Surah 4 · 4:23

Surah An-Nisa 4:23

An-Nisa · The Women

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَـٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٲتُكُمْ وَعَمَّـٰتُكُمْ وَخَـٰلَـٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَـٰتُكُمُ ٱلَّـٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٲتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَـٰعَةِ وَأُمَّهَـٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَـٰٓئِبُكُمُ ٱلَّـٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّـٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَـٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَـٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ‌ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

Hurrimat AAalaykum ommahatukumwabanatukum waakhawatukum waAAammatukum wakhalatukumwabanatu al-akhi wabanatu al-okhti waommahatukumuallatee ardaAAnakum waakhawatukum mina arradaAAatiwaommahatu nisa-ikum waraba-ibukumu allateefee hujoorikum min nisa-ikumu allateedakhaltum bihinna fa-in lam takoonoo dakhaltum bihinna falajunaha AAalaykum wahala-ilu abna-ikumuallatheena min aslabikum waan tajmaAAoobayna al-okhtayni illa ma qad salafa inna Allahakana ghafooran raheema

Prohibited to you [for marriage] are your mothers, your daughters, your sisters, your father's sisters, your mother's sisters, your brother's daughters, your sister's daughters, your [milk] mothers who nursed you, your sisters through nursing, your wives' mothers, and your step-daughters under your guardianship [born] of your wives unto whom you have gone in. But if you have not gone in unto them, there is no sin upon you. And [also prohibited are] the wives of your sons who are from your [own] loins, and that you take [in marriage] two sisters simultaneously, except for what has already occurred. Indeed, Allāh is ever Forgiving and Merciful.

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

SurahAn-Nisa
Juz4
Page81
Revelationmadinah

Tafsir

Ibn Kathir (Abridged)

Degrees of Women Never Eligible for One to Marry

This honorable Ayah is the Ayah that establishes the degrees of women relatives who are never eligible for one to marry, because of blood relations, relations established by suckling or marriage. Ibn Abi Hatim recorded that Ibn `Abbas said, "(Allah said) I have prohibited for you seven types of relatives by blood and seven by marriage." Ibn `Abbas then recited the Ayah,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَـتُكُمْ وَبَنَـتُكُمْ وَأَخَوَتُكُمْ

(Forbidden to you (for marriage) are: your mothers, your daughters, your sisters...) At-Tabari recorded that Ibn `Abbas said, "Seven degrees of blood relation and seven degrees of marriage relation are prohibited (for marriage)." He then recited the Ayah,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَـتُكُمْ وَبَنَـتُكُمْ وَأَخَوَتُكُمْ وَعَمَّـتُكُمْ وَخَـلَـتُكُمْ وَبَنَاتُ الاٌّخِ وَبَنَاتُ الاٍّخْتِ

(Forbidden to you (for marriage) are: your mothers, your daughters, your sisters, your father's sisters, your mother's sisters, your brother's daughters, your sister's daughters) and these are the types prohibited by blood relation." Allah's statement,

وَأُمَّهَـتُكُمُ الْلاَّتِى أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ

(Your foster mothers who suckled you, your foster milk suckling sisters) means, just as your mother who bore you is prohibited for you in marriage, so is your mother from suckling prohibited for you. Al-Bukhari and Muslim recorded that `A'ishah, the Mother of the Faithful, said that the Messenger of Allah ﷺ said,

«إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَة»

(Suckling prohibits what birth prohibits.) In another narration reported by Muslim,

«يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَب»

(Suckling establishes prohibited degrees just as blood does.)

`Suckling' that Establishes Prohibition for Marriage

Less than five incidents of suckling will not establish prohibition for marriage. In his Sahih, Muslim recorded that `A'ishah said, "Among the parts of the Qur'an that were revealed, is the statement, `Ten incidents of suckling establishes the prohibition (concerning marriage).' It was later abrogated with five, and the Messenger of Allah ﷺ died while this statement was still recited as part of the Qur'an."' A Hadith that Sahlah bint Suhayl narrated states that the Messenger of Allah ﷺ ordered her to suckle Salim the freed slave of Abu Hudhayfah with five." We should assert that the suckling mentioned here must occur before the age of two, as we stated when we explained the Ayah in Surat Al-Baqarah,

