bin As-Samit. He was my husband and had grown old and difficult. One day, he came to me and I argued with him about something and he said, out of anger, `You are like my mother's back to me.' He went out and sat with some of his people. Then he came back and wanted to have sexual intercourse with me. I said, `No, by the One in Whose Hand is the soul of Khuwaylah! You will not have your way with me after you said what you said, until Allah and His Messenger issue judgement about our case.' He wanted to have his way regardless of my choice and I pushed him away from me; he was an old man.' I next went to one of my neighbors and borrowed a garment from her and went to the Messenger of Allah ﷺ. I told him what happened and kept complaining to him of the ill treatment I received from `Aws. He said,

«يَاخُوَيْلَةُ، ابْنُ عَمِّكِ شَيْخٌ كَبِيرٌ، فَاتَّقِي اللهَ فِيه»

(O Khuwaylah! Your cousin is an old man, so have Taqwa of Allah regarding him.) By Allah! Before I departed, parts of the Qur'an were revealed about me. Allah's Messenger ﷺ felt the hardship upon receiving the revelation as he usually did and then became relieved. He said to me,

«يَا خُوَيْلَةُ، قَدْ أَنْزَلَ اللهُ فِيكِ وَفِي صَاحِبِكِ قُرْآنًا»

(O Khuwaylah! Allah has revealed something about you and your spouse.) He recited to me,

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِى تُجَادِلُكَ فِى زَوْجِهَا وَتَشْتَكِى إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمآ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ

(Indeed Allah has heard the statement of her that disputes with you concerning her husband, and complains to Allah. And Allah hears the argument between you both. Verily, Allah is All-Hearer, All-Seer.), until,

وَلِلكَـفِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

(And for disbelievers, there is a painful torment.) He then said to me,

«مُرِيهِ فَلْيُعْتِقْ رَقَبَة»

(Command him to free a slave.) I said, `O Allah's Messenger! He does not have any to free.' He said,

«فَلْيَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْن»

(Let him fast for two consecutive months.) I said, `By Allah! He is an old man and cannot fast.' He said,

«فَلْيُطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا وَسْقًا مِنْ تَمْر»

(Let him feed sixty poor people a Wasq of dates.) I said, `O Allah's Messenger! By Allah, he does not have any of that.' He said,

«فَإِنَّا سَنُعِينُهُ بِعَرَقٍ مِنْ تَمْر»

(We will help him with a basket of dates.) I said, `And I, O Allah's Messenger! I will help him with another.' He said,

«قَدْ أَصَبْتِ وَأَحْسَنْتِ فَاذْهَبِي فَتَصَدَّقِي بِهِ عَنْهُ، ثُمَّ اسْتَوْصِي بِابْنِ عَمِّكِ خَيْرًا»

(You have done a righteously good thing. So go and give away the dates on his behalf and take care of your cousin.) I did that."' Abu Dawud also collected this Hadith in the Book of Divorce in his Sunan, according to which her name is Khawlah bint Tha`labah. She is also known as Khawlah bint Malik bin Tha`labah, and Khuwaylah. All these are close to each other, and Allah knows best. This is what is correct about the reason behind revealing this Surah. Therefore, Allah's statement,

الَّذِينَ يُظَـهِرُونَ مِنكُمْ مِّن نِّسَآئِهِمْ

(Those among you who make their wives unlawful to them by Zihar) refers to Zihar, which is derived from Az-Zahr, meaning, the back. During the time of Jahiliyyah, when one wanted to declare Zihar towards his wife, he would say, "To me, you are like the back of my mother." That was one way they issued divorce during that time. Allah allowed this Ummah to pay expiation for this statement and did not render it as a divorce, contrary to the case during the time of Jahiliyyah. Allah said,

مَّا هُنَّ أُمَّهَـتِهِمْ إِنْ أُمَّهَـتُهُمْ إِلاَّ اللاَّئِى وَلَدْنَهُمْ

(they cannot be their mothers. None can be their mothers except those who gave them birth.) meaning, when the husband says to his wife that she is like his mother, or the back of his mother etc., she does not become his mother. Rather his mother is she who gave birth to him. This is why Allah said,

وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَراً مِّنَ الْقَوْلِ وَزُوراً

(And verily, they utter an ill word and a lie.) meaning, false and sinful speech,

وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

(And verily, Allah is Oft-Pardoning, Oft-Forgiving.) meaning, `what you used to do during the time of Jahiliyyah, and what accidentally slips out of your mouth, unintentionally.' Allah's statement,

وَالَّذِينَ يُظَـهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُواْ

(And those who make unlawful to them (their wives) by Zihar and wish to free themselves from what they uttered,) Ash-Shafi`i said, "It means to keep her for a while after the Zihar, without divorcing her, even though his is able to do so." Ahmad bin Hanbal said, "To return to having sexual relations with her or to merely intend to do so, but only after he pays the expiation mentioned in the Ayah for his statement." It has been quoted from Malik that it is the intention to have sexual relations or to keep her or actually having sexual intercourse. Sa`id bin Jubayr said that this Ayah,

ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُواْ

(and wish to free themselves from what they uttered,) meaning, if they want to return to having sexual intercourse which was forbidden between them. Al-Hasan Al-Basri said that it is to utilize her sexual organ, and he did not see any harm in doing what is less than that before paying the expiation. `Ali bin Abi Talhah reported from Ibn `Abbas:

مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَآسَّا

(before they touch each other.) "The `touching' refers here to sexual intercourse." Similar was said by `Ata', Az-Zuhri, Qatadah and Muqatil bin Hayyan. Az-Zuhri added, "He is not to kiss or touch her until he pays the expiation." The Sunan compilers recorded from `Ikrimah, from Ibn `Abbas that a man said, "O Allah's Messenger! I pronounced Zihar on my wife, but then had sexual intercourse with her before I paid the expiation." The Messenger ﷺ said,

«مَا حَمَلَكَ عَلى ذَلِكَ يَرْحَمُكَ الله»

(May Allah grant you His mercy, what made you do that) He said, "I saw the adornment she was wearing shining in the moon's light." The Prophet said,

«فَلَا تَقْرَبْهَا حَتْى تَفْعَلَ مَا أَمَرَكَ اللهُ عَزَّ وَجَل»

(Then do not touch her until you do what Allah the Exalted and Most Honored has ordered you to do.) At-Tirmidhi said, "Hasan Gharib Sahih." Abu Dawud and An-Nasa'i also recorded it. Allah said,

فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ

((the penalty) in that case is the freeing of a slave) indicating the necessity of freeing a slave before they touch each other. This Ayah mentions any slave, not only believing servants as in the case of the expiation for (unintentional) killing,

ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ

(That is an admonition to you.) meaning, a warning to threaten you in this case.

وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

(And Allah is All-Aware of what you do.) meaning, He is All-Knower in what brings you benefit. Allah's statement,

فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن قَبْلِ أَن يَتَمَآسَّا فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِيناً

(And he who finds not must fast two successive months before they both touch each other. And he who is unable to do so, should feed sixty of the poor.) is explained by the Hadiths that prescribe these punishments in this order, just as in the Hadith collected in the Two Sahihs about the man who had sexual intercourse with his wife during the day, in Ramadan. Allah said,

ذَلِكَ لِتُؤْمِنُواْ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ

(That is in order that you may have perfect faith in Allah and His Messenger.) meaning, `We legislated this punishment so that you acquire this trait,'

وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ

(These are the limits set by Allah.) meaning, the things that He has forbidden, so do not transgress them,

وَلِلكَـفِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

(And for disbelievers, there is a painful torment.) meaning, those who do not believe and do not abide by the rulings of Islamic legislation should never think they will be saved from the torment. Rather theirs will be a painful torment in this life and the Hereafter.

Tafsir Kemenag RI

Pada ayat-ayat ini diterangkan syarat-syarat bagi suami-istri agar dapat bercampur atau melaksanakan perkawinan kembali jika mereka telah bercerai, yaitu pihak suami wajib membayar kafarat. Kewajiban membayar kafarat itu disebabkan telah terjadinya zihar dan adanya kehendak suami mencampuri istrinya ('aud).

