Surah 4 · 4:127

Surah An-Nisa 4:127

An-Nisa · The Women

وَيَسْتَفْتُونَكَ فِى ٱلنِّسَآءِ‌ۖ قُلِ ٱللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ فِى ٱلْكِتَـٰبِ فِى يَتَـٰمَى ٱلنِّسَآءِ ٱلَّـٰتِى لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنَّ وَٱلْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ ٱلْوِلْدَٲنِ وَأَن تَقُومُواْ لِلْيَتَـٰمَىٰ بِٱلْقِسْطِ‌ۚ وَمَا تَفْعَلُواْ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِهِۦ عَلِيمًا

Wayastaftoonaka fee annisa-iquli Allahu yufteekum feehinna wama yutlaAAalaykum fee alkitabi fee yatama annisa-iallatee la tu/toonahunna ma kutiba lahunnawatarghaboona an tankihoohunna walmustadAAafeenamina alwildani waan taqoomoo lilyatama bilqistiwama tafAAaloo min khayrin fa-inna Allaha kanabihi AAaleema

And they request from you, [O Muḥammad], a [legal] ruling concerning women. Say, "Allāh gives you a ruling about them and [about] what has been recited to you in the Book concerning the orphan girls to whom you do not give what is decreed for them - and [yet] you desire to marry them - and concerning the oppressed among children and that you maintain for orphans [their rights] in justice." And whatever you do of good - indeed, Allāh is ever Knowing of it.

Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan. Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Alquran (juga memfatwakan) tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (maskawin) yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin menikahi mereka dan (tentang) anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) agar mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui."

SurahAn-Nisa
Juz5
Page98
Revelationmadinah

Tafsir

Ibn Kathir (Abridged)

The Ruling Concerning Female Orphans

Al-Bukhari recorded that `A'ishah said about the Ayah,

وَيَسْتَفْتُونَكَ فِى النِّسَآءِ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ

(They ask your instruction concerning women. Say, "Allah instructs you about them...) until,

وَتَرْغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنَّ

(whom you desire to marry...) "It is about the man who is taking care of a female orphan, being her caretaker and inheritor. Her money is joined with his money to such an extent, that she shares with him even the branch of a date that he has. So he likes (for material gain) to marry her himself, and hates to marry her to another man who would have a share in his money, on account of her share in his money. Therefore, he refuses to let her marry anyone else. So, this Ayah was revealed." Muslim also recorded it. Ibn Abi Hatim recorded that `A'ishah said, "The people asked Allah's Messenger ﷺ (about orphan girls), so Allah revealed,

وَيَسْتَفْتُونَكَ فِى النِّسَآءِ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِى الْكِتَـبِ

(They ask your instruction concerning women. Say, "Allah instructs you about them and about what is recited unto you in the Book...") What is meant by Allah's saying, `And about what is recited unto you in the Book' is the former verse which said,

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِى الْيَتَـمَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَآءِ

(If you fear that you shall not be able to deal justly with the orphan girls, then marry (other) women of your choice.)" `A'ishah said, "Allah's statement,

وَتَرْغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنَّ

(whom you desire to marry...) also refers to the desire of the guardian not to marry an orphan girl under his supervision when she lacks property or beauty. The guardians were forbidden to marry their orphan girls possessing property and beauty without being just to them, as they generally refrain from marrying them (when they are neither beautiful nor wealthy)." The basis of this is recorded in Two Sahihs. Consequently, when a man is the caretaker of a female orphan, he might like to marry her himself. In this case, Allah commands him to give her a suitable dowry that other women of her status get. If he does not want to do that, then let him marry other women, for Allah has made this matter easy for Muslims. Sometimes, the caretaker does not desire to marry the orphan under his care, because she is not attractive to his eye. In this case, Allah forbids the caretaker from preventing the female orphan from marrying another man for fear that her husband would share in the money that is mutually shared between the caretaker and the girl. `Ali bin Abi Talhah said that Ibn `Abbas said, "During the time of Jahiliyyah, the caretaker of a female orphan would cover her with his rope, and when he did that, no man would marry her. If she was beautiful and he desired to marry her, he married her and took control of her wealth. If she was not beautiful, he did not allow her to marry until she died, and when she died he inherited her money. Allah prohibited and outlawed this practice. " He also said about Allah's statement,

وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْوِلْدَنِ

(and the children who are weak and oppressed,) that during the time of Jahiliyyah, they used to deny young children and females a share of inheritance. So Allah's statement,

لاَ تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ

(you give not what they deserve) thus prohibiting this practice and designating a fixed share for each,

لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الاٍّنْثَيَيْنِ

(To the male, a portion equal to that of two females..) whether they were young or old, as Sa`id bin Jubayr and others stated. Sa`id bin Jubayr said about Allah's statement,

وَأَن تَقُومُواْ لِلْيَتَـمَى بِالْقِسْطِ

(and that you stand firm for justice to orphans.) "Just as when she is beautiful and wealthy you would want to marry her and have her for yourself, so when she is not wealthy or beautiful, marry her and have her for yourself." Allah's statement,

وَمَا تَفْعَلُواْ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِهِ عَلِيماً

r(And whatever good you do, Allah is Ever All-Aware of it.) encourages performing the good deeds and fulfilling the commandments, and states that Allah is knowledgeable of all of this and He will reward for it in the best and most perfect manner.

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَـفَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزاً أَوْ إِعْرَاضاً فَلاَ جُنَاْحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحاً وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الأنفُسُ الشُّحَّ وَإِن تُحْسِنُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيراً

Tafsir Kemenag RI

Sejarah telah melukiskan bahwa orang-orang Arab jahiliah pada masa turunnya ayat ini memandang rendah kedudukan perempuan, orang yang lemah dan anak yatim, seakan-akan mereka adalah makhluk yang tidak ada artinya, tidak dapat memiliki sesuatu pun, bahkan mereka sendiri boleh dimiliki dan diperjualbelikan sebagaimana memiliki dan memperjualbelikan barang. Turunnya ayat-ayat pertama sampai dengan ayat 36 Surah An-Nisa' yang memerintahkan agar menjaga hak-hak orang tersebut, mengagetkan orang-orang Arab, karena perintah itu tidak sesuai, bahkan bertentangan dengan adat kebiasaan mereka. Karena itu timbullah di dalam pikiran mereka bermacam-macam pertanyaan, dan mereka ingin agar Allah segera menurunkan ayat-ayat Al-Qur'an untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang timbul itu. Karena itu turunlah ayat 127 sampai dengan ayat 130 untuk mejelaskan lagi hak-hak perempuan, orang yang lemah dan anak yatim yang telah diterangkan pada permulaan Surah ini sehingga terjawablah pertanyaan yang timbul di dalam pikiran orang-orang Arab jahiliah itu.

Para sahabat meminta fatwa kepada Rasulullah saw tentang perempuan, yaitu tentang hak mereka baik yang berhubungan dengan harta, hak mereka sebagai manusia, maupun hak mereka di dalam rumah tangga. Maka ayat ini menjelaskan kepada mereka tentang perempuan-perempuan itu dan menjelaskan hukum-hukum yang tersebut dalam ayat-ayat yang telah diturunkan sebelum ini.

Menurut kebiasaan Arab jahiliah, seorang wali berkuasa atas anak yatim yang berada di bawah asuhan dan pemeliharaannya, serta berkuasa pula atas hartanya, seakan-akan harta itu telah menjadi miliknya. Jika anak yatim itu cantik, dinikahinya, sehingga dengan demikian harta anak yatim itu dapat dikuasainya, dan keinginan nafsunya dapat terpenuhi. Sebaliknya jika anak yatim itu tidak cantik dan ia tidak ingin menikahinya maka dihalang-halanginya nikah dengan laki-laki lain, agar harta anak yatim itu tidak lepas dari tangannya.