يُرْضِعْنَ أَوْلَـدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

((The mothers) should suckle their children for two whole years, (that is) for those (parents) who desire to complete the term of suckling) 2:233. The Mother-in-Law and Stepdaughter are Prohibited in Marriage Allah said next,

وَأُمَّهَـتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّـتِى فِى حُجُورِكُمْ مِّن نِّسَآئِكُمُ اللَّـتِى دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

(Your wives' mothers, your stepdaughters under your guardianship, born of your wives unto whom you have gone in - but there is no sin on you if you have not gone in unto them,) As for the mother of the wife, she becomes prohibited for marriage for her son-in-law when the marriage is conducted, whether the son-in-law has sexual relations with her daughter or not. As for the wife's daughter, she becomes prohibited for her stepfather when he has sexual relations with her mother, after the marriage contract is ratified. If the man divorces the mother before having sexual relations with her, he is allowed to marry her daughter. So Allah said;

وَرَبَائِبُكُمُ اللَّـتِى فِى حُجُورِكُمْ مِّن نِّسَآئِكُمُ اللَّـتِى دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

(Your stepdaughters under your guardianship, born of your wives unto whom you have gone in -- but there is no sin on you if you have not gone in unto them,) to marry the stepdaughter.

The Stepdaughter is Prohibited in Marriage Even if She Was NotUnder the Guardianship of Her Stepfather

Allah said,

وَرَبَائِبُكُمُ اللَّـتِى فِى حُجُورِكُمْ

(...your stepdaughters under your guardianship,) The majority of scholars state that the stepdaughter is prohibited in marriage for her stepfather who consummated his marriage to her mother whether she was under his guardianship or not. The Two Sahih recorded that Umm Habibah said, "O Messenger of Allah! Marry my sister, the daughter of Abu Sufyan (and in one narration `Azzah bint Abu Sufyan).

"

He said,

«أَوَ تُحِبِّينَ ذلِك»

؟ قالت: نعم. لست لك بمخلية، وأحب من شاركني في خيرٍ أختي، قال:

«فَإِنَّ ذلِكِ لَا يَحِلُّ لِي»

قالت: فإنا نتحدث أنك تريد أن تنكح بنت أبي سلمة، قال:

«بِنْتَ أُمِّ سَلَمَة»

؟ قالت: نعم. قال:

«إِنَّهَا لَوْ لَمْ تَكُنْ رَبِيبَتِي فِي حِجْرِي مَا حَلَّتْ لِي، إِنَّهَا لَبِنْتُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ، أَرْضَعَتْنِي وَأَبَا سَلَمَةَ ثُوَيْبَةُ، فَلَا تَعْرِضْنَ عَلَيَّ بَنَاتِكُنَّ وَلَا أَخَوَاتِكُن»

("Do you like that I do that" She said, "I would not give you up for anything, but the best of whom I like to share with me in that which is righteously good, is my sister." He said, "That is not allowed for me." She said, "We were told that you want to marry the daughter of Abu Salamah." He asked, "The daughter of Umm Salamah" She said, "Yes." He said, "Even if she was not my stepdaughter and under my guardianship, she is still not allowed for me because she is my niece from suckling, for Thuwaybah suckled me and Abu Salamah. Therefore, do not offer me to marry your daughters or sisters. ") In another narration from Al-Bukhari,

«إِنِّي لَوْ لَمْ أَتَزَوَّجْ أُمَّ سَلَمَةَ مَا حَلَّتْ لِي»

(Had I not married Umm Salamah, her daughter would not have been allowed for me anyway.) Consequently, the Messenger stated that his marriage to Umm Salamah was the real reason behind that prohibition.

Meaning of `gone in unto them

The Ayah continues,

اللَّـتِى دَخَلْتُمْ بِهِنَّ

(Your wives unto whom you have gone in), meaning, had sexual relations with them, according to Ibn `Abbas and several others.

