Surah 9 · 9:60
Surah At-Tawbah 9:60
At-Tawbah · The Repentance
۞ إِ
Innama assadaqatulilfuqara-i walmasakeeni walAAamileenaAAalayha walmu-allafati quloobuhum wafee arriqabiwalgharimeena wafee sabeeli Allahi wabniassabeeli fareedatan mina Allahi wallahuAAaleemun hakeemun
Zakāh expenditures are only for the poor and for the needy and for those employed for it and for bringing hearts together [for Islām] and for freeing captives [or slaves] and for those in debt and for the cause of Allāh and for the [stranded] traveler - an obligation [imposed] by Allāh. And Allāh is Knowing and Wise.
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Tafsir
Ibn Kathir (Abridged)
Expenditures of Zakah (Alms)
After Allah mentioned the protest that the ignorant hypocrites mentioned to the Prophet about the distribution of alms. He stated that it is He who divided the alms, explained its rulings and decided in its division; He did not delegate this decision to anyone else. Allah mentioned the expenditures of Zakah in this Ayah, starting with the Fuqara' (the poor) because they have more need than the other categories, since their need is pressing and precarious. It was reported that Ibn `Abbas, Mujahid, Al-Hasan Al-Basri, Ibn Zayd and several others said that the Faqir is a graceful person who does not ask anyone for anything, while the Miskin is the one who follows after people, begging. Qatadah said, "The Faqir is the ill person, while the Miskin is physically fit." We will now mention the Hadiths about each of these eight categories
The Fuqara' (Poor)
Ibn `Umar said that the Messenger of Allah ﷺ said,
«لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيَ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِي»
(The alms should not be given to the wealthy and the physically fit.) Ahmad, Abu Dawud and At-Tirmidhi collected this Hadith.
The Masakin (Needy)
Abu Hurayrah narrated that the Messenger of Allah ﷺ said,
«لَيْسَ الْمِسْكِينُ بِهَذَا الطَّوَّافِ الَّذِي يَطُوفُ عَلَى النَّاسِ فَتَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ، وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَان»
قالوا: فمن المسكين يا رسول الله؟ قال:
«الَّذِي لَا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ، وَلَا يُفْطَنُ لَهُ فَيُتَصَدَّقَ عَلَيْهِ، وَلَا يَسْأَلُ النَّاسَ شَيْئًا»
(The needy person is not the one who goes round the people and asks them for a mouthful or two (of meals) or a date or two). They asked, "Then who is the needy person, O Allah's Messenger!" He said, (The one who does not have enough to satisfy his needs and whose condition is not known to others, that others may give him something in charity, and who does not beg of people.) The Two Shaykhs collected this Hadith
Those employed to collect Alms
Those employed to collect alms deserve a part of the alms, unless they are relatives of the Messenger of Allah ﷺ, who are not allowed to accept any Sadaqah. Muslim recorded that `Abdul-Muttalib bin Rabi`ah bin Al-Harith and Al-Fadl bin Al-`Abbas went to the Messenger of Allah ﷺ asking him to employ them to collect the alms. The Messenger ﷺ replied,
«إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ، إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاس»
(Verily, the alms are not allowed for Muhammad nor the relatives of Muhammad, for it is only the dirt that the people discard.) Al-Mu'allafatu Qulubuhum There are several types of Al-Mu'allafatu Qulubuhum. There are those who are given alms to embrace Islam. For instance, the Prophet of Allah gave something to Safwan bin Umayyah from the war spoils of Hunayn, even though he attended it while a Mushrik. Safwan said, "He kept giving me until he became the dearest person to me after he had been the most hated person to me." Imam Ahmad recorded that Safwan bin Umayyah said, "The Messenger of Allah ﷺ gave me (from the spoils of) Hunayn while he was the most hateful person to me. He kept giving me until he became the most beloved person to me." Muslim and At-Tirmidhi collected this Hadith, as well. Some of Al-Mu'allafatu Qulubuhum are given from alms so that they become better in Islam and their heart firmer in faith. For instance, the Prophet gave some of the chiefs of the Tulaqa' a hundred camels each after the battle of Hunayn, saying,
«إِنِّي لَأُعْطِي الرَّجُلَ وَغَيْرُهُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْهُ خَشْيَةَ أَنْ يُكِبَّهُ اللهُ عَلَى وَجْهِهِ فِي نَارِ جَهَنَّم»
(I give a man (from the alms) while another man is dearer to me than him, for fear that Allah might throw him on his face in the fire of Jahannam.) It is recorded in the Two Sahihs that Abu Sa`id said that `Ali sent the Messenger of Allah a gold nugget still in its dirt from Yemen. The Prophet divided it between four men: Al-Aqra` bin Habis, `Uyaynah bin Badr, `Alqamah bin `Ulathah and Zayd Al-Khayr, saying,
«أَتَأَلَّفُهُم»
(To draw their hearts closer.) Some people are given because some of his peers might embrace Islam, while others are given to collect alms from surrounding areas, or to defend Muslim outposts. Allah knows best.
