Surah 2 · 2:282

Surah Al-Baqarah 2:282

Al-Baqarah · The Cow

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ‌ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبُۢ بِٱلْعَدْلِ‌ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ‌ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْــًٔا‌ۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ‌ۚ وَٱسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ‌ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَٱمْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَٮٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَٮٰهُمَا ٱلْأُخْرَىٰ‌ۚ وَلَا يَأْبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُواْ‌ۚ وَلَا تَسْــَٔمُوٓاْ أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦۚ ذَٲلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَـٰدَةِ وَأَدْنَىٰٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓاْۖ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا‌ۗ وَأَشْهِدُوٓاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ‌ۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ‌ۚ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُۥ فُسُوقُۢ بِكُمْ‌ۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ‌ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُ‌ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ

Ya ayyuha allatheena amanooitha tadayantum bidaynin ila ajalin musammanfaktuboohu walyaktub baynakum katibun bilAAadliwala ya/ba katibun an yaktuba kamaAAallamahu Allahu falyaktub walyumlili allatheeAAalayhi alhaqqu walyattaqi Allaha rabbahu walayabkhas minhu shay-an fa-in kana allathee AAalayhialhaqqu safeehan aw daAAeefan aw la yastateeAAuan yumilla huwa falyumlil waliyyuhu bilAAadli wastashhidooshaheedayni min rijalikum fa-in lam yakoonarajulayni farajulun wamraatani mimman tardawnamina ashshuhada-i an tadilla ihdahumafatuthakkira ihdahuma al-okhrawala ya/ba ashshuhadao itha maduAAoo wala tas-amoo an taktuboohu sagheeran awkabeeran ila ajalihi thalikum aqsatu AAindaAllahi waaqwamu lishshahadati waadnaalla tartaboo illa an takoona tijaratanhadiratan tudeeroonaha baynakum falaysa AAalaykumjunahun alla taktubooha waashhidoo ithatabayaAAtum wala yudarra katibun walashaheedun wa-in tafAAaloo fa-innahu fusooqun bikum wattaqooAllaha wayuAAallimukumu Allahu wallahubikulli shay-in AAaleem

O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allāh has taught him. So let him write and let the one who has the obligation [i.e., the debtor] dictate. And let him fear Allāh, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of them [i.e., the women] errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allāh and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allāh. And Allāh teaches you. And Allāh is Knowing of all things.

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikitpun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki diantara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan diantara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa maka yang lain mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah menulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

SurahAl-Baqarah
Juz3
Page48
Revelationmadinah

Tafsir

Ibn Kathir (Abridged)

The Necessity of Writing Transactions That Take Effect Later on

This Ayah is the longest in the Glorious Qur'an. Imam Abu Ja`far bin Jarir recorded that Sa`id bin Al-Musayyib said that he was told that the Ayah most recently revealed from above the Throne -- the last Ayah to be revealed in the Qur'an -- was the Ayah about debts.

Allah's statement,

يأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

(O you who believe! When you contract a debt for a fixed period, write it down) directs Allah's believing servants to record their business transactions when their term is delayed, to preserve the terms and timing of these transactions, and the memory of witnesses, as mentioned at the end of the Ayah,

ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَـدَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ

(that is more just with Allah; more solid as evidence, and more convenient to prevent doubts among yourselves.)

The Two Sahihs recorded that Ibn `Abbas said, "Allah's Messenger ﷺ came to Al-Madinah, while the people were in the habit of paying in advance for fruits to be delivered within one or two years. The Messenger of Allah ﷺ said,

«مَنْ أَسْلَفَ، فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوم»

(Whoever pays money in advance (for dates to be delivered later) should pay it for known specified measure and weight (of the dates) for a specified date. )

Allah's statement,

فَاكْتُبُوهُ

(write it down) is a command from Him to record such transactions to endorse and preserve their terms. Ibn Jurayj said, "Whoever borrowed should write the terms, and whoever bought should have witnesses." Abu Sa`id, Ash-Sha`bi, Ar-Rabi` bin Anas, Al-Hasan, Ibn Jurayj and Ibn Zayd said that recording such transactions was necessary before, but was then abrogated by Allah's statement,

فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَـنَتَهُ

(Then if one of you entrusts the other, let the one who is entrusted discharge his trust (faithfully).)

