Surah 58 · 58:12
Surah Al-Mujadila 58:12
Al-Mujadila · The Pleading Woman
يَ
Ya ayyuha allatheena amanooitha najaytumu arrasoola faqaddimoo baynayaday najwakum sadaqatan thalika khayrunlakum waatharu fa-in lam tajidoo fa-inna Allahaghafoorun raheem
O you who have believed, when you [wish to] privately consult the Messenger, present before your consultation a charity. That is better for you and purer. But if you find not [the means] - then indeed, Allāh is Forgiving and Merciful.
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum (melakukan) pembicaraan itu. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih. Tetapi jika kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Tafsir
Ibn Kathir (Abridged)
The Order to give Charity before One speaks to the Prophet in private
Allah commanded His believing servants, when any of them wanted to speak with Allah's Messenger ﷺ in secret, to give away charity beforehand so that his charity cleanses and purifies him and makes him worthy of having a private counsel with the Prophet . This is why Allah the Exalted said,
ذَلِكَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَأَطْهَرُ
(That will be better and purer for you.) then He said,
فَإِن لَّمْ تَجِدُواْ
(But if you find not.) meaning, if he is unable to do so due to poverty,
فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
(then verily, Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful.) He only commanded those who are financially able to give this type of charity. Allah the Exalted said,
أَءَشْفَقْتُمْ أَن تُقَدِّمُواْ بَيْنَ يَدَىْ نَجْوَكُمْ صَدَقَـتٍ
(Are you afraid of spending in charity before your private consultation) meaning, are you afraid that the order to give charity before speaking privately to the Prophet remains in effect forever
فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُواْ وَتَابَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُواْ الصَّلوةَ وَءَاتُواْ الزَّكَوةَ وَأَطِيعُواْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
(If then you do it not, and Allah has forgiven you, then perform Salah and give Zakah and obey Allah and His Messenger. And Allah is All-Aware of what you do.) Therefore, Allah abrogated the obligation of giving this charity. It was said that none has implemented this command before except its abrogation, `Ali bin Abi Talib. `Ali bin Abi Talhah reported from Ibn `Abbas:
فَقَدِّمُواْ بَيْنَ يَدَىْ نَجْوَكُمْ صَدَقَةً
(spend something in charity before your private consultation.) "The Muslims kept asking Allah's Messenger ﷺ questions until it became difficult on him. Allah wanted to lighten the burden from His Prophet , upon him be peace. So when He said this, many Muslims were afraid to pay this charity and stopped asking. Afterwards, Allah sent down this Ayah,
أَءَشْفَقْتُمْ أَن تُقَدِّمُواْ بَيْنَ يَدَىْ نَجْوَكُمْ صَدَقَـتٍ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُواْ وَتَابَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُواْ الصَّلوةَ وَءَاتُواْ الزَّكَوةَ
(Are you afraid of spending in charity before your private consultation If then you do it not, and Allah has forgiven you, then perform Salah and give Zakah) Thus Allah made things easy and lenient for them." `Ikrimah and Al-Hasan Al-Basri commented on Allah's statement:
فَقَدِّمُواْ بَيْنَ يَدَىْ نَجْوَكُمْ صَدَقَةً
(spend something in charity before your private consultation.) "This was abrogated by the next Ayah:
أَءَشْفَقْتُمْ أَن تُقَدِّمُواْ بَيْنَ يَدَىْ نَجْوَكُمْ صَدَقَـتٍ
(Are you afraid of spending in charity before your private consultation...)." Sa`id bin Abi `Arubah reported from Qatadah and Muqatil bin Hayyan, "People kept questioning Allah's Messenger ﷺ until they made things difficult for him. Allah provided a way to stop their behavior by this Ayah. One of them would need to speak to Allah's Prophet about a real matter, but could not do so until he gave in charity. This became hard on people and Allah sent down relief from this requirement afterwards,
فَإِن لَّمْ تَجِدُواْ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
(But if you find not, then verily, Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful)." Ma`mar reported from Qatadah that the Ayah,
إِذَا نَـجَيْتُمُ الرَّسُولَ فَقَدِّمُواْ بَيْنَ يَدَىْ نَجْوَكُمْ صَدَقَةً
(When you (want to) consult the Messenger in private, spend something in charity before your private consultation.) was abrogated after being in effect for only one hour of a day. `Abdur-Razzaq recorded that Mujahid said that `Ali said, "No one except me implemented this Ayah, until it was abrogated," and he was reported to have said that it remained in effect for merely an hour.