The Riqab
Al-Hasan Al-Basri, Muqatil bin Hayyan, `Umar bin `Abdul-`Aziz, Sa`id bin Jubayr, An-Nakha`i, Az-Zuhri and Ibn Zayd said Riqab means those slaves who make an agreement with the master to pay a certain ransom for their freedom." Similar was reported from Abu Musa Al-Ash`ari. Ibn `Abbas and Al-Hasan said, "It is allowed to use Zakah funds to buy the freedom of slaves," indicating that `Riqab' has more general meanings than merely giving money to slaves to buy their freedom or one's buying a slave and freeing him on an individual basis. A Hadith states that for every limb of the servant freed, Allah frees a limb of the one who freed him from slavery, even a sexual organ for a sexual organ, for the reward is equitable to the deed,
وَمَا تُجْزَوْنَ إِلاَّ مَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ
(And you will be requited nothing except for what you used to do.) 37:39
Virtue of freeing Slaves
In the Musnad, there is a Hadith from Al-Bara' bin `Azib that a man asked, "O Allah's Messenger! Direct me to an action that draws me closer to Paradise and away from the Fire." The Messenger of Allah ﷺ said,
«أَعْتِقِ النَّسَمَةَ وَفُكَّ الرَّقَبَة»
(Emancipate the person and free the neck (slave).) The man asked, "O Allah's Messenger! Are they not one and the same" He said,
«لَا، عِتْقُ النَّسَمَةِ أَنْ تُفْرِدَ بِعِتْقِهَا، وَفَكُّ الرَّقَبَةِ أَنْ تُعِينَ فِي ثَمَنِهَا»
(No, you emancipate a person by freeing him on your own, but you untie a neck (slave) by helping in its price.)
Al-Gharimun (the Indebted)
There are several types of indebted persons. They include those who incur expenses in solving disputes between people, those who guarantee a loan that became due, causing financial strain to them, and those whose funds do not sufficiently cover their debts. It also includes those who indulged in a sin and repented from it. These types have a right to a part of alms designated for Al-Gharimun. Qabisah bin Mukhariq Al-Hilali said, "I carried a debt resolving a dispute between people and went to the Messenger of Allah ﷺ asking him to help pay it. The Messenger ﷺ said,
«أَقِمْ حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا»
(Be patient until some alms are brought to us so that we give it to you.) He then said,
«يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ: رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكَ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ أَوْ قَالَ: سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَرَابَةِ قَوْمِهِ فَيَقُولُونَ: لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ، حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ أَوْ قَالَ: سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ سُحْتٌ يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا»
(O Qabisah! Begging is only allowed for three: a man who incurred debts solving disputes, so he is allowed to beg until he collects its amount and then stops. A man who was inflicted by a disaster that consumed his wealth, he is allowed to beg until he collects what suffices for his livelihood. And a man who was overcome by poverty, that three wise relatives of his stand up and proclaim, `So-and-so was overcome by poverty.' This man is allowed to beg until he collects what sustains his livelihood. Other than these cases, begging is an unlawful amount that one illegally devours.) Muslim collected this Hadith. Abu Sa`id said, "During the time of the Messenger of Allah ﷺ , a man was struck by disaster because of fruits that he bought, causing him extensive debts. The Prophet said,
«تَصَدَّقُوا عَلَيْه»
(Give him charity.) The people did that but the amount collected did not cover his debts. The Prophet said to the man's debtors,
«خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ وَلَيْسَ لَكُمْ إِلَّا ذَلِك»
(Take what was collected, you will have nothing beyond that.)" Muslim collected this Hadith.
