Surah 33 · 33:6

Surah Al-Ahzab 33:6

Al-Ahzab · The Combined Forces

ٱلنَّبِىُّ أَوْلَىٰ بِٱلْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنفُسِهِمْ‌ۖ وَأَزْوَٲجُهُۥٓ أُمَّهَـٰتُهُمْ‌ۗ وَأُوْلُواْ ٱلْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِى كِتَـٰبِ ٱللَّهِ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُهَـٰجِرِينَ إِلَّآ أَن تَفْعَلُوٓاْ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِكُم مَّعْرُوفًا‌ۚ كَانَ ذَٲلِكَ فِى ٱلْكِتَـٰبِ مَسْطُورًا

Annabiyyu awla bilmu/mineenamin anfusihim waazwajuhu ommahatuhum waoloo al-arhamibaAAduhum awla bibaAAdin fee kitabiAllahi mina almu/mineena walmuhajireena illaan tafAAaloo ila awliya-ikum maAAroofan kanathalika fee alkitabi mastoora

The Prophet is more worthy of the believers than themselves, and his wives are [in the position of] their mothers. And those of [blood] relationship are more entitled [to inheritance] in the decree of Allāh than the [other] believers and the emigrants, except that you may do to your close associates a kindness [through bequest]. That was in the Book inscribed.

Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu hendak berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Demikianlah telah tertulis dalam Kitab (Allah).

SurahAl-Ahzab
Juz21
Page418
Revelationmadinah

Tafsir

Ibn Kathir (Abridged)

Loyalty to the Prophet ; and his wives are Mothers of the Believers

Allah tells us how His Messenger is merciful and sincere towards his Ummah, and how he is closer to them than they are to themselves. His judgement or ruling takes precedence over their own choices for themselves, as Allah says:

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِى أَنفُسِهِمْ حَرَجاً مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيماً

(But no, by your Lord, they can have no faith, until they make you judge in all disputes between them, and find in themselves no resistance against your decisions, and accept with full submission.) (4:65) In the Sahih it says:

«وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ نَفْسِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِين»

(By the One in Whose Hand is my soul, none of you truly believes until I am dearer to him than his own self, his wealth, his children and all the people.) It was also reported in the Sahih that `Umar, may Allah be pleased with him, said: "O Messenger of Allah, by Allah, you are dearer to me than everything except myself." He said,

«لَا، يَا عُمَرُ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْكَ مِنْ نَفْسِك»

(No, O `Umar, not until I am dearer to you than yourself.) `Umar said: "O Messenger of Allah, by Allah, now you are dearer to me than everything, even myself." He said,

«الْآنَ يَاعُمَر»

(Now, O `Umar you have got it right.) Allah says in this Ayah:

النَّبِىُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ

(The Prophet is closer to the believers than themselves,) Concerning this Ayah, Al-Bukhari narrated from Abu Hurayrah, may Allah be pleased with him, that the Prophet said:

«مَا مِنْ مُؤْمِنٍ إِلَّا وَأَنَا أَوْلَى النَّاسِ بِهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، اقْرَؤُوا إِنْ شِئْتُمْ:

النَّبِىُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ

(There is no believer except I am the closest of all people to him in this world and in the Hereafter. Recite, if you wish: (The Prophet is closer to the believers than themselves.)

فَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ تَرَكَ مَالًا فَلْيَرِثْهُ عُصْبَتُهُ مَنْ كَانُوا، وَإِنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضِيَاعًا فَلْيَأْتِنِي فَأَنَا مَوْلَاه»

If any believer leaves behind any wealth, let his own relatives inherit it, but if he leaves behind any debt or orphans, bring them to me and I will take care of them.) This was recorded only by Al-Bukhari, and he also recorded it in the Book of Loans.

وَأَزْوَجُهُ أُمَّهَـتُهُمْ

(and his wives are their mothers.) means, they are unlawful for marriage. In terms of honor, respect and veneration, it is not permissible for them to be alone with them, and the prohibition of marriage to them does not extend to their daughters and sisters, according to scholarly consensus.

وَأُوْلُو الاٌّرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِى كِتَـبِ اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَـجِرِينَ

(And blood relations among each other have closer personal ties in the decree of Allah than the believers and the Muhajirin, ) This is an abrogation of the rule that existed previously, whereby they could inherit from one another by virtue of the oath of brotherhood among them. Ibn `Abbas and others said: "A Muhajir would inherit from an Ansari even though they were not related by blood, because of the brotherhood established between them by the Messenger of Allah ﷺ." This was also stated by Sa`id bin Jubayr and others among scholars of the earlier and later generations.

إِلاَّ أَن تَفْعَلُواْ إِلَى أَوْلِيَآئِكُمْ مَّعْرُوفاً

(except that you do kindness to those brothers.) means, the idea of inheriting from one another has gone, but there remains the duty to offer support and kindness, to uphold ties of brotherhood and to offer good advice.

