Surah 9 · 9:122

Surah At-Tawbah 9:122

At-Tawbah · The Repentance

۞ وَمَا كَانَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُواْ كَآفَّةً‌ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِى ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوٓاْ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

Wama kana almu/minoonaliyanfiroo kaffatan falawla nafara min kullifirqatin minhum ta-ifatun liyatafaqqahoo fee addeeniwaliyunthiroo qawmahum itha rajaAAoo ilayhimlaAAallahum yahtharoon

And it is not for the believers to go forth [to battle] all at once. For there should separate from every division of them a group [remaining] to obtain understanding in the religion and warn [i.e., advise] their people when they return to them that they might be cautious.

Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.

SurahAt-Tawbah
Juz11
Halaman206
Turun dimadinah

Tafsir

Ibn Kathir (Abridged)

Allah the Exalted here explains His order to Muslims to march forth with the Messenger of Allah ﷺ for the battle of Tabuk.

We should first mention that a group of the Salaf said that marching along with the Messenger ﷺ, when he went to battle, was at first obliged on all Muslims, because, as they say, Allah said,

انْفِرُواْ خِفَافًا وَثِقَالاً

(March forth, whether you are light or heavy) 9:41, and,

مَا كَانَ لأَهْلِ الْمَدِينَةِ وَمَنْ حَوْلَهُمْ مِّنَ الاٌّعْرَابِ

(It was not becoming of the people of Al-Madinah and the bedouins of the neighborhood...) 9:120. However, they said, Allah abrogated this ruling (9:41 and 9:120) when He revealed this Ayah, 9:122. However, we could say that this Ayah explains Allah's order to participate in battle on all Arab neighborhoods, that at least a group of every tribe should march for Jihad. Those who went with the Messenger ﷺ would gain instructions and studies in the revelation that came down to him, and warn their people about that battle when they returned to them. This way, the group that went with the Prophet will achieve both goals Jihad and learning the revelation from the Prophet . After the Prophet , a group of every tribe or neighborhood should seek religious knowledge or perform Jihad, for in this case, Jihad is required from at least a part of each Muslim community. `Ali bin Abi Talhah reported from Ibn `Abbas about the Ayah,

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُواْ كَآفَّةً

(And it is not (proper) for the believers to go out (to fight - Jihad) all together. ) "The believers should not all go to battle and leave the Prophet alone,

فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ

(Of every troop of them, a party only should go forth) in the expeditions that the Prophet sent. When these armies returned to the Prophet, who in the meantime received revealed parts of the Qur'an from Allah, the group who remained with the Prophet would have learned that revelation from him. They would say, `Allah has revealed some parts of the Qur'an to your Prophet and we learned it.' So they learned from them what Allah revealed to His Prophet in their absence, while the Prophet sent some other men into military expeditions. Hence Allah's statement,

لِّيَتَفَقَّهُواْ فِى الدِّينِ

(that they may get instructions in religion,) so that they learn what Allah has revealed to their Prophet and teach the armies when they return,

لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

(so that they may beware.)" Mujahid said, "This Ayah was revealed about some of the Companions of the Prophet who went to the desert and were helped by its residents, had a good rainy year and called whomever they met to guidance. The people said to them, `We see that you left your companions and came to us.' They felt bad in themselves because of this and they all came back from the desert to the Prophet . Allah said,

فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ

(Of every troop of them, a party only should go forth,) those who seek righteousness such as to spread the call of Islam, while others remain behind,

لِّيَتَفَقَّهُواْ فِى الدِّينِ

(that they may get instructions in (Islamic) religion,) and learn what Allah has revealed,

وَلِيُنذِرُواْ قَوْمَهُمْ

(and that they may warn their people), when those who went forth returned to them,

لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

(so that they may beware (of evil).)" Qatadah said about this Ayah, "It is about when the Messenger of Allah ﷺ sent an army; Allah commanded them to go into battle, while another group remained with the Messenger of Allah ﷺ to gain instructions in the religion. Another group returns to its own people to call them (to Allah) and warn them against Allah's punishment of those who were before them." It was also said that this verse,