Allah's statement,

وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُم كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ

(Let a scribe write it down in justice between you) and in truth. Therefore, the scribe is not allowed to cheat any party of the contract and is to only record what the parties of the contract agreed to, without addition or deletion. Allah's statement,

وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ

(Let not the scribe refuse to write, as Allah has taught him, so let him write) means, "Those who know how to write should not refrain from writing transaction contracts when asked to do so." Further, let writing such contracts be a type of charity from the scribe for those who are not lettered, just as Allah taught him what he knew not. Therefore, let him write, just as the Hadith stated,

«إِنَّ مِنَ الصَّدَقَةِ أَنْ تُعِينَ صَانِعًا، أَوْ تَصْنَعَ لِأَخْرَق»

(It is a type of charity to help a worker and to do something for a feeble person.)

In another Hadith, the Prophet said,

«مَنْ كَتَمَ عِلْمًا يَعْلَمُهُ، أُلْجِمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ نَار»

(Whoever kept knowledge to himself will be restrained by a bridle made of fire on the Day of Resurrection.) Mujahid and `Ata' said that if asked to do so, "The scribe is required to record."

Allah's statement,

وَلْيُمْلِلِ الَّذِى عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ

(Let him (the debtor) who incurs the liability dictate, and he must have Taqwa of Allah, his Lord) indicates that the debtor should dictate to the scribe what he owes, so let him fear Allah,

وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً

(And diminish not anything of what he owes,) meaning, not hide any portion of what he owes.

فَإن كَانَ الَّذِى عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا

(But if the debtor is of poor understanding) and is not allowed to decide on such matters, because he used to waste money, for instance,

أَوْ ضَعِيفًا

(Or weak), such as being too young or insane,

أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ

(Or is unable to dictate for himself) because of a disease, or ignorance about such matters,

فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ

(then let his guardian dictate in justice.)

Witnesses Should Attend the Dictation of Contracts

Allah said,

وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ مِّن رِّجَالِكُمْ

(And get two witnesses out of your own men) requiring witnesses to attend the dictation of contracts to further preserve the contents,

فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ

(And if there are not two men (available), then a man and two women) this requirement is only for contracts that directly or indirectly involve money. Allah requires that two women take the place of one man as witness, because of the woman's shortcomings, as the Prophet described. Muslim recorded in his Sahih that Abu Hurayrah said that the Messenger of Allah ﷺ said,

«يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ وَأَكْثِرْنَ الْاسْتِغْفَارَ، فَإِنِّي رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّار»

(O women! Give away charity and ask for forgiveness, for I saw that you comprise the majority of the people of the Fire.)

One eloquent woman said, "O Messenger of Allah! Why do we comprise the majority of the people of the Fire" He said,

«تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ، وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ، وَمَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ، أَغْلَبَ لِذِي لُبَ مِنْكُن»

(You curse a lot and you do not appreciate your mate. I have never seen those who have shortcoming in mind and religion controlling those who have sound minds, other than you.) She said, "O Messenger of Allah! What is this shortcoming in mind and religion" He said,

«أَمَّا نُقْصَانُ عَقْلِهَا، فَشَهَادَةُ امْرَأَتَيْنِ تَعْدِلُ شَهَادَةَ رَجُلٍ، فَهَذَا نُقْصَانُ الْعَقْلِ، وَتَمْكُثُ اللَّيَالِي لَا تُصَلِّي وَتُفْطِرُ فِي رَمَضَانَ، فَهَذَا نُقْصَانُ الدِّين»

(As for the shortcoming in her mind, the testimony of two women equals the testimony of one man, and this is the shortcoming in the mind. As for the shortcoming in the religion, woman remains for nights at a time when she does not pray and breaks the fast in Ramadan)

Allah's statement,

مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَآءِ

(such as you agree for witnesses) requires competency in the witnesses. Further, Allah's statement,

أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا

(so that if one of them errs) refers to the two women witnesses; whenever one of them forgets a part of the testimony,

فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الاٍّخْرَى

(the other can remind her) meaning, the other woman's testimony mends the shortcoming of forgetfulness in the first woman.