كَانَ ذلِك فِى الْكِتَـبِ مَسْطُورًا

(This has been written in the Book.) This ruling, which is that those who are blood relatives have closer personal ties to one another, is a ruling which Allah has decreed and which is written in the First Book which cannot be altered or changed. This is the view of Mujahid and others. (This is the case) even though Allah legislated something different at certain times, and there is wisdom behind this, for He knew that this would be abrogated and the original ruling that was instituted an eternity ago would prevail, and this is His universal and legislative decree. And Allah knows best.

Tafsir Kemenag RI

Ayat ini menerangkan kedudukan Nabi Muhammad di antara umatnya. Diterangkan bahwa sekalipun orang-orang yang beriman itu mengutamakan diri mereka, tetapi Nabi Muhammad lebih banyak memperhatikan, mementingkan, dan mengutamakan mereka. Nabi selalu menolong dan membantu mereka, dan selalu berkeinginan agar mereka menempuh jalan yang lurus yang dapat menyampaikan mereka kepada kebahagiaan yang abadi. Oleh karena itu, sebenarnya Nabi lebih berhak atas diri mereka sendiri. Cinta Nabi kepada kaum Muslimin melebihi cinta beliau terhadap makhluk Allah manapun. Dengan demikian, hendaklah kaum Muslimin mengikuti segala perintahnya.

Nabi adalah pemimpin kaum Muslimin dalam kehidupan duniawi dan penuntun mereka ke jalan Allah. Apabila beliau mengajak kaum Muslimin berperang di jalan Allah, hendaklah mereka segera mengikutinya, tidak perlu menunggu izin dari ibu bapak. Mereka juga hendaknya selalu bersedia menjadi tebusan, perisai, dan pemelihara Nabi.

Pada hadis yang lain diterangkan tentang kepemimpinan Nabi terhadap kaum Muslimin:

Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, "Tidak seorangpun dari orang-orang yang beriman, kecuali akulah yang paling dekat kepadanya di dunia dan di akhirat. Bacalah firman Allah, jika kamu sekalian menghendaki, "Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri." Maka barang siapa di antara orang-orang yang beriman (mati) dan meninggalkan harta, maka harta itu hendaknya diwarisi 'ashabah (ahli waris)nya. Dan barang siapa yang meninggalkan hutang atau keluarga, maka hendaklah datang kepadaku, maka akulah orang yang akan mengurus keadaannya." (Riwayat al-Bukhari dari Abu Hurairah)

Berdasarkan ayat dan hadis di atas, para ulama sependapat bahwa setelah Rasulullah meninggal dunia, maka imamlah yang menggantikan kedudukan beliau. Oleh karena itu, imam wajib membayar hutang orang-orang fakir yang meninggal dunia, sebagaimana Rasulullah telah melakukannya. Imam membayar hutang itu dengan mengambil dananya dari Baitul Mal atau Kas Negara.

Karena Rasulullah adalah bapak dari kaum Muslimin, maka istri-istri beliau pun adalah ibu-ibu mereka. Maksudnya ialah menempati kedudukan ibu, dalam kewajiban memuliakan dan menghormatinya, dan haram menikahinya. Adapun dalam hal yang lain, seperti hubungan waris-mewarisi, hukum melihat auratnya atau berkhalwat dengannya, sama hukumnya dengan perempuan lain yang tidak memiliki hubungan mahram.

Prinsip ini tidaklah bertentangan dengan firman Allah:

Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kamu, tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup para nabi. (al-Ahzab/33: 40)

Karena yang dimaksud ialah bahwa Nabi Muhammad itu adalah bapak dari seluruh orang-orang yang beriman, bukan bapak angkat dari seseorang.

Kemudian ayat ini menerangkan bahwa hubungan kerabat lebih berhak untuk menjadi sebab mendapatkan warisan daripada hubungan persaudaraan, keagamaan, atau karena berhijrah. Sebagaimana diketahui bahwa kaum Muslimin pada permulaan Islam di Medinah saling mewarisi dengan jalan persaudaraan yang dijalin oleh Nabi, bukan dengan dasar hubungan kerabat. Oleh karena itu, seorang dari Muhajirin memperoleh warisan dari seorang Anshar, sekalipun mereka tidak ada hubungan kerabat. Mereka itu waris-mewarisi semata-mata karena hubungan persaudaraan yang telah dijalin oleh Nabi.