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُواْ كَآفَّةً

(And it is not (proper) for the believers to go out all together.) is not about joining Jihad. They say that the Messenger of Allah ﷺ invoked Allah against Mudar to try them with years of famine, and their lands were struck by famine. The various tribes among them started to come, entire tribes at a time, to Al-Madinah, because of the hardship they faced and they would falsely claim that they are Muslims. This caused hardship for the Companions of the Messenger ﷺ and Allah revealed to him that they are not believers. The Messenger of Allah ﷺ sent them back to their tribes and warned their people not to repeat what they did. Hence Allah's statement,

وَلِيُنذِرُواْ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُواْ إِلَيْهِمْ

(and that they may warn their people when they return to them,)

Tafsir Kemenag RI

Dalam ayat ini, Allah menerangkan bahwa tidak semua orang mukmin harus berangkat ke medan perang, bila peperangan itu dapat dilakukan oleh sebagian kaum Muslimin saja. Tetapi harus ada pembagian tugas dalam masyarakat, sebagian berangkat ke medan perang, dan sebagian lagi harus menuntut ilmu dan mendalami agama Islam, supaya ajaran-ajaran agama itu dapat diajarkan secara merata, dan dakwah dapat dilakukan dengan cara yang lebih efektif dan bermanfaat sehingga kecerdasan umat Islam dapat ditingkatkan.

Perang bertujuan untuk mengalahkan musuh-musuh Islam serta mengamankan jalan dakwah Islamiyah. Sedang menuntut ilmu dan mendalami ilmu-ilmu agama bertujuan untuk mencerdaskan umat dan mengembangkan agama Islam, agar dapat disebarluaskan dan dipahami oleh semua macam lapisan masyarakat.

Dengan demikian, ayat ini mempunyai hubungan yang erat dengan ayat-ayat yang lalu, karena sama-sama menerangkan hukum berjihad, akan tetapi dalam bidang dan cara yang berlainan.

Tugas ulama dalam Islam adalah untuk mempelajari agamanya, serta mengamalkannya dengan baik, kemudian menyampaikan pengetahuan agama itu kepada yang belum mengetahuinya. Tugas-tugas tersebut merupakan tugas umat dan setiap pribadi muslim, sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan masing-masing, karena Rasulullah saw telah bersabda:

Sampaikanlah olehmu (apa-apa yang telah kamu peroleh) dari padaku, walaupun hanya satu ayat Al-Qur'an saja. (Riwayat al-Bukhari)

Akan tetapi, tidak setiap orang Islam mendapat kesempatan untuk menuntut dan mendalami ilmu pengetahuan serta mendalami ilmu agama, karena sibuk dengan tugas di medan perang, di ladang, di pabrik, di toko dan sebagainya. Oleh sebab itu harus ada sebagian dari umat Islam yang menggunakan waktu dan tenaganya untuk menuntut ilmu dan mendalami ilmu-ilmu agama, agar kemudian setelah mereka selesai dan kembali ke masyarakat, mereka dapat menyebarkan ilmu tersebut, serta menjalankan dakwah Islamiyah dengan cara dan metode yang baik sehingga mencapai hasil yang lebih baik pula.

Apabila umat Islam telah memahami ajaran agamanya, dan telah mengerti hukum halal dan haram, serta perintah dan larangan agama, tentulah mereka akan lebih dapat menjaga diri dari kesesatan dan kemaksiatan, dapat melaksanakan perintah agama dengan baik dan dapat menjauhi larangan-Nya. Dengan demikian, umat Islam menjadi umat yang baik, sejahtera dunia dan akhirat.

Di samping itu perlu diingat, bahwa apabila umat Islam menghadapi peperangan yang memerlukan tenaga manusia yang banyak, maka dalam hal ini seluruh umat Islam harus dikerahkan untuk menghadapi musuh. Tetapi bila peperangan itu sudah selesai, maka masing-masing harus kembali kepada tugas semula, kecuali sejumlah orang yang diberi tugas khusus untuk menjaga keamanan dan ketertiban, dalam dinas kemiliteran dan kepolisian.