Demikian pula halnya orang yang lemah yang mempunyai bagian harta pusaka yang berada di bawah perwalian seseorang. Menurut adat kebiasaan Arab jahiliah, hanyalah orang laki-laki yang telah dewasa dan telah sanggup ikut pergi berperang yang berhak mendapat bagian warisan. Sedang anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang lemah, baik laki-laki maupun perempuan tidak berhak walaupun yang meninggal itu adalah ayah kandungnya. Yang berhak atas pusaka itu adalah walinya. Bahkan jika seorang perempuan kematian suami dan suaminya mempunyai seorang anak laki-laki yang telah dewasa, maka perempuan janda itu termasuk bagian warisan yang diperoleh putra suaminya. Karena itu janda tersebut dapat dicampuri atau dijadikan istri oleh anak tirinya.

Allah memperingatkan kaum Muslimin agar menjauhkan diri dari kebiasaan Arab jahiliah itu, hendaklah selalu berlaku adil terhadap perempuan, anak yatim dan orang yang lemah. Berikanlah kepada mereka harta dan haknya, seperti hak memilih jodoh selama yang dipilihnya itu sesuai dengan ketentuan agama dan dapat membahagiakan mereka di dunia dan di akhirat, dan bergaullah dengan mereka secara baik, baik sebagai seorang istri maupun sebagai anggota masyarakat.

Allah memerintahkan agar berbuat baik kepada anak yatim. Setiap kebaikan yang dilakukan terhadap mereka pasti diketahui Allah, dan pasti akan diberikan balasan dengan pahala yang berlipat ganda. Sebaliknya Allah swt mengetahui pula setiap kejahatan yang dilakukan terhadap anak yatim dan Allah akan membalasnya dengan azab yang pedih.

Di samping memberikan harta dan hak kepada anak yatim dan orang yang lemah, hendaklah kaum Muslimin berbuat kebajikan kepada anak yatim. Disamping memberikan kepada mereka hak dan hartanya, berikan pulalah kepada mereka pemberian-pemberian yang lain dan peliharalah mereka dengan baik seperti memelihara anak sendiri

Tafsir is bundled locally for static rendering. Verify redistribution rights for Ibn Kathir and Tafsir Kemenag before production release.

Word by word

وَيَسۡتَفۡتُونَكَ

wayastaftūnaka

And they seek your ruling

فِي

concerning

ٱلنِّسَآءِۖ

l-nisāi

the women

قُلِ

quli

Say

ٱللَّهُ

l-lahu

Allah

يُفۡتِيكُمۡ

yuf'tīkum

gives you the ruling

فِيهِنَّ

fīhinna

about them

وَمَا

wamā

and what

يُتۡلَىٰ

yut'lā

is recited

عَلَيۡكُمۡ

ʿalaykum

to you

فِي

in

ٱلۡكِتَٰبِ

l-kitābi

the Book

فِي

concerning

يَتَٰمَى

yatāmā

orphans

ٱلنِّسَآءِ

l-nisāi

(of) girls

ٱلَّٰتِي

allātī

(to) whom

لَا

not

تُؤۡتُونَهُنَّ

tu'tūnahunna

(do) you give them

مَا

what

كُتِبَ

kutiba

is ordained

لَهُنَّ

lahunna

for them

وَتَرۡغَبُونَ

watarghabūna

and you desire

أَن

an

to

تَنكِحُوهُنَّ

tankiḥūhunna

marry them

وَٱلۡمُسۡتَضۡعَفِينَ

wal-mus'taḍʿafīna

and the ones who are weak

مِنَ

mina

of

ٱلۡوِلۡدَٰنِ

l-wil'dāni

the children

وَأَن

wa-an

and to

تَقُومُواْ

taqūmū

stand

لِلۡيَتَٰمَىٰ

lil'yatāmā

for orphans

بِٱلۡقِسۡطِۚ

bil-qis'ṭi

with justice

وَمَا

wamā

And whatever

تَفۡعَلُواْ

tafʿalū

you do

مِنۡ

min

of

خَيۡرٖ

khayrin

good

فَإِنَّ

fa-inna

then indeed

ٱللَّهَ

l-laha

Allah

كَانَ

kāna

is

بِهِۦ

bihi

about it

عَلِيمٗا

ʿalīman

All-Knowing