Surah 2 · 2:275
Surah Al-Baqarah 2:275
Al-Baqarah · The Cow
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ
Allatheena ya/kuloona arribala yaqoomoona illa kama yaqoomu allatheeyatakhabbatuhu ashshaytanu mina almassi thalikabi-annahum qaloo innama albayAAu mithlu arribawaahalla Allahu albayAAa waharrama arribafaman jaahu mawAAithatun min rabbihi fantahafalahu ma salafa waamruhu ila Allahi wamanAAada faola-ika as-habu annarihum feeha khalidoon
Those who consume interest cannot stand [on the Day of Resurrection] except as one stands who is being beaten by Satan into insanity. That is because they say, "Trade is [just] like interest." But Allāh has permitted trade and has forbidden interest. So whoever has received an admonition from his Lord and desists may have what is past, and his affair rests with Allāh. But whoever returns [to dealing in interest or usury] - those are the companions of the Fire; they will abide eternally therein.
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah di perolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Tafsir
Ibn Kathir (Abridged)
The Punishment for Dealing with Riba (Interest and Usury)
After Allah mentioned the righteous believers who give charity, pay Zakah and spend on their relatives and families at various times and conditions, He then mentioned those who deal in usury and illegally acquire people's money, using various evil methods and wicked ways. Allah describes the condition of these people when they are resurrected from their graves and brought back to life on the Day of Resurrection:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَواْ لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِى يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَـنُ مِنَ الْمَسِّ
(Those who eat Riba will not stand (on the Day of Resurrection) except like the standing of a person beaten by Shaytan leading him to insanity.)
This Ayah means, on the Day of Resurrection, these people will get up from their graves just as the person afflicted by insanity or possesed by a demon would. Ibn `Abbas said, "On the Day of Resurrection, those who consume Riba will be resurrected while insane and suffering from seizures." Ibn Abi Hatim also recorded this and then commented, "This Tafsir was reported from `Awf bin Malik, Sa`id bin Jubayr, As-Suddi, Ar-Rabi` bin Anas, Qatadah and Muqatil bin Hayyan." Al-Bukhari recorded that Samurah bin Jundub said in the long Hadith about the dream that the Prophet had,
«فَأَتْينَا عَلَى نَهْرٍ حَسِبْتُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: أَحْمَرَ مِثْلَ الدَّمِ، وَإِذَا فِي النَّهْرِ رَجُلٌ سَابِحٌ يَسْبَحُ، وَإِذَا عَلَى شَطِّ النَّهْرِ رَجُلٌ قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ حِجَارَةً كَثِيرَةً،وَإِذَا ذَلِكَ السَّابِحُ يَسْبَحُ مَا يَسْبَحُ، ثُمَّ يَأْتِي ذَلِكَ الَّذِي قَدْ جَمَعَ الْحِجَارَةَ عِنْدَهُ، فَيَفْغَرُ لَهُ فَاهُ فَيُلْقِمُهُ حَجَرًا»
(We reached a river -the narrator said, "I thought he said that the river was as red as blood"- and found that a man was swimming in the river, and on its bank there was another man standing with a large collection of stones next to him. The man in the river would swim, then come to the man who had collected the stones and open his mouth, and the other man would throw a stone in his mouth.)
The explanation of this dream was that the person in the river was one who consumed Riba.
Allah's statement,
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَواْ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَواْ
(That is because they say: "Trading is only like Riba," whereas Allah has permitted trading and forbidden Riba) indicates that the disbelievers claimed that Riba was allowed due to the fact that they rejected Allah's commandments, not that they equated Riba with regular trade. The disbelievers did not recognize that Allah allowed trade in the Qur'an, for if they did, they would have said, "Riba is trade." Rather, they said,
إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَواْ
(Trading is only like Riba) meaning, they are similar, so why did Allah allow this, but did not allow that, they asked in defiance of Allah's commandments.