Allah's statement,

وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُواْ

(And the witnesses should not refuse when they are called) means, when people are called to be witnesses, they should agree, as Qatadah and Ar-Rabi` bin Anas stated. Similarly, Allah said,

وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ

(Let not the scribe refuse to write as Allah has taught him,

«أَمَّا نُقْصَانُ عَقْلِهَا، فَشَهَادَةُ امْرَأَتَيْنِ تَعْدِلُ شَهَادَةَ رَجُلٍ، فَهَذَا نُقْصَانُ الْعَقْلِ، وَتَمْكُثُ اللَّيَالِي لَا تُصَلِّي وَتُفْطِرُ فِي رَمَضَانَ، فَهَذَا نُقْصَانُ الدِّين»

(As for the shortcoming in her mind, the testimony of two women equals the testimony of one man, and this is the shortcoming in the mind. As for the shortcoming in the religion, woman remains for nights at a time when she does not pray and breaks the fast in Ramadan)

Allah's statement,

مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَآءِ

(such as you agree for witnesses) requires competency in the witnesses. Further, Allah's statement,

أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا

(so that if one of them errs) refers to the two women witnesses; whenever one of them forgets a part of the testimony,

فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الاٍّخْرَى

(the other can remind her) meaning, the other woman's testimony mends the shortcoming of forgetfulness in the first woman.

Allah's statement,

وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُواْ

(And the witnesses should not refuse when they are called) means, when people are called to be witnesses, they should agree, as Qatadah and Ar-Rabi` bin Anas stated. Similarly, Allah said,

وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ

(Let not the scribe refuse to write as Allah has taught him, so let him write.)

Some say that this Ayah indicates that agreeing to become a witness is Fard Kifayah (required on at least a part of the Muslim Ummah). However, the majority of the scholars say that the Ayah,

وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُواْ

(And the witnesses should not refuse when they are called) is referring to testifying to what the witnesses actually witnessed, thus befitting their description of being `witnesses'. Therefore, when the witness is called to testify to what he witnessed, he is required to give testimony, unless this obligation was already fulfilled, in which case such testimony becomes Fard Kifayah. Mujahid and Abu Mijlaz said, "If you are called to be a witness, then you have the choice to agree. If you witnessed and were called to testify, then come forward." It was reported that Ibn `Abbas and Al-Hasan Al-Basri said that the obligation includes both cases, agreeing to be a witness and testifying to what one witnessed.

Allah's statement,

وَلاَ تَسْـَمُواْ أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ

(You should not become weary to write it (your contract), whether it be small or large, for its fixed term) perfects this direction from Allah by commanding that the debt be written, whether the amount is large or small. Allah said,

وَلاَ تَسْـَمُواْ

(You should not become weary) meaning, do not be discouraged against writing transactions and their terms, whether the amount involved is large or small. Allah's statement,

ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَـدَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ

(that is more just with Allah; more solid as evidence, and more convenient to prevent doubts among yourselves) means, writing transactions that will be fulfillled at a later date is more just with Allah meaning better and more convenient in order to preserve the terms of the contract. Therefore, recording such agreements helps the witnesses, when they see their handwriting - or signatures - later on and thus remember what they witnessed, for it is possible that the witnesses might forget what they witnessed.

وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ

(And more convenient to prevent doubts among yourselves) meaning, this helps repel any doubt. Since if you need to refer to the contract that you wrote and the doubt will end.

Allah's statement,

إِلاَ أَن تَكُونَ تِجَـرَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا

(save when it is a present trade which you carry out on the spot among yourselves, then there is no sin on you if you do not write it down) indicates that if the transaction will be fulfilled immediately, then there is no harm if it is not recorded.

As for requiring witnesses to be present in trading transactions, Allah said,

وَأَشْهِدُواْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ

(But take witnesses whenever you make a commercial contract. )

However, this command was abrogated by,

فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَـنَتَهُ

(Then if one of you entrusts the other, let the one who is entrusted discharge his trust (faithfully).)

Or, it could be that having witnesses in such cases is only recommended and not obligatory, as evident from the Hadith that Khuzaymah bin Thabit Al-Ansari narrated which Imam Ahmad collected. `Umarah bin Khuzaymah Al-Ansari said that his uncle, who was among the Prophet's Companions, told him that the Prophet was making a deal for a horse with a bedouin man. The Prophet asked the bedouin to follow him so that he could pay him the price of the horse. The Prophet went ahead of the bedouin. The bedouin met several men who tried to buy his horse, not knowing if the Prophet was actually determined to buy it. Some people offered more money for the horse than the Prophet had. The bedouin man said to the Prophet , "If you want to buy this horse, then buy it or I will sell it to someone else." When he heard the bedouin man's words, the Prophet stood up and said, "Have I not bought that horse from you" The bedouin said, "By Allah! I have not sold it to you." The Prophet said, "Rather, I did buy it from you." The people gathered around the Prophet and the Bedouin while they were disputing, and the bedouin said, "Bring forth a witness who testifies that I sold you the horse." Meanwhile, the Muslims who came said to the bedouin, "Woe to you! The Prophet only says the truth." When Khuzaymah bin Thabit came and heard the dispute between the Prophet and the bedouin who was saying, "Bring forth a witness who testifies that I sold you the horse, " Khuzaymah said, "I bear witness that you sold him the horse." The Prophet said to Khuzaymah, "What is the basis of your testimony" Khuzaymah said, "That I entrusted you, O Messenger of Allah!" Therefore, the Messenger made Khuzaymah's testimony equal to the testimony of two men. This was also recorded by Abu Dawud and An-Nasa ®299؛. Allah's statement,

وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ

(Let neither scribe nor witness suffer (or cause) any harm) also indicates that the scribe and the witness must not cause any harm, such as, when the scribe writes other than what he is being dictated, or the witness testifies to other than what he heard or conceals his testimony. This is the explanation of Al-Hasan and Qatadah."

Allah's statement,

وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ

(But if you do (such harm), it would be wickedness in you) means, "If you defy what you were commanded and commit what you were prohibited, then it is because of the sin that resides and remains with you; sin that you never release or rid yourselves from."

Allah's statement,

وَاتَّقُواْ اللَّهَ

(So have Taqwa of Allah) means, fear Him, remember His watch over you, implement His command and avoid what He prohibited,

وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ

(And Allah teaches you. ) Similarly, Allah said,

يِـأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ إَن تَتَّقُواْ اللَّهَ يَجْعَل لَّكُمْ فُرْقَانًا

(O you who believe! If you have Taqwa of Allah, He will grant you Furqan (a criterion to judge between right and wrong)) 8:29, and,

يأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ اتَّقُواْ اللَّهَ وَءَامِنُواْ بِرَسُولِهِ يُؤْتِكُمْ كِفْلَيْنِ مِن رَّحْمَتِهِ وَيَجْعَل لَّكُمْ نُوراً تَمْشُونَ بِهِ

(O you who believe! Have Taqwa of Allah, and believe in His Messenger, He will give you a double portion of His mercy, and He will give you a light by which you shall walk (straight)) 57:28.

Allah said;

وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

(And Allah is the All-Knower of everything) stating that Allah has perfect knowledge in all matters and in their benefits or repercussions, and nothing escapes His perfect watch, for His knowledge encompasses everything in existence.

Tafsir Kemenag RI

Dengan adanya perintah membelanjakan harta di jalan Allah, anjuran bersedekah dan larangan melakukan riba, maka manusia harus berusaha memelihara dan mengembangkan hartanya, tidak menyia-nyiakannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah. Hal ini menunjukkan bahwa harta itu bukan sesuatu yang dibenci Allah dan dicela agama Islam. Bahkan Allah di samping memberi perintah untuk itu, juga memberi petunjuk dan menetapkan ketentuan-ketentuan umum serta hukum-hukum yang mengatur cara-cara mencari, memelihara, menggunakan dan menafkahkan harta di jalan Allah. Harta yang diperoleh sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah adalah harta yang paling baik, sesuai dengan sabda Rasulullah saw:

"Harta yang paling baik ialah harta kepunyaan orang saleh." (Riwayat Ahmad dan ath-thabrani dari 'Amr bin 'Ash).

Yang dibenci Allah dan yang dicela oleh Islam ialah harta yang diperoleh dengan cara-cara yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan Allah swt dan harta orang-orang yang menjadikan dirinya sebagai budak harta. Seluruh kehidupan, usaha, dan pikirannya dicurahkan untuk menumpuk harta dan memperkaya diri sendiri. Karena itu timbullah sifat-sifat tamak, serakah, bakhil dan kikir pada dirinya, sehingga dia tidak mengindahkan orang yang miskin dan terlantar. Rasulullah saw bersabda:

"Celakalah budak dinar, celakalah budak dirham." (Riwayat al-Bukhari dari Abu Hurairah).

Dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada orang yang beriman agar mereka melaksanakan ketentuan-ketentuan Allah setiap melakukan transaksi utang piutang, melengkapinya dengan alat-alat bukti, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul di kemudian hari.

Pembuktian itu bisa berupa bukti tertulis atau adanya saksi.