Prohibiting the Daughter-in-Law for Marriage

Allah said,

وَحَلَـئِلُ أَبْنَآئِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَـبِكُمْ

(The wives of your sons who (spring) from your own loins,) Therefore, you are prohibited to marry the wives of your own sons, but not the wives of your adopted sons, as adoption was common practice in Jahiliyyah. Allah said,

فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَراً زَوَّجْنَـكَهَا لِكَىْ لاَ يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِى أَزْوَاجِ أَدْعِيَآئِهِمْ

(So when Zayd had accomplished his desire from her (i.e. divorced her), We gave her to you in marriage, so that (in future) there may be no difficulty to the believers in respect of (the marriage of) the wives of their adopted sons when the latter have no desire to keep them (i.e. they had divorced them).) 33:37 Ibn Jurayj said, "I asked `Ata' about Allah's statement,

وَحَلَـئِلُ أَبْنَآئِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَـبِكُمْ

(The wives of your sons who (spring) from your own loins,) He said, `We were told that when the Prophet married the ex-wife of Zayd (who was the Prophet's adopted son before Islam prohibited this practice), the idolators in Makkah criticized him. Allah sent down the Ayat:

وَحَلَـئِلُ أَبْنَآئِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَـبِكُمْ

(The wives of your sons who (spring) from your own loins),

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ

(nor has He made your adopted sons your real sons.) 33:4, and,

مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَآ أَحَدٍ مّن رِّجَالِكُمْ

(Muhammad is not the father of any of your men) 33:40."' Ibn Abi Hatim recorded that Al-Hasan bin Muhammad said, "These Ayat are encompassing,

وَحَلَـئِلُ أَبْنَآئِكُمُ

(the wives of your sons), and,

وَأُمَّهَـتُ نِسَآئِكُمْ

(your wives' mothers). This is also the explanation of Tawus, Ibrahim, Az-Zuhri and Makhul. It means that these two Ayat encompass these types of women, whether the marriage was consummated or not, and there is a consensus on this ruling.

A Doubt and Rebuttal

Why is the wife of one's son from suckling prohibited for him for marriage - that is, if she is no longer married to his son from suckling - as the majority of scholars state, although they are not related by blood The answer is the Prophet's statement,

«يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَب»

(Suckling prohibits what blood relations prohibit.)

The Prohibition of Taking Two Sisters as Rival Wives

Allah said,

وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الاٍّخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ

(...and two sisters in wedlock at the same time, except for what has already passed;) The Ayah commands: you are prohibited to take two sisters as rival wives, or rival female-servants, except for what had happened to you during the time of Jahiliyyah, which We have forgiven and erased. Therefore, no one is allowed to take or keep two sisters as rival wives, according to the consensus of the scholars of the Companions, their followers, and the Imams of old and present. They all stated that taking two sisters as rival wives is prohibited, and that whoever embraces Islam while married to two sisters at the same time is given the choice to keep one of them and divorce the other. Imam Ahmad recorded that Ad-Dahhak bin Fayruz said that his father said, "I embraced Islam while married to two sisters at the same time and the Prophet commanded me to divorce one of them."

Tafsir Kemenag RI

Perempuan lain yang juga haram dinikahi terdiri dari:

1.Dari segi nasab (keturunan)

a.Ibu, termasuk nenek dan seterusnya ke atas.

b.Anak, termasuk cucu dan seterusnya ke bawah.

c.Saudara perempuan, baik sekandung, sebapak atau seibu saja.

d.Saudara perempuan dari bapak maupun dari ibu.

c.Kemenakan perempuan baik dari saudara laki-laki atau dari saudara perempuan.

2.Dari segi penyusuan:

a.Ibu yang menyusui (ibu susuan).

b.Saudara-saudara perempuan sesusuan.

c .Dan selanjutnya perempuan-perempuan yang haram dikawini karena senasab haram pula dikawini karena sesusuan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw:

"Diharamkan karena susuan apa yang diharamkan karena nasab." (Hadis Muttafaq 'alaih).

Dapat ditambahkan di sini masalah berapa kali menyusu yang dapat mengharamkan perkawinan itu ada beberapa pendapat:

a.Ali bin Abi Talib, Ibnu Abbas, Hasan, az-Zuhri, Qatadah, Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa tidak ada ukuran yang tertentu untuk mengharamkan pernikahan. Banyak atau sedikit asal sudah diketahui dengan jelas anak itu menyusu, maka sudah cukup menjadikan ia anak susuan. Pendapat ini mereka ambil berdasarkan zahir ayat yang tidak menyebutkan tentang batasan susuan.

b.Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad berpendapat bahwa batasan penyusuan tersebut adalah minimal tiga kali menyusu barulah menjadi anak susuan. Ini didasarkan pada suatu riwayat yang artinya: "Sekali atau dua kali menyusu tidaklah mengharamkan."

c.Abdullah bin Masud, Abdullah bin Zubair, Syafii dan Hambali berpendapat bahwa ukurannya adalah paling sedikit lima kali menyusu.