Allah's statement,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَواْ
(Whereas Allah has permitted trading and forbidden Riba) might be a continuation of the answer to the disbelievers' claim, who uttered it, although they knew that Allah decided that ruling on trade is different from that of Riba. Indeed, Allah is the Most Knowledgeable, Most Wise, Whose decision is never resisted. Allah is never asked about what He does, while they will be asked. He is knowledgeable of the true reality of all things and the benefits they carry. He knows what benefits His servants, so He allows it for them, and what harms them, so He forbids them from it. He is more merciful with them than the mother with her own infant.
Thereafter, Allah said,
فَمَن جَآءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ
(So whosoever receives an admonition from his Lord and stops eating Riba, shall not be punished for the past; his case is for Allah (to judge),) meaning, those who have knowledge that Allah made usury unlawful, and refrain from indulging in it as soon as they acquire this knowledge, then Allah will forgive their previous dealings in Riba,
عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَف
(Allah has forgiven what is past.)
On the day Makkah was conquered the Prophet said,
«وَكُلُّ رِبًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ تَحْتَ قَدَمَيَ هَاتَيْنِ، وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُ، رِبَا الْعَبَّاس»
(All cases of Riba during the time of Jahiliyyah (pre-Islamic period of ignorance) is annulled and under my feet, and the first Riba I annul is the Riba of Al-'Abbas (the Prophet's uncle).)
We should mention that the Prophet did not require the return of the interest that they gained on their Riba during the time of Jahiliyyah. Rather, he pardoned the cases of Riba that occured in the past, just as Allah said,
فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ
(shall not be punished for the past; his case is for Allah (to judge).)
Sa`id bin Jubayr and As-Suddi said that,
فَلَهُ مَا سَلَفَ
(shall not be punished for the past) refers to the Riba one consumed before it was prohibited. Allah then said,
وَمَنْ عَادَ
(But whoever returns) meaning, deals in Riba after gaining knowledge that Allah prohibited it, then that warrants punishment, and in this case, the proof will have been established against such person. This is why Allah said,
فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَـبُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَـلِدُونَ
(such are the dwellers of the Fire ـ they will abide therein forever.)
Abu Dawud recorded that Jabir said, "When
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَواْ لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِى يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَـنُ مِنَ الْمَسِّ
(Those who eat Riba will not stand (on the Day of Resurrection) except like a person beaten by Shaytan leading him to insanity) was revealed, the Messenger of Allah ﷺ said,
«مَنْ لَمْ يَذَرِ الْمُخَابَرَةَ فَلْيُؤْذِنْ بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِه»
(Whoever does not refrain from Mukhabarah, then let him receive a notice of war from Allah and His Messenger.)"
Al-Hakim also recorded this in his Mustadrak, and he said, "It is Sahih according to the criteria of Muslim, and he did not record it." Mukhabarah (sharecropping), farming land in return for some of its produce, was prohibited. Muzabanah, trading fresh dates still on trees with dried dates already on the ground, was prohibited. Muhaqalah, which refers to trading produce not yet harvested, with crops already harvested, was also prohibited. These were prohibited to eradicate the possibility that Riba might be involved, for the quality and equity of such items are only known after they become dry.
The subject of Riba is a difficult subject for many scholars. We should mention that the Leader of the Faithful, `Umar bin Al-Khattab, said, "I wished that the Messenger of Allah ﷺ had made three matters clearer for us, so that we could refer to his decision: the grandfather (regarding inheriting from his grandchildren), the Kalalah (those who leave neither descendants nor ascendants as heirs) and some types of Riba." `Umar was refering to the types of transactions where it is not clear whether they involve Riba or not. The Shari`ah supports the rule that for any matter that is unlawful, then the means to it are also unlafwful, because whatever results in the unlawful is unlawful, in the same way that whenever an obligation will not be complete except with something, then that something is itself an obligation.
The Two Sahihs recorded that An-Nu`man bin Bashir said that he heard the Messenger of Allah ﷺ say,
«إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَ ذَلِكَ أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَولَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيه»
(Both lawful and unlawful things are evident, but in between them there are matters that are not clear. So whoever saves himself from these unclear matters, he saves his religion and his honor. And whoever indulges in these unclear matters, he will have fallen into the prohibitions, just like a shepherd who grazes (his animals) near a private pasture, at any moment he is liable to enter it.)