In the Cause of Allah
In the cause of Allah is exclusive for the benefit of the fighters in Jihad, who do not receive compensation from the Muslim Treasury.
Ibn As-Sabil (Wayfarer)
Ibn As-Sabil is a term used for the needy traveler in a land, where he does not have what helps him continue his trip. This type has a share in the Zakah for what suffices him to reach his destination, even if he had money there. The same is true for whoever intends to travel from his area but does not have enough money. This type also has a share in the Zakah money to suffice for his trip and back. This is proven in the Ayah as well as the following Hadith. Imams Abu Dawud and Ibn Majah recorded that Ma`mar said that Zayd bin Aslam said that `Ata' bin Yasar said that Abu Sa`id Al-Khudri said that the Messenger of Allah ﷺ said,
«لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيَ إِلَّا لِخَمْسَةٍ: لِعَامِلٍ عَلَيْهَا، أَوْ رَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ، أَوْ غَارِمٍ، أَوْ غَازٍ فِي سَبِيلِ اللهِ، أَوْ مِسْكِينٍ تُصُدِّقَ عَلَيْهِ مِنْهَا فَأَهْدَى لِغَنِي»
(Sadaqah is not rightful for a wealthy person except in five cases: those employed to collect it, one who bought a charity item with his money, a Gharim (debtor), a fighter in the cause of Allah, or a poor man who gets a part of the Zakah so he gives it as a gift to a rich man.) Allah's statement,
فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ
(a duty imposed by Allah), means, a decision, decree and division ordained by Allah,
وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
(And Allah is All-Knower, All-Wise), knowledgeable of all things outwardly and inwardly and what benefits His servants,
حَكِيمٌ
(All-Wise), in all what he declares, does, legislates and decides, there is no true deity or lord except Him.
Tafsir Kemenag RI
Sadaqah yang dimaksud dalam ayat ini ialah sadaqah wajib yang dikenal dengan zakat sebagai kewajiban dari Allah terhadap kaum Muslimin yang telah memenuhi syarat-syaratnya untuk mengeluarkan kewajiban zakat, demi untuk memelihara kemaslahatan umat. Mengenai pensyariatan zakat ini diutarakan dalam firman Allah:
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka. (at-Taubah/9: 103)
Dengan demikian jelaslah bahwa zakat disyariatkan untuk membersihkan diri dari harta yang mungkin didapat dengan cara yang kurang wajar, mendorong pemiliknya agar bersyukur kepada Allah atas rezki yang diberikan-Nya. Yang berhak menerima zakat dalam ayat ini ada 8 golongan sebagai berikut:
Pertama: Orang fakir, yaitu orang yang mempunyai harta dan mata pencaharian yang tidak mencukupi dan tidak meminta-minta, demikian menurut Imam Syafii.
Kedua: Orang miskin, yaitu orang yang mempunyai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi kebutuhan sehingga meminta-minta merendahkan harga diri, demikian menurut Imam Syafii. Menurut Imam Abu Hanifah miskin ialah apa yang dikatakan fakir menurut pengertian Imam Syafii, dan yang dikatakan miskin menurut Imam Syafii adalah fakir menurut Imam Abu Hanifah.
Ketiga: Orang-orang yang menjadi amil zakat, yaitu orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengurus dan menyimpan harta zakat itu baik mereka yang bertugas mengumpulkan atau menyimpan harta zakat sebagai bendahara maupun selaku pengatur administrasi pembukuan, baik mengenai penerimaan maupun pembagian (penyaluran). Golongan amil ini menerima pembagian zakat sebagai imbalan pekerjaan mereka. Disebutkan dalam sebuah riwayat:
Ibnu as-Sadi al-Maliki berkata, "Umar mengangkat aku selaku petugas pengumpulan zakat. Setelah selesai dan aku serahkan kepadanya zakat yang terkumpul, ia memerintahkan agar aku diberi bagian, kemudian aku berkata, bahwasanya saya mengerjakan itu karena Allah, lalu beliau menjawab, 'Ambillah apa yang telah diberikan kepadamu, bahwasanya aku pernah menjadi amil zakat pada masa Rasulullah, kemudian Rasulullah memberikan kepadaku upah, maka aku jawab sebagaimana jawabanmu, maka berkata Rasulullah kepadaku: "Apabila kamu diberikan sesuatu tanpa kamu minta maka makanlah (terimalah) dan bersedekahlah." (Riwayat Ahmad, al-Bukhari dan Muslim).