Demikian juga tentang berapakah batas umur si anak yang menyusu itu, dalam hal ini para ulama mempunyai pendapat:

a. Umur si anak tidak boleh lebih dari dua tahun. Pendapat ini diambil berdasarkan firman Allah:

Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna¦ (al-Baqarah/2: 233).

Juga sabda Rasulullah saw yang artinya, "Tidak dianggap sepersususan kecuali pada umur dua tahun" (Riwayat Ibnu Abbas). Pendapat ini dipegang oleh Umar, Ibnu Masud, Ibnu Abbas, Syafii, Ahmad, Abu Yusuf dan Muhammad.

b.Batasan umur adalah sebelum datang masa menyapih (berhenti menyusu). Jika si anak sudah disapih walau belum cukup umur dua tahun tidak lagi dianggap anak susuan. Sebaliknya umurnya telah lebih dari dua tahun tapi belum disapih, maka jika dia disusukan, tetaplah berlaku hukum sepersusuan. Pendapat ini dipegang oleh az-Zuhri, Hasan, Qatadah dan salah satu dari riwayat Ibnu Abbas.

3.Dari segi perkawinan:

a.Ibu dari istri (mertua) dan seterusnya ke atas.

b.Anak dari istri (anak tiri) yang ibunya telah dicampuri, dan seterusnya ke bawah.

c.Istri anak (menantu) dan seterusnya ke bawah seperti istri cucu.

Perlu dicatat dalam mengharamkan menikahi anak tiri, disebutkan "yang dalam pemeliharaanmu," bukanlah berarti bahwa yang di luar pemeliharaannya boleh dinikahi. Hal ini disebut hanyalah karena menurut kebiasaan saja yaitu perempuan yang kawin lagi sedang ia mempunyai anak yang masih dalam pemeliharaannya biasanya suami yang baru itulah yang bertanggung jawab terhadap anak itu dan memeliharanya. Kemudian ditambahkan apabila si ibu belum dicampuri lalu diceraikan maka diperbolehkan menikahi anak tiri tersebut.

4.Diharamkan juga menikahi perempuan karena adanya suatu sebab dengan pengertian apabila hilang sebab tersebut maka hilang pula keharamannya, yaitu seperti menghimpun (mempermadukan) dua orang bersaudara. Demikian pula mempermadukan seseorang dengan bibinya. Yang terakhir ini berdasarkan hadis Rasulullah saw. Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah saw bersabda, "Tidak boleh menghimpun antara seorang perempuan dengan bibinya (saudara perempuan ayah) dan antara seorang perempuan dengan bibinya (saudara perempuan ibu)." (Riwayat al-Bukhari)

Berdasarkan ayat dan hadis di atas, ulama fikih membuat satu kaidah yaitu, haram mengumpulkan (mempermadukan) antara dua orang perempuan yang mempunyai hubungan kerabat (senasab dan sesusuan), andaikata salah seorang diantaranya laki-laki, maka haram pernikahan antara keduanya, seperti mengumpulkan antara seorang perempuan dengan cucunya. Dengan demikian boleh mengumpulkan (mempermadukan) antara seorang perempuan dengan anak tiri perempuan itu, karena hubungan antara keduanya bukan hubungan kerabat atau sesusuan, tetapi hubungan semenda saja.

Hukum ini berlaku sejak ayat ini diturunkan dan apa yang telah diperbuat sebelum turunnya ketentuan ini dapat dimaafkan. Kemudian ayat itu menutup ketentuan yang diberikannya ini dengan menerangkan sifat-sifat Allah yang Maha Pengasih dan Maha Pemberi ampun. Dia memberikan ampunan atas perbuatan yang salah yang pernah dikerjakan hamba-Nya pada masa-masa sebelum datangnya syariat Islam, dan juga memberi ampunan kepada hamba-Nya yang segera bertobat apabila berbuat sesuatu tindakan yang salah.