Tafsir Kemenag RI
Menurut riwayat Ibnu Abi hatim dari Ibnu 'Abbas, diterangkan bahwa para sahabat banyak yang ingin bertanya kepada Rasulullah saw, sehingga membebaninya. Untuk meringankan bebannya, Allah menurunkan ayat ini, dengan memerintahkan bersedekah sebelum menghadap Rasulullah.
Ayat ini memerintahkan kepada orang-orang yang beriman apabila mereka ingin berbicara secara rahasia dengan Rasulullah saw tentang sesuatu hal yang penting, hendaklah bersedekah sebelum melakukan pembicaraan itu. Perintah itu untuk membuktikan kebesaran Rasulullah dengan mengagungkannya, dan mendatangkan manfaat kepada fakir-miskin. Hal ini juga untuk membedakan antara orang yang benar-benar cinta kepada Rasulullah dan mengharapkan pelajaran darinya, dengan orang munafik yang berbeda perkataan dan perbuatannya. Di sisi lain, perintah ini mencegah orang yang datang beramai-ramai kepada Rasulullah tanpa keperluan yang sangat penting sehingga menyibukkan beliau.
Menurut Abu Muslim, Allah memerintahkan demikian karena orang-orang munafik yang mulutnya menyatakan iman, sedang hatinya tetap kafir. Menyatakan bahwa mereka masuk Islam dengan sebenar-benarnya. Untuk menguji pernyataan itu, maka turun perintah untuk bersedekah lebih dahulu sebelum menghadap Rasulullah.
Faedah memberi sedekah ialah mendapat pahala yang berlipat-ganda dari Allah, membersihkan dan menyucikan harta yang dimiliki, serta membersihkan jiwa dari keinginan mengumpulkan harta dan menjadikannya sebagai tujuan hidup. Suka bersedekah dapat mengurangi kesengsaraan orang-orang fakir dan dapat pula meninggikan kalimat Allah. Harta yang disedekahkan itu langsung diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, tidak diberikan kepada Nabi saw, karena di antara tujuan sedekah itu ialah mengagungkan Rasulullah saw dan meringankan beban hidup fakir-miskin.
Pada akhir ayat ini diterangkan bahwa jika orang yang akan menghadap Rasulullah saw itu tidak mempunyai sesuatu yang akan disedekahkan, sedangkan ia memerlukan sekali bertemu dengan beliau, maka Allah memberikan keringanan kepadanya dengan tidak mengharuskannya bersedekah.
Sedekah yang dimaksud di sini adalah sedekah sunah, bukan sedekah wajib, dan jumlahnya pun tidak ditentukan, hanya menurut keikhlasan dan kesanggupan yang memberi. Yang ditekankan ayat ini ialah agar kaum Muslimin suka bersedekah, tidak kikir, dan sadar bahwa harta yang mereka peroleh itu semata-mata sebagai alat untuk mencari keridaan Allah. Keharusan memberi sedekah dalam ayat ini untuk menguji kemauan orang-orang munafik yang baru masuk Islam.
Tafsir is bundled locally for static rendering. Verify redistribution rights for Ibn Kathir and Tafsir Kemenag before production release.
Word by word
يَٰٓأَيُّهَا
yāayyuhā
O you who believe
ٱلَّذِينَ
alladhīna
O you who believe
ءَامَنُوٓاْ
āmanū
O you who believe
إِذَا
idhā
When
نَٰجَيۡتُمُ
nājaytumu
you privately consult
ٱلرَّسُولَ
l-rasūla
the Messenger
فَقَدِّمُواْ
faqaddimū
then offer
بَيۡنَ
bayna
before
يَدَيۡ
yaday
before
نَجۡوَىٰكُمۡ
najwākum
your private consultation
صَدَقَةٗۚ
ṣadaqatan
charity
ذَٰلِكَ
dhālika
That
خَيۡرٞ
khayrun
(is) better
لَّكُمۡ
lakum
for you
وَأَطۡهَرُۚ
wa-aṭharu
and purer
فَإِن
fa-in
But if
لَّمۡ
lam
not
تَجِدُواْ
tajidū
you find
فَإِنَّ
fa-inna
then indeed
ٱللَّهَ
l-laha
Allah
غَفُورٞ
ghafūrun
(is) Oft-Forgiving
رَّحِيمٌ
raḥīmun
Most Merciful