Dalam ayat ini diterangkan tiga tahap kafarat zihar. Tahap pertama harus diupayakan melaksanakannya. Kalau tahap pertama tidak sanggup dilaksanakan, boleh menjalankan tahap kedua. Bila tahap kedua juga tidak sanggup melaksanakannya, wajib dijalankan tahap ketiga. Tahap-tahap itu ialah:

1.Memerdekakan seorang budak sebelum melaksanakan persetubuhan kembali. Ini adalah ketetapan Allah yang ditetapkan bagi seluruh orang yang beriman, agar mereka berhati-hati terhadap perbuatan mungkar dan membayar kafarat itu sebagai penghapus dosa perbuatan mungkar. Allah memperhatikan dan mengetahui semua perbuatan hamba-Nya, dan akan mengampuni semua hamba-Nya yang mau menghentikan perbuatan mungkar dan melaksanakan hukum-hukum Allah. Pada saat ini perbudakan telah hapus dari permukaan bumi, karena itu kafarat tingkat pertama ini tidak mungkin dilaksanakan lagi. Memerdekakan budak sebagai kafarat, termasuk salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yang pernah membudaya di kalangan bangsa-bangsa di dunia, seperti yang terjadi di Amerika, Eropa, dan lain-lain. Oleh karena itu, agama Islam adalah agama yang berusaha menghapus perbudakan dan menetapkan cara-cara untuk melenyapkannya dengan segera.

2.Jika yang pertama tidak dapat dilakukan, hendaklah puasa dua bulan berturut-turut. Berturut-turut merupakan salah satu syarat dari puasa yang akan dilakukan itu. Hal ini berarti jika ada hari-hari puasa yang tidak terlaksana seperti puasa sehari atau lebih kemudian tidak puasa pada hari yang lain dalam masa dua bulan itu, maka puasa itu tidak dapat dijadikan kafarat, walaupun tidak berpuasa itu disebabkan perjalanan jauh (safar) atau sakit. Puasa itu harus dilakukan sebelum melakukan persetubuhan suami istri.

3.Jika yang kedua tidak juga dapat dilaksanakan, maka dilakukan tahap ketiga, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin.

Zihar adalah semacam sumpah, yaitu sumpah suami yang menyatakan bahwa istrinya haram dicampuri seperti haramnya mencampuri ibunya. Oleh karena itu, yang wajib membayar kafarat ialah suami yang melakukan zihar saja, karena dialah yang bersumpah, sedang istri yang tidak pernah melakukan zihar tidak wajib membayar kafarat.

Jumlah atau bentuk kafarat zihar yang ditetapkan itu adalah jumlah atau bentuk yang sangat tinggi, apalagi jika diingat bahwa hukum itu berlaku bagi seluruh kaum Muslimin, baik yang kaya atau yang miskin. Bagi seorang yang kaya tidak ada kesulitan membayar kafarat itu, tetapi merupakan hal yang sulit dan berat membayarnya bagi orang-orang miskin.

Menghadapi masalah yang seperti ini, syariat Islam mempunyai prinsip-prinsip yang dapat meringankan suatu beban yang dipikulkan Allah kepada kaum Muslimin, yaitu prinsip, "Kesukaran itu menimbulkan kemudahan," asal saja kesukaran itu benar-benar suatu kesukaran yang tidak dapat diatasi, disertai dengan keinginan di dalam hati untuk mencari keridaan Allah.