The Sunan records that Al-Hasan bin `Ali said that he heard the Messenger of Allah ﷺ say,
«دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُك»
(Leave that which makes you doubt for that which does not make you doubt.)
Ahmad recorded that Sa`id bin Al-Musayyib said that `Umar said, "The Ayah about Riba was one of the last Ayat to be revealed, and the Messenger of Allah ﷺ died before he explained it to us. So leave that which makes you doubt for that which does not make you doubt."
Ibn Majah recorded that Abu Hurayrah said that the Messenger of Allah ﷺ said,
«الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا، أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّه»
(Riba is seventy types, the least of which is equal to one having sexual intercourse with his mother.)
Continuing on the subject of prohibiting the means that lead to the unlawful, there is a Hadith that Ahmad recorded in which `A'ishah said, "When the Ayat in Surat Al-Baqarah about Riba were revealed, the Messenger of Allah ﷺ went out to the Masjid and recited them and also prohibited trading in alcohol." The Six collections recorded this Hadith, with the exception of At-Tirmidhi. The Two Sahihs recorded that the Messenger of Allah said,
«لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ، حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ فَجَمَلُوهَا فَبَاعُوهَا، وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا»
(May Allah curse the Jews! Allah forbade them to eat animal fat, but they melted it and sold it, eating its price.)
`Ali and Ibn Mas`ud narrated that the Messenger of Allah ﷺ said,
«لَعَنَ اللهُ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَه»
(May Allah curse whoever consumes Riba, whoever pays Riba, the two who are witnesses to it, and the scribe who records it.)
They say they only have witnesses and a scribe to write the Riba contract when they want it to appear to be a legitimate agreement, but it is still invalid because the ruling is applied to the agreement itself, not the form that it appears in. Verily, deeds are judged by their intentions. d
Tafsir Kemenag RI
. Ada dua macam riba yang dikenal, yaitu:
1. Riba nasi'ah
2. Riba fadhal
Riba nasi'ah ialah tambahan pembayaran utang yang diberikan oleh pihak yang berutang, karena adanya permintaan penundaan pembayaran pihak yang berutang. Tambahan pembayaran itu diminta oleh pihak yang berpiutang setiap kali yang berutang meminta penundaan pembayaran utangnya. Contoh: A berutang kepada B sebanyak Rp 1.000,- dan akan dikembalikan setelah habis masa sebulan. Setelah habis masa sebulan, A belum sanggup membayar utangnya karena itu A meminta kepada B agar bersedia menerima penundaan pembayaran. B bersedia menunda waktu pembayaran dengan syarat A menambah pembayaran, sehingga menjadi Rp 1.300,- Tambahan pembayaran dengan penundaan waktu serupa ini disebut riba nasi'ah.
Tambahan pembayaran ini mungkin berkali-kali dilakukan karena pihak yang berutang selalu meminta penundaan pembayaran, sehingga akhirnya A tidak sanggup lagi membayarnya, bahkan kadang-kadang dirinya sendiri terpaksa dijual untuk membayar utangnya. Inilah yang dimaksud dengan firman Allah:
"Hai orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah, agar kamu mendapat keberuntungan. (Ali 'Imran/3:130).
Riba nasi'ah seperti yang disebutkan di atas banyak berlaku di kalangan orang Arab jahiliah. Inilah riba yang dimaksud Al-Qur'an. Bila dipelajari dan diikuti sistem riba dalam ayat ini dan yang berlaku di masa jahiliah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1.Sistem bunga merupakan sistem yang menguntungkan bagi yang meminjamkan dan sangat merugikan si peminjam. Bahkan ada kalanya si peminjam terpaksa menjual dirinya untuk dijadikan budak agar dia dapat melunasi pinjamannya.
2.Perbuatan itu pada zaman jahiliah termasuk usaha untuk mencari kekayaan dan untuk menumpuk harta bagi yang meminjamkan.