Keempat: Muallaf, yaitu orang yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan mantap atau orang-orang yang dikhawatirkan memusuhi dan mengganggu kaum Muslimin atau orang yang diharapkan memberi bantuan kepada kaum Muslimin.
Muallaf ada tiga golongan:
a. Golongan orang-orang kafir yang berpengaruh dan diharapkan (masuk Islam) sebagaimana perlakuan Nabi Muhammad terhadap shafwan bin Umayah pada ketika penaklukan kota Mekah. Nabi memberi keamanan kepada shafwan dengan maksud agar ia dapat merasakan kebaikan agama Islam. Nabi memberikan pula kepadanya seekor unta beserta yang ada di punggung unta itu sehingga akhirnya shafwan tertarik masuk Islam dengan kesadaran. Dia berkata, "Sesungguhnya Muhammad banyak memberiku ketika aku memandangnya sebagai manusia yang paling kubenci, sehingga dengan perlakuan ramah-tamahnya kepadaku jadilah Muhammad menurut pandanganku sebagai manusia yang paling kucintai." Demikianlah shafwan akhirnya menjadi seorang Islam yang baik.
b. Golongan orang-orang kafir yang miskin kemudian masuk Islam sampai imannya mantap. Untuk memantapkan dan meneguhkan keimanan mereka Rasulullah pernah memberikan sebagian harta rampasan perang kepada mereka yang masih lemah imannya dari kalangan ahli Mekah meskipun di antara mereka ada yang munafik.
c. Golongan Muslimin yang mendiami daerah perbatasan dengan orang kafir. Mereka ini diberi zakat karena diharapkan kewaspadaan mereka dalam mempertahankan kawasan kaum Muslimin dan memperhatikan gerak-gerik musuh.
Kelima: Untuk usaha membebaskan perbudakan. Dengan cara yang bijaksana Islam memberantas perbudakan. Dalam rangka pembebasan budak, disediakan dana yang diambil dari zakat yang dipergunakan untuk membeli budak dan membebaskannya atau diberikan kepada seorang budak yang telah mendapat jaminan dari tuannya untuk melepaskan dirinya dengan membayar sebanyak harta yang ditentukan. Budak yang seperti ini dinamakan "mukatab". Seperti orang yang disandera, pekerja yang tertuduh membunuh dapat dibebaskan dengan uang.
Al-Bara' bin 'Azib berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah dan berkata:
"Tunjukilah aku kepada amalan yang mendekatkan aku ke surga dan menjauhkan aku dari api neraka." Maka Rasulullah menjawab, "Merdekakanlah budak atau berusahalah melepaskannya." Laki-laki itu berkata, "Hai Rasulullah, tidakkah kedua hal itu satu (serupa)?" Nabi menjawab, "Tidak, memerdekakan budak ialah engkau sendirian yang memerdekakannya, sedang melepaskan budak adalah engkau membantu membayar harganya (uang tebusannya)." (Riwayat Ahmad dan al-Bukhari dari al-Barra' bin 'Azib).
Keenam: Orang yang berhutang. Golongan ini terdiri dari dua tingkatan:
a. Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pada jalan yang bukan maksiat. Mereka ini berhak menerima zakat jika mereka tidak mempunyai kesanggupan untuk membayar hutang yang menjadi tanggungannya.
b. Golongan yang berhutang untuk kepentingan umum. Mereka ini berhak menerima zakat meskipun mereka orang-orang mampu (orang kaya).
Ketujuh: Sabilillah. Perkataan "sabilillah" mempunyai dua arti. Pertama, arti khusus, yaitu orang-orang yang secara suka-rela menjadi tentara melakukan jihad, membela agama Allah terhadap orang-orang kafir yang mengganggu keamanan kaum Muslimin. Kedua, arti umum, yaitu segala perbuatan yang bersifat kemasyarakatan yang ditujukan untuk mendapatkan keridaan Allah seperti: pengadaan fasilitas umum, beasiswa untuk pendidikan, dan untuk dakwah.