Hubungan semacam itu dilakukan Nabi karena orang-orang Muhajirin yang baru pindah dari Mekah ke Medinah dalam keadaan miskin, karena mereka tidak sempat membawa harta benda mereka dari Mekah. Sedangkan orang-orang Anshar, sebagai penduduk asli Medinah, tentu sewajarnya menjadi penolong kaum Muhajirin yang miskin ini. Waktu itu tugas utama kaum Muslimin ialah memperkuat persatuan antara kaum Muhajirin dengan kaum Anshar untuk menghadapi musuh yang selalu mencari kesempatan untuk menghancurkan mereka. Memperkuat hubungan antara Muhajirin dan Anshar adalah salah satu jalan untuk memperkuat persatuan itu. Maka Nabi saw memperkuat hubungan itu dengan mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Anshar. Persaudaraan itu dijadikannya sama dengan persaudaraan yang berdasar atas pertalian kerabat, sehingga antara Muhajirin dan Anshar dapat waris-mewarisi. Oleh karena itu, Nabi mempersaudarakan Abu Bakar ash-siddiq, seorang Muhajirin, dengan Kharijah bin Zaid, seorang Anshar. Demikian pula Zubair dipersaudarakan dengan Ka'ab bin Malik dan Umar bin Khaththab dengan 'Utbah bin Malik al-Anshari, Abu 'Ubaidah dengan Sa'ad bin Mu'az, dan lain-lain.

Diriwayatkan oleh Hisyam bin 'Urwah dari bapaknya, dari Zubair bahwa ia berkata, "Sesungguhnya kami seluruh orang Quraisy yang datang ke Medinah tanpa harta, dan mendapati golongan Anshar sebagai teman yang paling baik, maka kami mengadakan ikatan persaudaraan dengan mereka, dan saling berhak waris mewarisi. Maka Rasulullah saw mempersaudarakan Abu Bakar dengan Kharijah bin Zaid, aku dengan Ka'ab bin Malik."

Setelah kaum Muslimin menjadi kuat dan orang Muhajirin serta orang-orang Anshar mempunyai kehidupan yang baik, maka turunlah ayat yang menghapus hukum persaudaraan seagama dan hijrah sebagai dasar waris-mewarisi. Allah menetapkan hubungan kerabat sebagai dasar hukum warisan, sedangkan hubungan antara kaum Muslimin dikembalikan kepada kedudukan semula, yaitu hubungan seagama, sekeyakinan, tolong menolong yang tidak membawa kepada waris-mewarisi, sebagaimana diterangkan dalam firman-Nya:

Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara. (al-hujurat/49: 10)

Hadis Nabi saw:

Tidak beriman salah seorang kamu hingga ia menginginkan pada saudaranya apa yang diinginkannya pada dirinya sendiri. (Riwayat al-Bukhari, Muslim, Ahmad, dan an-Nasa'i dari Anas)

Selanjutnya Allah menerangkan bahwa tidaklah berdosa seorang mukmin berbuat suatu kebaikan kepada orang mukmin yang lain, yang telah terjalin antara mereka hubungan kasih sayang, hubungan seagama dan sebagainya. Kebaikan itu ialah berupa wasiat untuk mereka, karena tidak lagi berhak waris-mewarisi dengan turunnya ayat ini. Kadar wasiat ini telah ditetapkan oleh hadis, yaitu tidak lebih dari sepertiga dari seluruh harta peninggalan.

Menetapkan "ulu al-arham" (kerabat) sebagai dasar hukum waris-mewarisi adalah keputusan Allah yang ditetapkan di dalam Al-Qur'an. Oleh karena itu, hukum tersebut tidak boleh ditukar atau diganti oleh siapa pun.

Tafsir is bundled locally for static rendering. Verify redistribution rights for Ibn Kathir and Tafsir Kemenag before production release.

Word by word

ٱلنَّبِيُّ

al-nabiyu

The Prophet

أَوۡلَىٰ

awlā

(is) closer

بِٱلۡمُؤۡمِنِينَ

bil-mu'minīna

to the believers

مِنۡ

min

than

أَنفُسِهِمۡۖ

anfusihim

their own selves

وَأَزۡوَٰجُهُۥٓ

wa-azwājuhu

and his wives

أُمَّهَٰتُهُمۡۗ

ummahātuhum

(are) their mothers

وَأُوْلُواْ

wa-ulū

And possessors

ٱلۡأَرۡحَامِ

l-arḥāmi

(of) relationships

بَعۡضُهُمۡ

baʿḍuhum

some of them

أَوۡلَىٰ

awlā

(are) closer

بِبَعۡضٖ

bibaʿḍin

to another

فِي

in

كِتَٰبِ

kitābi

(the) Decree

ٱللَّهِ

l-lahi

(of) Allah

مِنَ

mina

than

ٱلۡمُؤۡمِنِينَ

l-mu'minīna

the believers

وَٱلۡمُهَٰجِرِينَ

wal-muhājirīna

and the emigrants

إِلَّآ

illā

except

أَن

an

that

تَفۡعَلُوٓاْ

tafʿalū

you do

إِلَىٰٓ

ilā

to

أَوۡلِيَآئِكُم

awliyāikum

your friends

مَّعۡرُوفٗاۚ

maʿrūfan

a kindness

كَانَ

kāna

That is

ذَٰلِكَ

dhālika

That is

فِي

in

ٱلۡكِتَٰبِ

l-kitābi

the Book

مَسۡطُورٗا

masṭūran

written