Ayat di atas menyatakan mengenai kepatutan dan hal-hal yang secara biologis tidak baik dilakukan dalam memilih pasangan dalam perkawinan. Dalam hal kepatutan, dengan jelas dikatakan bahwa tidak patut seorang laki-laki menikahi saudara sesusuan, ibu susu, mertua, anak tiri, maupun dua saudara pada saat yang sama. Sedangkan mengenai perkawinan di antara keluarga (inbreed - misal saudara perempuan, bibi, dan keponakan) juga dilarang karena akan menimbulkan keturunan yang tidak baik. Mengenai hal kedua ini, penjelasannya adalah demikian.

Allah menetapkan siapa yang boleh dikawini dan siapa juga yang tidak boleh dikawini sebagaimana disebutkan dalam Surah an-Nisa/4: 22.

Saudara-saudara laki-laki dan perempuan (juga saudara-saudara tiri laki-laki dan perempuan, dsb.) dilarang oleh hukum untuk menikah diantara mereka karena anak-anak mereka memiliki resiko tinggi yang tak dapat diterima yaitu menjadi cacat. Semakin dekat kekerabatan orangtua, semakin mungkin keturunannya akan menjadi cacat.

Hubungan sumbang (incest) adalah hubungan saling mencintai yang bersifat seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga atau kekerabatan yang dekat, biasanya antara ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara tiri. Pengertian istilah ini lebih bersifat sosioantropologis daripada biologis (bandingkan dengan kerabat-dalam untuk pengertian biologis) meskipun sebagian penjelasannya bersifat biologis.

Hubungan sumbang diketahui berpotensi tinggi menghasilkan keturunan yang secara biologis lemah, baik fisik maupun mental (cacat), atau bahkan letal (mematikan). Fenomena ini juga umum dikenal dalam dunia hewan dan tumbuhan karena meningkatnya koefisien kerabat-dalam pada anak-anaknya. Akumulasi gen-gen pembawa 'sifat lemah dari kedua "orang tua" pada satu individu (anak) terekspresikan karena genotipenya berada dalam kondisi homozigot.

Ada suatu alasan genetis yang kuat bagi hukum-hukum tersebut yang mudah untuk dipahami. Setiap orang memiliki dua set gen, ada sekitar 130,000 pasang yang menentukan bagaimana seseorang terbentuk dan berfungsi. Setiap orang mewarisi satu gen dari setiap pasang milik masing-masing orangtua. Sayangnya, gen-gen sekarang mengandung banyak kesalahan, dan kesalahan-kesalahan ini muncul dalam berbagai bentuk. Sebagai contoh, beberapa orang membiarkan rambutnya tumbuh menutupi telinga mereka untuk menyembunyikan kenyataan bahwa satu telinga lebih rendah dari yang satunya -- atau mungkin hidung seseorang terletak tidak benar-benar di tengah mukanya, atau rahang seseorang agak sedikit tidak berbentuk -- dan sebagainya.

Semakin jauh kekerabatan orangtua, semakin mungkin mereka akan memiliki kesalahan-kesalahan berbeda dalam gen-gen mereka.Anak-anak, yang mewarisi satu set gen dari setiap orangtuanya, sepertinya akan berakhir dengan memiliki sepasang gen yang mengandung maksimum satu gen buruk dalam setiap pasangnya. Gen yang baik cenderung menolak yang buruk sehingga suatu kelainan (yang serius, tentu saja) tidak terjadi.

Namun, semakin dekat hubungan kekerabatan dua orang, semakin mungkin mereka mendapatkan kesalahan-kesalahan (kelemahan) yang sama dalam gen-gen mereka, karena semua itu diwarisi dari orangtua yang sama. Karena itu, seorang saudara lelaki dan seorang saudara perempuan sepertinya lebih mungkin memiliki kesalahan yang sama dalam gen mereka. Seorang anak hasil dari perpaduan hubungan saudara kandung seperti itu dapat mewarisi gen buruk yang sama pada sepasang gen yang sama dari keduanya, berakibat dua salinan buruk dari gen dan kerusakan yang serius.