Menurut Umar Ibnu Khaththab, ayat Al-Qur'an tentang riba, termasuk ayat yang terakhir diturunkan. Sampai Rasulullah wafat tanpa menerangkan apa yang dimaksud dengan riba. Maka tetaplah riba dalam pengertian yang umum, seperti sistem bunga yang diberlakukan orang Arab pada zaman jahiliah.
Keterangan Umar ini berarti bahwa Rasulullah sengaja tidak menerangkan apa yang dimaksud dengan riba karena orang-orang Arab telah mengetahui benar apa yang dimaksud dengan riba. Bila disebut riba kepada mereka, maka di dalam pikiran mereka telah ada pengertian yang jelas dan pengertian itu telah mereka sepakati maksudnya. Pengertian mereka tentang riba ialah riba nasi'ah. Dengan perkataan lain bahwa sebenarnya Al-Qur'an telah menjelaskan dan menerangkan apa yang dimaksud dengan riba. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw mengenai dua peninggalannya yang harus ditaati:
Aku telah meninggalkan padamu dua hal, yang kalau kamu berpegang teguh dengannya, kamu tidak akan sesat sepeninggalku ialah Kitabullah dan Sunah Rasul. (Riwayat Ibnu Majah)
Agama yang dibawa Nabi Muhammad saw adalah agama yang telah sempurna dan lengkap diterima beliau dari Allah, tidak ada yang belum diturunkan kepada beliau.
¦.Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu¦. (al-Ma'idah/5:3)
Riba fadhal yaitu menjual sejenis barang dengan jenis barang yang sama dengan katentuan memberi tambahan sebagai imbalan bagi jenis yang baik mutunya, seperti menjual emas 20 karat dengan emas 24 karat dengan tambahan emas 1 gram sebagai imbalan bagi emas 24 karat. Riba fadhal ini diharamkan juga. Dasar hukum haramnya riba fadhal ialah sabda Rasulullah saw:
Janganlah kamu jual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir (padi ladang) dengan sya'ir, tamar dengan tamar (kurma), garam dengan garam, kecuali sama jenis dan kadarnya dan sama-sama tunai. Barang siapa yang menambah atau meminta tambah, maka sesungguhnya dia telah melakukan riba. (Riwayat al-Bukhari dan Ahmad)
Sama jenis dan kadarnya dan sama-sama tunai maksudnya ialah jangan merugikan salah satu pihak dari 2 orang yang melakukan barter. Ayat di atas menerangkan akibat yang akan dialami oleh orang yang makan riba, yaitu jiwa dan hati mereka tidak tenteram, pikiran mereka tidak menentu. Keadaan mereka seperti orang yang kemasukan setan atau seperti orang gila.
Orang Arab jahiliah percaya bahwa setan dapat mempengaruhi jiwa manusia, demikian pula jin. Bila setan atau jin telah mempengaruhi jiwa seseorang, maka ia seperti orang kesurupan.
Al-Qur'an menyerupakan pengaruh riba pada seseorang yang melakukannya, dengan pengaruh setan yang telah masuk ke dalam jiwa seseorang menurut kepercayaan orang Arab jahiliah. Maksud perumpamaan pada ayat ini untuk memudahkan pemahaman, bukan untuk menerangkan bahwa Al-Qur'an menganut kepercayaan seperti kepercayaan orang Arab jahiliah.
Menurut jumhur mufasir, ayat ini menerangkan keadaan pemakan riba waktu dibangkitkan pada hari kiamat, yaitu seperti orang yang kemasukan setan. Pendapat ini mengikuti pendapat Ibnu 'Abbas dan Ibnu Mas'ud.
