Surah 24 · 24:3

Surah An-Nur 24:3

An-Nur · The Light

ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ‌ۚ وَحُرِّمَ ذَٲلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ

Azzanee la yankihuilla zaniyatan aw mushrikatan wazzaniyatula yankihuha illa zanin awmushrikun wahurrima thalika AAalaalmu/mineen

The fornicator does not marry except a [female] fornicator or polytheist, and none marries her except a fornicator or a polytheist, and that [i.e., marriage to such persons] has been made unlawful to the believers.

Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.

SurahAn-Nur
Juz18
Halaman350
Turun dimadinah

Tafsir

Ibn Kathir (Abridged)

وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَآ إِلاَّ زَانٍ

(and the Zaniyah, none marries her except a Zani) a sinful man who is guilty of fornication,

أَوْ مُشْرِكَةً

(or a Mushrik) (a man) who does not think it is unlawful.

وَحُرِّمَ ذلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

(Such a thing is forbidden to the believers.) meaning, indulging in this, or marrying prostitutes, or marrying chaste women to immoral men. Qatadah and Muqatil bin Hayyan said: "Allah forbade the believers from marrying prostitutes." This Ayah is like the Ayah (about marrying slave-girls):

مُحْصَنَـت غَيْرَ مُسَـفِحَـتٍ وَلاَ مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ

(they should be chaste, not committing illegal sex, nor taking boyfriends.) 4:25 And His saying:

مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِى أَخْدَانٍ

(desiring chastity not committing illegal sexual intercourse, nor taking them as girlfriends) 5:5. Imam Ahmad recorded that `Abdullah bin `Amr, may Allah be pleased with him, said that a man among the believers asked the Messenger of Allah ﷺ for permission (to marry) a woman known as Umm Mahzul, who used to commit adultery, and who had stated the condition that she should spend on him. So he asked the Messenger of Allah ﷺ for permission, or he mentioned the matter to him. The Messenger of Allah ﷺ recited to him:

الزَّانِى لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَآ إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

(The Zani marries not but a Zaniyah or a Mushrikah; and the Zaniyah, none marries her except Zani or a Mushrik. Such a thing is forbidden to the believers.) 24:3 Ibn Abi Hatim recorded that Abu Hurayrah said,

«لَا يَنْكِحُ الزَّانِي الْمَجْلُودُ إِلَّا مِثْلَهُ»

(A Zani who has been flogged should not marry anyone except someone who is like him.) A similar report was recorded by Abu Dawud in his Sunan.

Tafsir Kemenag RI

Diriwayatkan oleh Mujahid dan Ata  bahwa pada umumnya orang-orang Muhajirin yang datang dari Mekah ke Medinah adalah orang-orang miskin yang tidak mempunyai harta dan keluarga, sedang pada waktu itu di Medinah banyak perempuan tuna susila yang menyewakan dirinya, sehingga penghidupannya lebih lumayan dibanding dengan orang-orang yang lain. Di pintu rumah perempuan-perempuan tersebut, ada tanda-tanda untuk memperkenalkan dirinya sebagai wanita tuna susila. Maka berdatanganlah laki-laki hidung belang ke rumah mereka.

Melihat kondisi ekonomi perempuan tuna susila itu yang agak lumayan, maka timbullah keinginan sebagian dari orang-orang Muslim yang miskin itu untuk mengawini perempun-perempuan tersebut, supaya penghidupan mereka lumayan, maka turunlah ayat ini sebagai teguran untuk tidak melaksanakan keinginannya itu.

Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa laki-laki pezina tidak boleh menikahi perempuan kecuali perempuan pezina atau perempuan musyrik. Begitu juga perempuan pezina itu tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina pula atau laki-laki musyrik. Artinya tidak pantas sama sekali seorang laki-laki baik-baik, mengawini perempuan pezina yang akan mencemarkan dan merusak nama baiknya. Sebaliknya, seorang perempuan baik-baik, tidak pantas dinikahi oleh laki-laki pezina yang dikenal oleh lingkungannya sebagai laki-laki yang bejat dan tidak bermoral, karena pernikahan itu akan merendahkan martabat perempuan tersebut dan mencemarkan nama baik keluarganya. Kecuali bila laki-laki atau perempuan pezina itu sudah bertobat, maka boleh menikah atau dinikahi oleh laki-laki atau perempuan baik-baik.

Tafsir is bundled locally for static rendering. Verify redistribution rights for Ibn Kathir and Tafsir Kemenag before production release.

Kata per kata

ٱلزَّانِي

al-zānī

The fornicator

لَا

(will) not

يَنكِحُ

yankiḥu

marry

إِلَّا

illā

except

زَانِيَةً

zāniyatan

a fornicatress

أَوۡ

aw

or

مُشۡرِكَةٗ

mush'rikatan

a polytheist woman

وَٱلزَّانِيَةُ

wal-zāniyatu

and the fornicatress

لَا

(will) not

يَنكِحُهَآ

yankiḥuhā

marry her

إِلَّا

illā

except

زَانٍ

zānin

a fornicator

أَوۡ

aw

or

مُشۡرِكٞۚ

mush'rikun

a polytheist man

وَحُرِّمَ

waḥurrima

And is forbidden

ذَٰلِكَ

dhālika

that

عَلَى

ʿalā

to

ٱلۡمُؤۡمِنِينَ

l-mu'minīna

the believers