Surah 5 · 5:45

Surah Al-Ma'idah 5:45

Al-Ma'idah · The Table Spread

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ وَٱلْعَيْنَ بِٱلْعَيْنِ وَٱلْأَنفَ بِٱلْأَنفِ وَٱلْأُذُنَ بِٱلْأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلْجُرُوحَ قِصَاصٌ‌ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُۥۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ

Wakatabna AAalayhim feeha annaannafsa binnafsi walAAayna bilAAayniwal-anfa bil-anfi walothuna bilothuniwassinna bissinni waljurooha qisasunfaman tasaddaqa bihi fahuwa kaffaratun lahu wamanlam yahkum bima anzala Allahu faola-ikahumu aththalimoon

And We ordained for them therein a life for a life, an eye for an eye, a nose for a nose, an ear for an ear, a tooth for a tooth, and for wounds is legal retribution. But whoever gives [up his right as] charity, it is an expiation for him. And whoever does not judge by what Allāh has revealed - then it is those who are the wrongdoers [i.e., the unjust].

Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya (balasan yang sama). Barang siapa melepaskan (hak kisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.

SurahAl-Ma'idah
Juz6
Page115
Revelationmadinah

Tafsir

Ibn Kathir (Abridged)

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ اللَّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَـفِرُونَ

(And whosoever does not judge by what Allah has revealed, such are the disbelievers.) because they rejected Allah's command with full intention and with transgression and rebellion. In this Ayah, Allah said,

فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّـلِمُونَ

(such are the unjust.) because they did not exact the oppressed his due rights from the oppressor in a matter which Allah ordered that all be treated equally and fairly. Instead, they defied that command, committed injustice and transgressed against each other.

A Man is Killed for a Woman Whom He Kills

Imam Abu Nasr bin As-Sabbagh stated in his book, Ash-Shamil, that the scholars agree that this Ayah 5:45 should be implemented, and the Imams agree that the man is killed for a woman whom he kills, according to the general indications of this Ayah. A Hadith that An-Nasa'i recorded states that the Messenger of Allah ﷺ had this statement written in the book that he gave `Amr bin Hazm,

«أَنَّ الرَّجُلَ يُقْتَلُ بِالْمَرْأَة»

(The man is killed for the woman (whom he kills).) In another Hadith, the Messenger ﷺ said,

«الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُم»

(Muslims are equal regarding the sanctity of their blood.) This is also the opinion of the majority of the scholars. What further supports what Ibn As-Sabbagh said is the Hadith that Imam Ahmad recorded that Anas bin Malik said, "Ar-Rabi` (his aunt) broke the tooth of a girl, and the relatives of Ar-Rabi` requested the girl's relatives to forgive (the offender), but they refused. So, they went to the Prophet who ordered them to bring about retaliation. Anas bin An-Nadr, her brother, asked, `O Allah's Messenger! Will the tooth of Ar-Rabi` be broken' The Messenger of Allah ﷺ said, `O Anas! The Book of Allah prescribes retaliation.' Anas said, `No, by Him Who has sent you with the Truth, her tooth will not be broken. ' Later the relatives of the girl agreed to forgive Ar-Rabi` and forfeit their right to retaliation. The Messenger of Allah ﷺ said,

«إن من عباد الله من لو أقسم على الله لأبره»

(There are some of Allah's servants who, if they take an oath by Allah, Allah fullfils them.)" It was recorded in the Two Sahihs.

Retaliation for Wounds

Allah said,

وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ

(and wounds equal for equal.) `Ali bin Abi Talhah reported that Ibn `Abbas said, "Life for life, an eye for an eye, a nose, if cut off, for a nose, a tooth broken for a tooth and wounds equal for wound." The free Muslims, men and women, are equal in this matter. And their slaves, male and female, are equal in this matter. And this ruling is the same regarding intentional murder and lesser offenses, as Ibn Jarir and Ibn Abi Hatim recorded.

An Important Ruling

The retaliation for wounds should not be implemented until the wounds of the victim heal. If retaliation occurs before the wound heals, and then the wound becomes aggravated, the victim will have no additional rights in this case. The proof for this ruling is what Imam Ahmad narrated from `Amr bin Shu`ayb, from his father, from his grandfather that a man once stabbed another man in his leg using a horn. The victim came to the Prophet asking for retaliation, and the Prophet said,

«حَتَّى تَبْرَأ»

(Not until you heal.) The man again came to the Prophet and asked for equality in retaliation and the Prophet allowed him that. Later on, that man said, "O Messenger of Allah! I limp now." The Messenger ﷺ said,

«قَدْ نَهَيْتُكَ فَعَصَيْتَنِي، فَأَبْعَدكَ اللهُ وَبَطَلَ عَرَجُك»

(I had asked you to wait, but you disobeyed me. Therefore, Allah cast you away and your limp has no compensation.) Afterwards, the Messenger of Allah ﷺ forbade that the wound be retaliated for until the wound of the victim heals. If the victim is allowed to retaliate for his wound caused by the aggressor and the aggressor dies as a result, there is no compensation in this case, according to the majority of the Companions and their followers.