Secara sosial, hubungan sumbang dapat disebabkan, antara lain, oleh ruangan dalam rumah yang tidak memungkinkan orang tua, anak, atau sesama saudara pisah kamar. Hubungan sumbang antara orang tua dan anak dapat pula terjadi karena kondisi psikososial yang kurang sehat pada individu yang terlibat. Beberapa kebudayaan mentoleransi hubungan sumbang untuk kepentingan-kepentingan tertentu, seperti politik atau kemurnian ras.

Akibat hal-hal tadi, hubungan sumbang tidak dikehendaki pada hampir semua masyarakat dunia. Semua agama besar dunia melarang hubungan sumbang. Di dalam aturan agama Islam (fiqih), misalnya, dikenal konsep mahram yang mengatur hubungan sosial di antara individu-individu yang masih sekerabat. Bagi seseorang tidak diperkenankan menjalin hubungan percintaan atau perkawinan dengan orang tua, kakek atau nenek, saudara kandung, saudara tiri (bukan saudara angkat), saudara dari orang tua, kemenakan, serta cucu.

Tafsir is bundled locally for static rendering. Verify redistribution rights for Ibn Kathir and Tafsir Kemenag before production release.

Word by word

حُرِّمَتۡ

ḥurrimat

Forbidden

عَلَيۡكُمۡ

ʿalaykum

to you

أُمَّهَٰتُكُمۡ

ummahātukum

(are) your mothers

وَبَنَاتُكُمۡ

wabanātukum

and your daughters

وَأَخَوَٰتُكُمۡ

wa-akhawātukum

and your sisters

وَعَمَّٰتُكُمۡ

waʿammātukum

and your father's sisters

وَخَٰلَٰتُكُمۡ

wakhālātukum

and your mother's sisters

وَبَنَاتُ

wabanātu

and daughters

ٱلۡأَخِ

l-akhi

(of) brothers

وَبَنَاتُ

wabanātu

and daughters

ٱلۡأُخۡتِ

l-ukh'ti

(of) sisters

وَأُمَّهَٰتُكُمُ

wa-ummahātukumu

and (the) mothers

ٱلَّٰتِيٓ

allātī

who

أَرۡضَعۡنَكُمۡ

arḍaʿnakum

nursed you

وَأَخَوَٰتُكُم

wa-akhawātukum

and your sisters

مِّنَ

mina

from

ٱلرَّضَٰعَةِ

l-raḍāʿati

the nursing

وَأُمَّهَٰتُ

wa-ummahātu

and mothers

نِسَآئِكُمۡ

nisāikum

(of) your wives

وَرَبَٰٓئِبُكُمُ

warabāibukumu

and your step daughters

ٱلَّٰتِي

allātī

who

فِي

(are) in

حُجُورِكُم

ḥujūrikum

your guardianship

مِّن

min

of

نِّسَآئِكُمُ

nisāikumu

your women

ٱلَّٰتِي

allātī

whom

دَخَلۡتُم

dakhaltum

you had relations

بِهِنَّ

bihinna

with them

فَإِن

fa-in

but if

لَّمۡ

lam

not

تَكُونُواْ

takūnū

you had

دَخَلۡتُم

dakhaltum

relations

بِهِنَّ

bihinna

with them

فَلَا

falā

then (there is) no

جُنَاحَ

junāḥa

sin

عَلَيۡكُمۡ

ʿalaykum

on you

وَحَلَٰٓئِلُ

waḥalāilu

And wives

أَبۡنَآئِكُمُ

abnāikumu

(of) your sons

ٱلَّذِينَ

alladhīna

those who

مِنۡ

min

(are) from

أَصۡلَٰبِكُمۡ

aṣlābikum

your loins

وَأَن

wa-an

and that

تَجۡمَعُواْ

tajmaʿū

you gather together

بَيۡنَ

bayna

[between]

ٱلۡأُخۡتَيۡنِ

l-ukh'tayni

two sisters

إِلَّا

illā

except

مَا

what

قَدۡ

qad

has

سَلَفَۗ

salafa

passed before

إِنَّ

inna

Indeed

ٱللَّهَ

l-laha

Allah

كَانَ

kāna

is

غَفُورٗا

ghafūran

Oft-Forgiving

رَّحِيمٗا

raḥīman

Most-Merciful