Juga berdasarkan sabda Rasulullah saw:
Jauhilah olehmu dosa yang tidak diampuni, yaitu: gulul (ialah menyembunyikan harta rampasan dalam peperangan dan lainnya), maka barang siapa melakukan gulul, nanti barang yang disembunyikan itu akan dibawanya pada hari kiamat. Dan pemakan riba, barang siapa yang memakan riba, dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila, lagi kemasukan (setan). (Riwayat ath-thabrani dari 'Auf bin Malik)
Dalam kenyataan yang terdapat di dalam kehidupan manusia di dunia ini, banyak pemakan riba kehidupannya benar-benar tidak tenang, selalu gelisah, tak ubahnya bagai orang yang kemasukan setan. Para mufasir berpendapat, bahwa ayat ini menggambarkan keadaan pemakan riba di dunia. Pendapat ini dapat dikompromikan dengan pendapat pertama, yaitu keadaan mereka nanti di akhirat sama dengan keadaan mereka di dunia, tidak ada ketenteraman bagi mereka.
Dari kelanjutan ayat dapat dipahami, bahwa keadaan pemakan riba itu sedemikian rupa sehingga mereka tidak dapat lagi membedakan antara yang halal dan yang haram, antara yang bermanfaat dengan mudarat, antara yang dibolehkan Allah dengan yang dilarang, sehingga mereka mengatakan jual beli itu sama dengan riba.
Selanjutnya Allah menegaskan bahwa Dia menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Allah tidak menerangkan sebabnya. Allah tidak menerangkan hal itu agar mudah dipahami oleh pemakan riba, sebab mereka sendiri telah mengetahui, mengalami dan merasakan akibat riba itu.
Dari penegasan itu dipahami bahwa seakan-akan Allah memberikan suatu perbandingan antara jual-beli dengan riba. Hendaklah manusia mengetahui, memikirkan dan memahami perbandingan itu.
Pada jual-beli ada pertukaran dan penggantian yang seimbang yang dilakukan oleh pihak penjual dengan pihak pembeli, ada manfaat dan keuntungan yang diperoleh dari kedua belah pihak, dan ada pula kemungkinan mendapat keuntungan yang wajar sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh mereka. Pada riba tidak ada penukaran dan penggantian yang seimbang. Hanya ada semacam pemerasan yang tidak langsung, yang dilakukan oleh pihak yang mempunyai barang terhadap pihak yang sedang memerlukan, yang meminjam dalam keadaan terpaksa.
Setelah Allah menerangkan akibat yang dialami oleh pemakan riba, perkataan yang diucapkan oleh pemakan riba, pikiran yang sedang mempengaruhi keadaan pemakan riba, dan penegasan Allah tentang hukum jual beli dan riba, maka Allah mengajak para pemakan riba dengan ajakan yang lemah lembut, yang langsung meresap ke dalam hati nurani mereka, sebagaimana lanjutan ayat di atas.
Allah swt menyebut larangan tentang riba itu dengan cara mau'idhah (pengajaran), maksudnya larangan memakan riba adalah larangan yang bertujuan untuk kebaikan manusia itu sendiri, agar hidup bahagia di dunia dan akhirat, hidup dalam lingkungan rasa cinta dan kasih sesama manusia dan hidup penuh ketenteraman dan kedamaian.
Barang siapa memahami larangan Allah tersebut dan mematuhi larangan tersebut, hendaklah dia menghentikan perbuatan riba itu dengan segera. Mereka tidak dihukum Allah terhadap perbuatan yang mereka lakukan sebelum ayat ini diturunkan. Mereka tidak diwajibkan mengembalikan riba pada waktu ayat ini diturunkan. Mereka boleh mengambil pokok pinjaman mereka saja, tanpa bunga yang mereka setujui sebelumnya.
Dalam ayat ini terkandung suatu pelajaran yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan undang-undang, peraturan atau hukum, yaitu: suatu undang-undang, peraturan atau hukum yang akan ditetapkan tidak boleh berlaku surut jika berakibat merugikan pihak-pihak yang dikenai atau yang dibebani undang-undang, peraturan atau hukum itu, sebaliknya boleh berlaku surut bila menguntungkan pihak-pihak yang dikenai atau dibebani olehnya.