The Pardon is Expiation for Such Offenses

Allah said,

فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ

(But if anyone remits the retaliation by way of charity, it shall be for him an expiation.) `Ali bin Abi Talhah reported that Ibn `Abbas commented that

فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ

(But if anyone remits the retaliation by way of charity) means; "If one pardons by way of charity, it will result in expiation for the aggressor and reward for the victim." Sufyan Ath-Thawri said that `Ata' bin As-Sa'ib said that Sa`id bin Jubayr said that Ibn `Abbas said, `He who pardons the retaliation by way of charity, it will be an expiation for the aggressor and a reward for the victim with Allah." Ibn Abi Hatim recorded this statement. Jabir bin `Abdullah said that Allah's statement,

فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ

(But if anyone remits the retaliation by way of charity, it shall be for him an expiation,) "For the victim." This is also the opinion of Al-Hasan Al-Basri, Ibrahim An-Nakha`i and Abu Ishaq Al-Hamdani. Imam Ahmad recorded that `Ubadah bin As-Samit said, "I heard the Messenger of Allah ﷺ saying,

«مَا مِنْ رَجُلٍ يُجْرَحُ مِنْ جَسَدِهِ جَرَاحَةً فَيَتَصَدَّقُ بِهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللهُ عَنْهُ مِثْلَ مَا تَصَدَّقَ بِه»

(Any man who suffers a wound on his body and forfeits his right of retaliation as way of charity, then Allah will pardon him that which is similar to what he forfeited.) An-Nasa'i and Ibn Jarir recorded this Hadith. Allah's statement,

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أنزَلَ اللَّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّـلِمُونَ

(And whosoever does not judge by that which Allah has revealed, such are the unjust.) Earlier we mentioned the statements of `Ata' and Tawus that there is Kufr and lesser Kufr, injustice and lesser injustice and Fisq and lesser Fisq.

Tafsir Kemenag RI

Di dalam Taurat, telah ditetapkan bahwa nyawa harus dibayar dengan nyawa. Orang yang membunuh tidak dengan alasan yang benar dia harus dibunuh pula dengan tidak memandang siapa yang membunuh dan siapa yang dibunuh. (Keluaran xxi. 24-25: "harus memberikan nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak¦"). Hukuman hampir serupa terdapat juga dalam Imamat xxiv. dan Ulangan xix.21.

Sekalipun penetapan dan ketentuan tersebut, diketahui oleh orang-orang Nasrani dan Yahudi, namun mereka tetap tidak mau menjalankan dan melaksanakannya. Mereka tetap memandang adanya perbedaan derajat dan strata di dalam masyarakat. Mereka menganggap bahwa golongan Yahudi Bani Nadir lebih tinggi derajat dan kedudukannya dari golongan Yahudi Bani Quraizah, dan golongan Bani Quraizah kedudukannya lebih rendah dibanding dengan kedudukan golongan Bani Nadir. Sehingga apabila seorang dari golongan Bani Nadir membunuh seorang dari golongan Bani Quraizah dia tidak dibunuh, karena dianggap tidak sederajat. Tetapi kalau terjadi sebaliknya yaitu seorang dari Bani Quraizah membunuh seorang Bani Nadir, maka dia harus dibunuh.

Hal ini dan semacamnya, yang merupakan pembangkangan dan penolakan terhadap bimbingan, petunjuk dan hukum-hukum Allah yang ada di dalam Kitab Taurat berjalan terus sampai datangnya agama Islam. Setelah itu Bani Quraizah mengadukan adanya perbedaan kelas di dalam masyarakat mereka, kepada Nabi Muhammad, oleh beliau diputuskan bahwa tidak ada perbedaan antara si A dan si B antara golongan Anu dan golongan Fulan, di dalam penerapan hukum. Hukum tidak memandang bulu, semua orang harus diperlakukan sama. Mendengar keputusan Rasulullah saw ini, golongan Bani Nadir rnerasa diturunkan derajatnya karena telah dipersamakan dengan golongan Bani Quraizah, orang yang mereka anggap rendah. Maka turunlah ayat ini.