1. Bukti tertulis

"Bukti tertulis" hendaklah ditulis oleh seorang "juru tulis", yang menuliskan isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Syarat-syarat juru tulis itu ialah:

a.Orang yang adil, tidak memihak kepada salah satu dari pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, sehingga tidak menguntungkan pihak yang satu dan merugikan pihak yang lain.

b.Mengetahui hukum-hukum Allah terutama yang berhubungan dengan hukum perjanjian dan transaksi, sehingga dia dapat memberi nasihat dan petunjuk yang benar kepada pihak-pihak yang berjanji. Karena juru tulis itu ikut bertanggung jawab dan menjadi saksi antara pihak-pihak yang berjanji, seandainya terjadi perselisihan di kemudian hari. Juru tulis dalam era modern sekarang ini diwujudkan dalam bentuk notaris/pencatat akte jual beli dan utang piutang.

Dalam susunan ayat ini didahulukan menyebut sifat "adil" daripada sifat "berilmu", adalah karena sifat adil lebih utama bagi seorang juru tulis. Banyak orang yang berilmu, tetapi mereka tidak adil, karena itu diragukan kebenaran petunjuk dan nasihat yang diberikannya. Orang yang adil sekalipun ilmunya kurang, dapat diharapkan daripadanya nasihat dan petunjuk yang benar dan tidak memihak.

Tugas juru tulis ialah menuliskan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang berjanji. Caranya ialah pihak yang berutang mendiktekan kepada juru tulis tentang sesuatu yang telah dipinjamnya, cara serta pelaksanaan perjanjian itu dan sebagainya. Tujuan mendiktekan isi perjanjian itu oleh pihak yang berjanji, ialah agar yang ditulis itu merupakan pengakuan dari pihak yang berutang, karena dengan tulisan semata-mata tanpa ada ucapan yang dilakukan oleh pihak yang berutang, maka yang ditulis itu saja tidak dapat dijadikan sebagai pengakuan.

Allah memperingatkan orang yang berjanji agar dia selalu menepati janjinya dengan baik. Hendaklah dia takut kepada Allah, dan komitmen terhadap janji yang telah diucapkan. Hendaklah bersyukur kepada Allah yang telah melunakkan hati orang yang telah membantunya dalam kesukaran. Bila dia bersyukur, Allah akan selalu menjaga, memelihara serta memberinya petunjuk ke jalan yang mudah dan ke jalan kebahagiaan.

Jika orang yang berjanji itu, orang yang lemah akalnya atau dia sendiri tidak sanggup untuk mendiktekan, maka hak untuk mendiktekan itu pindah ke tangan wali yang bersangkutan. Hendaklah wali itu orang yang adil dan mengetahui tentang hukum-hukum yang berhubungan dengan muamalah. Hendaklah para wali berhati-hati dalam melaksanakan tugas perwalian itu.

Yang dimaksud dengan "orang yang lemah akalnya" ialah orang yang belum cakap memelihara dan menggunakan hartanya. Orang yang tidak sanggup mendiktekan ialah seperti orang bisu, orang yang gagap dan sebagainya.

2. Saksi

"Saksi" ialah orang yang melihat dan mengetahui terjadinya suatu peristiwa. Persaksian termasuk salah satu dari alat-alat bukti (bayyinah) yang dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan suatu perselisihan atau perkara.

Menurut ayat ini persaksian dalam muamalah sekurang-kurangnya dilakukan oleh dua orang laki-laki, atau jika tidak ada dua orang laki-laki boleh dilakukan oleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan.

Mengenai syarat-syarat "laki-laki" bagi yang akan menjadi saksi adalah sebagai berikut:

a.Saksi itu hendaklah seorang Muslim. Pendapat ini berdasarkan perkataan min rijalikum (dari orang laki-laki di antara kamu) yang terdapat di dalam ayat. Dari perkataan itu dipahami bahwa saksi itu hendaklah seorang Muslim. Menurut sebagian ulama: beragama Islam itu bukanlah merupakan syarat bagi seorang saksi dalam muamalah. Karena tujuan persaksian di dalam muamalah ialah agar ada alat bukti, seandainya terjadi perselisihan atau perkara antara pihak-pihak yang terlibat di kemudian hari. Karena itu orang yang tidak beragama Islam dibolehkan menjadi saksi asal saja tujuan mengadakan persaksian itu dapat tercapai.

b.Saksi itu hendaklah orang yang adil, tidak memihak sehingga tercapai tujuan diadakannya persaksian, sesuai dengan firman Allah:

¦ dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu ... (ath-thalaq/65: 2)