Para ulama empat mazhab berpegang kepada arti yang pertama, tetapi sebagian ulama mempunyai pendirian yang mencakup pengertian khusus dan pengertian umum atas dasar kaidah ushul fiqh
Yang menjadi pegangan ialah umumnya pengertian lafaz (sesuatu nash) tidak pada kekhususan sebab (nash diucapkan/diturunkan)."
Atas dasar ini, pembangunan atau pemeliharaan mesjid dan madrasah demikian juga untuk kegiatan ulama dan para mubalig dapat diambil dari harta zakat.
Kedelapan: Ibnu Sabil. Orang yang sedang musafir yang memerlukan pertolongan meskipun ia mempunyai kekayaan di negerinya. Kepada musafir yang seperti ini dapat diberikan bantuan dari harta zakat meskipun perjalanannya selaku turis selama ia tidak bertujuan maksiat dari perjalanannya itu.
Kedelapan golongan tersebut adalah ketentuan Allah yang wajib dipedomani oleh umat Islam. Allah Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui siapa di antara mereka yang mampu dan yang memerlukan pertolongan. Allah Mahabijaksana dalam mengatur ketentuan-ketentuan dan petunjuk-petunjuk yang ditujukan kepada orang-orang yang mampu sehingga jiwa mereka menjadi bersih dan bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan kepada mereka. Kedelapan golongan yang telah diterangkan dalam ayat ini dapat dibagi atas dua golongan:
a. Pertama, golongan yang menerima zakat langsung menjadi milik pribadi, mereka ialah fakir miskin, amil, orang-orang yang menanggung hutang, muallaf dan musafir. Zakat yang diberikan kepada mereka ini adalah menjadi hak milik mereka.
b. Kedua, golongan yang menerima zakat untuk kepentingan umum. Golongan ini berupa instansi dan badan, terdiri dari:
1. Fi ar-Riqab, yaitu usaha membebaskan budak. Badan amil zakat secara langsung atau dengan perantaraan organisasi tertentu dapat membeli semua budak yang akan dijual oleh pemiliknya atau yang ada di pasar-pasar budak untuk dimerdekakan.
2. Fi Sabilillah, yaitu segala kepentingan agama yang bersifat umum sebagaimana diterangkan di atas.
Sebagian mufasir yang didukung oleh ulama Fiqih memandang hanya dari delapan golongan tersebut, empat golongan termasuk golongan pertama yaitu: fakir, miskin, amil, dan muallaf. Sedangkan empat golongan yang terakhir yaitu: pembebasan budak, pembebasan hutang untuk kepentingan umum, fi sabilillah dan ibnu sabil adalah termasuk golongan kedua yaitu untuk kemaslahatan umum.
Tafsir is bundled locally for static rendering. Verify redistribution rights for Ibn Kathir and Tafsir Kemenag before production release.
Word by word
۞ إِنَّمَا
innamā
Only
ٱلصَّدَقَٰتُ
l-ṣadaqātu
the charities
لِلۡفُقَرَآءِ
lil'fuqarāi
(are) for the poor
وَٱلۡمَسَٰكِينِ
wal-masākīni
and the needy
وَٱلۡعَٰمِلِينَ
wal-ʿāmilīna
and those who collect
عَلَيۡهَا
ʿalayhā
them
وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ
wal-mu-alafati
and the ones inclined
قُلُوبُهُمۡ
qulūbuhum
their hearts
وَفِي
wafī
and in
ٱلرِّقَابِ
l-riqābi
the (freeing of) the necks
وَٱلۡغَٰرِمِينَ
wal-ghārimīna
and for those in debt
وَفِي
wafī
and in
سَبِيلِ
sabīli
(the) way
ٱللَّهِ
l-lahi
(of) Allah
وَٱبۡنِ
wa-ib'ni
and the wayfarer
ٱلسَّبِيلِۖ
l-sabīli
and the wayfarer
فَرِيضَةٗ
farīḍatan
an obligation
مِّنَ
mina
from
ٱللَّهِۗ
l-lahi
Allah
وَٱللَّهُ
wal-lahu
And Allah
عَلِيمٌ
ʿalīmun
(is) All-Knowing
حَكِيمٞ
ḥakīmun
All-Wise