Dalam ayat ini Allah menegaskan kembali bahwa di dalam Taurat telah digariskan suatu ketetapan bahwa jiwa harus dibayar dengan jiwa sama dengan hukum kisas yang berlaku dalam syariat Islam. Pembunuh yang telah akil balig bila ia membunuh sesama Islam dan sama-sama merdeka, maka pembunuh tersebut baik seorang maupun beberapa orang harus dikenakan hukuman bunuh. Kecuali bagi orang gila yang benar-benar rusak akalnya, orang yang sedang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig, bila mereka membunuh tidak dikenakan hukuman kisas sesuai dengan sabda Nabi saw:

"Qalam telah diangkat dari tiga macam orang (artinya mereka tidak diperlakukan sebagai orang-orang mukallaf) yaitu orang-orang gila yang benar-benar telah rusak akalnya, sampai ia sembuh, orang yang tidur, sampai ia bangun, dan anak-anak sampai ia balig." (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dari al-hakim dan 'Umar bin al-Khattab).

Selanjutnya orang yang mencukil mata atau memotong hidung atau telinga atau mencabut gigi orang lain, maka dia wajib dikenakan hukuman kisas, ditindak sesuai dengan perbuatannya, sesuai dengan firman Allah:

"Barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah dia yang seimbang dengan serangannya terhadapmu." (al-Baqarah/2:194).

Begitupun melukai orang ada kisasnya. Orang yang melukai orang lain, dia pun harus dilukai pula sama dengan luka yang diperbuatnya baik mengenai lebar maupun dalamnya, sebagaimana firman Allah:

"Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu." (an-Nahl/16:126).

Barang siapa melepaskan hak kisasnya dengan penuh kerelaan, dan memaafkan si pelaku sehingga tidak jadi dikisas, itu menjadi penebus dosa bagi yang memaafkan. Orang yang dibebaskan dari hukum kisas karena dimaafkan oleh pihak keluarga orang yang terbunuh, tidaklah berarti dia telah bebas dari hukuman seluruhnya, tetapi dia masih dikenakan hukuman diat (ganti rugi), sebagaimana sabda Nabi saw.:

Dari Abu 'Amr, Rasulullah Saw bersabda, "Barang Siapa membunuh dengan sengaja, maka putusannya diserahkan kepada ahli waris orang yang dibunuh. Kalau mereka mau (mengkisas) mereka dapat membunuhnya, dan apabila mereka mau (membebaskannya dari kisas) maka mereka berhak menerima diat (ganti rugi)." (Riwayat at-Tirmidzi).

Barang siapa tidak menjalankan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, yaitu kisas yang didasarkan atas keadilan, melainkan mempergunakan hukum sekehendak hatinya, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim, karena melanggar hukum Allah dan menganggap pihak yang dibunuh atau dianiaya itu adalah golongan rendah, tidak sederajat dengan pihak yang membunuh atau yang menganiaya.

Tafsir is bundled locally for static rendering. Verify redistribution rights for Ibn Kathir and Tafsir Kemenag before production release.

Word by word

وَكَتَبۡنَا

wakatabnā

And We ordained

عَلَيۡهِمۡ

ʿalayhim

for them

فِيهَآ

fīhā

in it

أَنَّ

anna

that

ٱلنَّفۡسَ

l-nafsa

the life

بِٱلنَّفۡسِ

bil-nafsi

for the life

وَٱلۡعَيۡنَ

wal-ʿayna

and the eye

بِٱلۡعَيۡنِ

bil-ʿayni

for the eye

وَٱلۡأَنفَ

wal-anfa

and the nose

بِٱلۡأَنفِ

bil-anfi

for the nose

وَٱلۡأُذُنَ

wal-udhuna

and the ear

بِٱلۡأُذُنِ

bil-udhuni

for the ear

وَٱلسِّنَّ

wal-sina

and the tooth

بِٱلسِّنِّ

bil-sini

for the tooth

وَٱلۡجُرُوحَ

wal-jurūḥa

and (for) wounds

قِصَاصٞۚ

qiṣāṣun

(is) retribution

فَمَن

faman

But whoever

تَصَدَّقَ

taṣaddaqa

gives charity

بِهِۦ

bihi

with it

فَهُوَ

fahuwa

then it is

كَفَّارَةٞ

kaffāratun

an expiation

لَّهُۥۚ

lahu

for him

وَمَن

waman

And whoever

لَّمۡ

lam

(does) not

يَحۡكُم

yaḥkum

judge

بِمَآ

bimā

by what

أَنزَلَ

anzala

has revealed

ٱللَّهُ

l-lahu

Allah

فَأُوْلَٰٓئِكَ

fa-ulāika

then those

هُمُ

humu

[they]

ٱلظَّٰلِمُونَ

l-ẓālimūna

(are) the wrongdoers