Selanjutnya ayat ini membedakan persaksian laki-laki dengan persaksian perempuan. Seorang saksi laki-laki dapat diganti dengan dua orang saksi perempuan. Para ulama berbeda pendapat tentang apa sebabnya Allah membedakan jumlah saksi laki-laki dengan jumlah saksi perempuan. Alasan yang sesuai dengan akal pikiran ialah bahwa laki-laki dan perempuan masing-masing diciptakan Allah mempunyai kelebihan dan kekurangan. Masing-masing mempunyai kesanggupan dan kemampuan dalam suatu perkara lebih besar dari kesanggupan pihak yang lain. Dalam bidang muamalah, laki-laki lebih banyak mempunyai kemampuan dibandingkan dengan perempuan. Pada umumnya muamalah itu lebih banyak laki-laki yang mengerjakannya. Karena perhatian perempuan agak kurang dibandingkan dengan perhatian laki-laki dalam bidang muamalah, maka pemikiran dan ingatan mereka dalam bidang ini pun agak kurang pula. Bila persaksian dilakukan oleh seorang perempuan, kemungkinan dia lupa, karena itu hendaklah ada perempuan yang lain yang ikut sebagai saksi yang dapat mengingatkannya.

Menurut Syekh Ali Ahmad al-Jurjani: laki-laki lebih banyak mengguna-kan pikiran dalam menimbang suatu masalah yang dihadapinya, sedang perempuan lebih banyak menggunakan perasaannya. Karena itu perempuan lebih lemah iradahnya, kurang banyak menggunakan pikirannya dalam masalah pelik, lebih-lebih apabila dia dalam keadaan benci dan marah, dia akan gembira atau sedih karena suatu hal yang kecil. Lain halnya dengan laki-laki, dia sanggup tabah dan sabar menanggung kesukaran, dia tidak menetapkan suatu urusan, kecuali setelah memikirkannya dengan matang. )

Bidang muamalah adalah bidang yang lebih banyak menggunakan pikiran daripada perasaan. Seorang saksi dalam muamalah juga berfungsi sebagai juru pendamai antara pihak-pihak yang berjanji bila terjadi perselisihan di kemudian hari. Berdasarkan keterangan Syekh Ali Ahmad al-Jurjani dan keterangan-keterangan lainnya diduga itulah di antara hikmah mengapa Allah menyamakan seorang saksi laki-laki dengan dua orang saksi perempuan.

Menurut Imam asy-Syafi'i: Penerimaan kesaksian seorang saksi hendaklah dengan bersumpah. Beliau beralasan dengan sunah Rasulullah saw yang menyuruh saksi mengucapkan sumpah sebelum mengucapkan kesaksiannya. Sedang menurut Abu Hanifah: penerimaan kesaksian seseorang tidak perlu disertai dengan sumpah.

Dalam ayat ini disebutkan "janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil." Maksudnya ialah:

1.Hendaklah seseorang bersedia menjadi saksi dalam suatu kejadian atau peristiwa, bila kesaksian itu diperlukan.

2.Hendaklah seseorang bersedia menjadi saksi bila terjadi suatu perkara, sedang dia adalah orang yang mengetahui terjadinya peristiwa itu.

3.Hendaklah seorang bersedia menjadi saksi terhadap suatu peristiwa yang terjadi, bila tidak ada orang lain yang akan menjadi saksi.

Diriwayatkan oleh ar-Rabi' bahwa ayat ini diturunkan ketika seorang laki-laki mencari saksi di kalangan orang banyak untuk meminta persaksian mereka, tetapi tidak seorang pun yang bersedia.

Menurut suatu pendapat, yang dimaksud dengan "janganlah mereka enggan" ialah: jangan mereka enggan menerima permintaan menjadi saksi dan melaksanakannya. Enggan melakukan keduanya itu hukumnya haram. Hukum melakukan persaksian itu fardu kifayah.

Kemudian Allah menjelaskan perintah-Nya, agar orang-orang yang beriman jangan malas dan jangan jemu menuliskan perjanjian yang akan dilakukannya, baik kecil maupun besar, dan dijelaskan syarat-syarat dan waktunya. Dalam ayat ini Allah mendahulukan menyebut "yang kecil" daripada "yang besar", karena kebanyakan manusia selalu memandang enteng dan mudah perjanjian yang terkait dengan hal-hal yang remeh (kecil). Orang yang meremehkan perjanjian yang terkait dengan hal-hal yang remeh (kecil) tentu dia akan menganggap enteng perjanjian yang terkait dengan hal-hal primer (besar). Dari ayat ini juga dapat dipahami bahwa Allah memperingatkan manusia agar berhati-hati dalam persoalan hak dan kewajiban, sekalipun hak dan kewajiban itu terkait dengan hal-hal yang sekunder/remeh.