Akhir ayat ini menegaskan bahwa orang-orang yang telah melakukan riba, dan orang-orang yang telah berhenti melakukan riba, kemudian mengerjakannya kembali setelah turunnya larangan ini, mereka termasuk penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Menurut sebagian mufasir, dosa besar yang ditimpakan kepada pemakan riba ini disebabkan karena di dalam hati pemakannya itu telah tertanam rasa cinta harta, lebih mengutamakan kepentingan diri sendiri, mengerjakan sesuatu karena kepentingan diri sendiri bukan karena Allah. Orang yang demikian adalah orang yang tidak mungkin tumbuh dalam jiwanya iman yang sebenarnya, yaitu iman yang didasarkan pada perasaan, pengakuan dan ketundukan kepada Allah. Seandainya pemakan riba yang demikian masih mengaku beriman kepada Allah, maka imannya itu adalah iman di bibir saja, iman yang sangat tipis dan tidak sampai ke dalam lubuk hati sanubarinya.
Hasan al-Basri berkata, "Iman itu bukanlah perhiasan mulut dan angan-angan kosong, tetapi iman itu adalah ikrar yang kuat di dalam hati dan dibuktikan oleh amal perbuatan. Barang siapa yang mengatakan kebaikan dengan lidahnya, sedang perbuatannya tidak pantas, Allah menolak pengakuannya itu. Barang siapa mengatakan kebaikan sedangkan perbuatannya baik pula, amalnya itu akan mengangkat derajatnya,"
Rasulullah saw bersabda:
"Allah tidak memandang kepada bentuk jasmani dan harta bendamu, akan tetapi Allah memandang kepada hati dan amalmu." (Riwayat Muslim dan Ahmad)
Tafsir is bundled locally for static rendering. Verify redistribution rights for Ibn Kathir and Tafsir Kemenag before production release.
Word by word
ٱلَّذِينَ
alladhīna
Those who
يَأۡكُلُونَ
yakulūna
consume
ٱلرِّبَوٰاْ
l-riba
[the] usury
لَا
lā
not
يَقُومُونَ
yaqūmūna
they can stand
إِلَّا
illā
except
كَمَا
kamā
like
يَقُومُ
yaqūmu
stands
ٱلَّذِي
alladhī
the one who
يَتَخَبَّطُهُ
yatakhabbaṭuhu
confounds him
ٱلشَّيۡطَٰنُ
l-shayṭānu
the Shaitaan
مِنَ
mina
with
ٱلۡمَسِّۚ
l-masi
(his) touch
ذَٰلِكَ
dhālika
That
بِأَنَّهُمۡ
bi-annahum
(is) because they
قَالُوٓاْ
qālū
say
إِنَّمَا
innamā
Only
ٱلۡبَيۡعُ
l-bayʿu
the trade
مِثۡلُ
mith'lu
(is) like
ٱلرِّبَوٰاْۗ
l-riba
[the] usury
وَأَحَلَّ
wa-aḥalla
While has permitted
ٱللَّهُ
l-lahu
Allah
ٱلۡبَيۡعَ
l-bayʿa
[the] trade
وَحَرَّمَ
waḥarrama
but (has) forbidden
ٱلرِّبَوٰاْۚ
l-riba
[the] usury
فَمَن
faman
Then whoever
جَآءَهُۥ
jāahu
comes to him
مَوۡعِظَةٞ
mawʿiẓatun
(the) admonition
مِّن
min
from
رَّبِّهِۦ
rabbihi
His Lord
فَٱنتَهَىٰ
fa-intahā
and he refrained
فَلَهُۥ
falahu
then for him
مَا
mā
what
سَلَفَ
salafa
(has) passed
وَأَمۡرُهُۥٓ
wa-amruhu
and his case
إِلَى
ilā
(is) with
ٱللَّهِۖ
l-lahi
Allah
وَمَنۡ
waman
and whoever
عَادَ
ʿāda
repeated
فَأُوْلَٰٓئِكَ
fa-ulāika
then those
أَصۡحَٰبُ
aṣḥābu
(are the) companions
ٱلنَّارِۖ
l-nāri
(of) the Fire
هُمۡ
hum
they
فِيهَا
fīhā
in it
خَٰلِدُونَ
khālidūna
will abide forever