Oleh karena ayat ini telah menetapkan bahwa fungsi ilmu adalah untuk mencerdaskan umat, maka tidak dapat dibenarkan bila ada orang Islam yang menuntut ilmu pengetahuan hanya untuk mengejar pangkat dan kedudukan atau keuntungan pribadi saja, apalagi untuk menggunakan ilmu pengetahuan sebagai kebanggaan dan kesombongan diri terhadap golongan yang belum menerima pengetahuan.

Orang-orang yang telah memiliki ilmu pengetahuan harus menjadi pelita dan pembimbing bagi umatnya. Ia harus menyebarluaskan ilmunya, dan membimbing orang lain agar memiliki ilmu pengetahuan pula. Selain itu, ia sendiri juga harus mengamalkan ilmunya agar menjadi contoh dan teladan bagi orang-orang sekitarnya dalam ketaatan menjalankan peraturan dan ajaran-ajaran agama.

Dengan demikian dapat diambil suatu pengertian, bahwa dalam bidang ilmu pengetahuan, setiap orang mukmin mempunyai tiga macam kewajiban, yaitu: menuntut ilmu, mengamalkannya, dan mengajarkannya kepada orang lain.

Menurut pengertian yang tersurat dari ayat ini, kewajiban menuntut ilmu pengetahuan yang ditekankan di sisi Allah adalah dalam bidang ilmu agama. Akan tetapi agama adalah suatu sistem hidup yang mencakup seluruh aspek dan segi kehidupan manusia. Setiap ilmu pengetahuan yang berguna dan dapat mencerdaskan kehidupan mereka, dan tidak bertentangan dengan norma-norma agama, wajib dipelajari. Umat Islam diperintahkan Allah untuk memakmurkan bumi ini dan menciptakan kehidupan yang baik. Sedang ilmu pengetahuan adalah sarana untuk mencapai tujuan tersebut. Setiap sarana yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban, adalah wajib pula hukumnya. Dalam hal ini, para ulama Islam telah menetapkan suatu kaidah yang berbunyi:

Sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan yang wajib, maka ia wajib pula hukumnya.

Karena pentingnya fungsi ilmu dan para sarjana, maka beberapa negara Islam membebaskan para ulama (sarjana) dan mahasiswa pada perguruan agama, dari wajib militer, agar pengajaran dan pengembangan ilmu senantiasa dapat berjalan dengan lancar, kecuali bila negara sedang menghadapi bahaya besar, yang harus dihadapi oleh segala lapisan masyarakat.

Tafsir is bundled locally for static rendering. Verify redistribution rights for Ibn Kathir and Tafsir Kemenag before production release.

Kata per kata

۞ وَمَا

wamā

And not

كَانَ

kāna

is

ٱلۡمُؤۡمِنُونَ

l-mu'minūna

(for) the believers

لِيَنفِرُواْ

liyanfirū

that they go forth

كَآفَّةٗۚ

kāffatan

all together

فَلَوۡلَا

falawlā

So if not

نَفَرَ

nafara

go forth

مِن

min

from

كُلِّ

kulli

every

فِرۡقَةٖ

fir'qatin

group

مِّنۡهُمۡ

min'hum

among them

طَآئِفَةٞ

ṭāifatun

a party

لِّيَتَفَقَّهُواْ

liyatafaqqahū

that they may obtain understanding

فِي

in

ٱلدِّينِ

l-dīni

the religion

وَلِيُنذِرُواْ

waliyundhirū

and that they may warn

قَوۡمَهُمۡ

qawmahum

their people

إِذَا

idhā

when

رَجَعُوٓاْ

rajaʿū

they return

إِلَيۡهِمۡ

ilayhim

to them

لَعَلَّهُمۡ

laʿallahum

so that they may

يَحۡذَرُونَ

yaḥdharūna

beware