Allah menyebutkan hikmah perintah dan larangan yang terdapat pada permulaan ayat ini, ialah untuk menegakkan keadilan, menegakkan persaksian, untuk menimbulkan keyakinan dan menghilangkan keragu-raguan. Jika perdagangan dilakukan secara tunai, maka tidak berdosa bila tidak ditulis. Dari ayat ini dipahami bahwa sekalipun tidak berdosa bila tidak menuliskan perdagangan secara tunai, namun yang paling baik ialah agar selalu dituliskan.

Sekalipun tidak diwajibkan menuliskan perdagangan tunai, namun Allah memerintahkan untuk mendatangkan saksi-saksi. Perintah di sini bukan wajib, hanyalah memberi pengertian sunat. Tujuannya ialah agar manusia selalu berhati hati di dalam muamalah.

Selanjutnya Allah memperingatkan agar juru tulis, saksi dan orang-orang yang melakukan perjanjian memudahkan pihak-pihak yang lain, jangan menyulitkan dan jangan pula salah satu pihak bertindak yang berakibat merugikan pihak yang lain. Sebab terlaksananya perjanjian dengan baik bila masing-masing pihak mempunyai niat yang baik terhadap pihak yang lain.

Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu¦ (al-Baqarah/2: 237)

Jika seseorang mempersulit atau merugikan orang lain, maka perbuatan yang demikian adalah perbuatan orang fasik, dan tidak menaati ketentuan dari Allah.

Pada akhir ayat ini Allah memerintahkan agar manusia bertakwa kepada-Nya dengan memelihara diri agar selalu melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dia mengajarkan kepada manusia segala yang berguna baginya, yaitu cara memelihara harta dan cara menggunakannya, sehingga menimbulkan ketenangan bagi dirinya dan orang-orang yang membantunya dalam usaha mencari dan menggunakan harta itu. Allah mengetahui segala sesuatu yang diperbuat manusia, dan Dia akan memberi balasan sesuai dengan perbuatan itu.

Tafsir is bundled locally for static rendering. Verify redistribution rights for Ibn Kathir and Tafsir Kemenag before production release.

Word by word

يَٰٓأَيُّهَا

yāayyuhā

O you

ٱلَّذِينَ

alladhīna

who

ءَامَنُوٓاْ

āmanū

believe[d]