Sehubungan dengan ini, pada kelanjutan hadis Khuwailah binti Malik yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dikatakan:

Maka Rasulullah saw berkata, "Hendaklah ia memerdekakan seorang budak." Khaulah berkata, "Ia tidak sanggup mengusahakannya." Nabi berkata, "(Kalau demikian) maka ia berpuasa dua bulan berturut-turut." Khaulah berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya ia (suamiku) adalah seorang yang telah tua bangka, tidak sanggup lagi berpuasa." Nabi berkata, "Maka hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin." Khaulah berkata, "Ia tidak mempunyai sesuatu pun yang akan disedekahkannya." Rasulullah saw Berkata, "(Kalau demikian) maka sesungguhnya aku akan membantunya dengan segantang tamar." Khaulah berkata, "Dan aku akan membantunya pula dengan segantang tamar." Berkata Rasulullah saw, "Engkau benar-benar baik, pergilah, maka beritahukanlah atas namanya, beri makanlah dengan tamar ini enam puluh orang fakir-miskin." (Riwayat Abu Dawud)

Pada riwayat yang lain diterangkan bahwa Khaulah mengatakan kepada Rasulullah saw bahwa orang yang paling miskin di negeri ini adalah keluarganya. Maka Rasulullah saw menyuruh Khaulah membawa kurma sebagai kafarat itu pulang ke rumahnya untuk dimakan keluarganya sendiri.

Pada dasarnya agama Islam tidak menyetujui adanya zihar itu, bahkan memandangnya sebagai perbuatan mungkar dan dosa, karena perbuatan zihar itu adalah perbuatan yang tidak mempunyai dasar, mengatakan sesuatu yang bukan-bukan. Akan tetapi, karena zihar itu adalah suatu kebiasaan bangsa Arab Jahiliah, sedang untuk menghapus kebiasaan itu dalam waktu yang singkat akan menimbulkan kegoncangan pada masyarakat Islam yang baru tumbuh, sedang masyarakat itu berasal dari orang-orang Arab masa Jahiliah, maka agama Islam tidak langsung menghapuskan kebiasaan tersebut. Agama Islam menghilangkan semua akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan zihar itu dengan menetapkan waktu menunggu empat bulan. Dalam masa itu, suami boleh menceraikan istrinya atau membayar kafarat bagi yang ingin mencampuri istrinya kembali, yakni mencabut kembali ucapan zihar yang telah diucapkannya. Jadi zihar itu berasal dari hukum Arab masa Jahiliah yang telah dihapuskan oleh Islam. Oleh karena itu, bagi negara-negara atau umat Islam yang tidak mengenal zihar tersebut, tidak perlu mencantumkan hukum itu apabila mereka membuat suatu undang-undang perkawinan.

Pada akhir ayat ini diterangkan bahwa Allah menerangkan kewajiban membayar kafarat itu bagi suami yang telah menzihar istrinya adalah untuk memperdalam jiwa tauhid, mempercayai Nabi Muhammad saw sebagai rasul Allah, dan agar berhati-hati mengucapkan suatu perkataan, sehingga tidak mengadakan kedustaan dan mengatakan yang bukan-bukan. Dengan demikian, tertanamlah dalam hati setiap orang yang beriman keinginan melaksanakan semua hukum-hukum Allah dengan sebaik-baiknya. Tertanam juga dalam hati mereka bahwa mengingkari hukum-hukum Allah itu akan menimbulkan kesengsaraan di dunia maupun di akhirat nanti.

Tafsir is bundled locally for static rendering. Verify redistribution rights for Ibn Kathir and Tafsir Kemenag before production release.

Word by word

وَٱلَّذِينَ

wa-alladhīna

And those who

يُظَٰهِرُونَ

yuẓāhirūna

pronounce zihar

مِن

min

[from]

نِّسَآئِهِمۡ

nisāihim

(to) their wives

ثُمَّ

thumma

then

يَعُودُونَ

yaʿūdūna

go back

لِمَا

limā

on what

قَالُواْ

qālū

they said

فَتَحۡرِيرُ

fataḥrīru

then freeing

رَقَبَةٖ

raqabatin

(of) a slave

مِّن

min

before

قَبۡلِ

qabli

before

أَن

an

[that]

يَتَمَآسَّاۚ

yatamāssā

they touch each other

ذَٰلِكُمۡ

dhālikum

That

تُوعَظُونَ

tūʿaẓūna

you are admonished

بِهِۦۚ

bihi

to it

وَٱللَّهُ

wal-lahu

And Allah

بِمَا

bimā

of what

تَعۡمَلُونَ

taʿmalūna

you do

خَبِيرٞ

khabīrun

(is) All-Aware