إِذَا

idhā

When

تَدَايَنتُم

tadāyantum

you contract with one another

بِدَيۡنٍ

bidaynin

any debt

إِلَىٰٓ

ilā

for

أَجَلٖ

ajalin

a term

مُّسَمّٗى

musamman

fixed

فَٱكۡتُبُوهُۚ

fa-uk'tubūhu

then write it

وَلۡيَكۡتُب

walyaktub

And let write

بَّيۡنَكُمۡ

baynakum

between you

كَاتِبُۢ

kātibun

a scribe

بِٱلۡعَدۡلِۚ

bil-ʿadli

in justice

وَلَا

walā

And not

يَأۡبَ

yaba

(should) refuse

كَاتِبٌ

kātibun

a scribe

أَن

an

that

يَكۡتُبَ

yaktuba

he writes

كَمَا

kamā

as

عَلَّمَهُ

ʿallamahu

(has) taught him

ٱللَّهُۚ

l-lahu

Allah

فَلۡيَكۡتُبۡ

falyaktub

So let him write

وَلۡيُمۡلِلِ

walyum'lili

and let dictate

ٱلَّذِي

alladhī

the one

عَلَيۡهِ

ʿalayhi

on whom

ٱلۡحَقُّ

l-ḥaqu

(is) the right

وَلۡيَتَّقِ

walyattaqi

and let him fear

ٱللَّهَ

l-laha

Allah

رَبَّهُۥ

rabbahu

his Lord

وَلَا

walā

and (let him) not

يَبۡخَسۡ

yabkhas

diminish

مِنۡهُ

min'hu

from it

شَيۡـٔٗاۚ

shayan

anything

فَإِن

fa-in

Then if

كَانَ

kāna

is

ٱلَّذِي

alladhī

the one

عَلَيۡهِ

ʿalayhi

on him

ٱلۡحَقُّ

l-ḥaqu

(is) the right

سَفِيهًا

safīhan

(of) limited understanding

أَوۡ

aw

or

ضَعِيفًا

ḍaʿīfan

weak

أَوۡ

aw

or

لَا

not

يَسۡتَطِيعُ

yastaṭīʿu

capable

أَن

an

that

يُمِلَّ

yumilla

(can) dictate

هُوَ

huwa

he

فَلۡيُمۡلِلۡ

falyum'lil

then let dictate

وَلِيُّهُۥ

waliyyuhu

his guardian

بِٱلۡعَدۡلِۚ

bil-ʿadli

with justice

وَٱسۡتَشۡهِدُواْ

wa-is'tashhidū

And call for evidence

شَهِيدَيۡنِ

shahīdayni

two witnesses

مِن

min

among

رِّجَالِكُمۡۖ

rijālikum

your men

فَإِن

fa-in

And if

لَّمۡ

lam

not

يَكُونَا

yakūnā

there are

رَجُلَيۡنِ

rajulayni

two men

فَرَجُلٞ

farajulun

then one man

وَٱمۡرَأَتَانِ

wa-im'ra-atāni

and two women

مِمَّن

mimman

of whom

تَرۡضَوۡنَ

tarḍawna

you agree

مِنَ

mina

of

ٱلشُّهَدَآءِ

l-shuhadāi

[the] witnesses

أَن

an

(so) that (if)

تَضِلَّ

taḍilla

[she] errs

إِحۡدَىٰهُمَا

iḥ'dāhumā

one of the two

فَتُذَكِّرَ

fatudhakkira

then will remind

إِحۡدَىٰهُمَا

iḥ'dāhumā

one of the two

ٱلۡأُخۡرَىٰۚ

l-ukh'rā

the other

وَلَا

walā

And not

يَأۡبَ

yaba

(should) refuse

ٱلشُّهَدَآءُ

l-shuhadāu

the witnesses

إِذَا

idhā

when

مَا

that

دُعُواْۚ

duʿū

they are called

وَلَا

walā

And not

تَسۡـَٔمُوٓاْ

tasamū

(be) weary

أَن

an

that

تَكۡتُبُوهُ

taktubūhu

you write it

صَغِيرًا

ṣaghīran

small

أَوۡ

aw

or

كَبِيرًا

kabīran

large

إِلَىٰٓ

ilā

for

أَجَلِهِۦۚ

ajalihi

its term

ذَٰلِكُمۡ

dhālikum

That

أَقۡسَطُ

aqsaṭu

(is) more just

عِندَ

ʿinda

near

ٱللَّهِ

l-lahi

Allah

وَأَقۡوَمُ

wa-aqwamu

and more upright

لِلشَّهَٰدَةِ

lilshahādati

for evidence

وَأَدۡنَىٰٓ

wa-adnā

and nearer

أَلَّا

allā

that not

تَرۡتَابُوٓاْ

tartābū

you (have) doubt

إِلَّآ

illā

except

أَن

an

that

تَكُونَ

takūna

be

تِجَٰرَةً

tijāratan

a transaction

حَاضِرَةٗ

ḥāḍiratan

present

تُدِيرُونَهَا

tudīrūnahā

you carry out

بَيۡنَكُمۡ

baynakum

among you

فَلَيۡسَ

falaysa

then not

عَلَيۡكُمۡ

ʿalaykum

on you

جُنَاحٌ

junāḥun

any sin

أَلَّا

allā

that not

تَكۡتُبُوهَاۗ

taktubūhā

you write it

وَأَشۡهِدُوٓاْ

wa-ashhidū

And take witness

إِذَا

idhā

when

تَبَايَعۡتُمۡۚ

tabāyaʿtum

you make commercial transaction

وَلَا

walā

And not

يُضَآرَّ

yuḍārra

(should) be harmed

كَاتِبٞ

kātibun

(the) scribe

وَلَا

walā

and not

شَهِيدٞۚ

shahīdun

(the) witness

وَإِن

wa-in

and if

تَفۡعَلُواْ

tafʿalū

you do

فَإِنَّهُۥ

fa-innahu

then indeed it

فُسُوقُۢ

fusūqun

(is) sinful conduct

بِكُمۡۗ

bikum

for you

وَٱتَّقُواْ

wa-ittaqū

and fear

ٱللَّهَۖ

l-laha

Allah

وَيُعَلِّمُكُمُ

wayuʿallimukumu

And teaches

ٱللَّهُۗ

l-lahu

Allah

وَٱللَّهُ

wal-lahu

And Allah

بِكُلِّ

bikulli

of every

شَيۡءٍ

shayin

thing

عَلِيمٞ

ʿalīmun

(is) All-Knower