Surah 24 · 24:3
Surah An-Nur 24:3
An-Nur · The Light
ٱ
Azzanee la yankihuilla zaniyatan aw mushrikatan wazzaniyatula yankihuha illa zanin awmushrikun wahurrima thalika AAalaalmu/mineen
The fornicator does not marry except a [female] fornicator or polytheist, and none marries her except a fornicator or a polytheist, and that [i.e., marriage to such persons] has been made unlawful to the believers.
Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.
Tafsir
Ibn Kathir (Abridged)
وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَآ إِلاَّ زَانٍ
(and the Zaniyah, none marries her except a Zani) a sinful man who is guilty of fornication,
أَوْ مُشْرِكَةً
(or a Mushrik) (a man) who does not think it is unlawful.
وَحُرِّمَ ذلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
(Such a thing is forbidden to the believers.) meaning, indulging in this, or marrying prostitutes, or marrying chaste women to immoral men. Qatadah and Muqatil bin Hayyan said: "Allah forbade the believers from marrying prostitutes." This Ayah is like the Ayah (about marrying slave-girls):
مُحْصَنَـت غَيْرَ مُسَـفِحَـتٍ وَلاَ مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ
(they should be chaste, not committing illegal sex, nor taking boyfriends.) 4:25 And His saying:
مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِى أَخْدَانٍ
(desiring chastity not committing illegal sexual intercourse, nor taking them as girlfriends) 5:5. Imam Ahmad recorded that `Abdullah bin `Amr, may Allah be pleased with him, said that a man among the believers asked the Messenger of Allah ﷺ for permission (to marry) a woman known as Umm Mahzul, who used to commit adultery, and who had stated the condition that she should spend on him. So he asked the Messenger of Allah ﷺ for permission, or he mentioned the matter to him. The Messenger of Allah ﷺ recited to him:
الزَّانِى لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَآ إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
(The Zani marries not but a Zaniyah or a Mushrikah; and the Zaniyah, none marries her except Zani or a Mushrik. Such a thing is forbidden to the believers.) 24:3 Ibn Abi Hatim recorded that Abu Hurayrah said,
«لَا يَنْكِحُ الزَّانِي الْمَجْلُودُ إِلَّا مِثْلَهُ»
(A Zani who has been flogged should not marry anyone except someone who is like him.) A similar report was recorded by Abu Dawud in his Sunan.
Tafsir Kemenag RI
Diriwayatkan oleh Mujahid dan Ata bahwa pada umumnya orang-orang Muhajirin yang datang dari Mekah ke Medinah adalah orang-orang miskin yang tidak mempunyai harta dan keluarga, sedang pada waktu itu di Medinah banyak perempuan tuna susila yang menyewakan dirinya, sehingga penghidupannya lebih lumayan dibanding dengan orang-orang yang lain. Di pintu rumah perempuan-perempuan tersebut, ada tanda-tanda untuk memperkenalkan dirinya sebagai wanita tuna susila. Maka berdatanganlah laki-laki hidung belang ke rumah mereka.
Melihat kondisi ekonomi perempuan tuna susila itu yang agak lumayan, maka timbullah keinginan sebagian dari orang-orang Muslim yang miskin itu untuk mengawini perempun-perempuan tersebut, supaya penghidupan mereka lumayan, maka turunlah ayat ini sebagai teguran untuk tidak melaksanakan keinginannya itu.
Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa laki-laki pezina tidak boleh menikahi perempuan kecuali perempuan pezina atau perempuan musyrik. Begitu juga perempuan pezina itu tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina pula atau laki-laki musyrik. Artinya tidak pantas sama sekali seorang laki-laki baik-baik, mengawini perempuan pezina yang akan mencemarkan dan merusak nama baiknya. Sebaliknya, seorang perempuan baik-baik, tidak pantas dinikahi oleh laki-laki pezina yang dikenal oleh lingkungannya sebagai laki-laki yang bejat dan tidak bermoral, karena pernikahan itu akan merendahkan martabat perempuan tersebut dan mencemarkan nama baik keluarganya. Kecuali bila laki-laki atau perempuan pezina itu sudah bertobat, maka boleh menikah atau dinikahi oleh laki-laki atau perempuan baik-baik.
Tafsir is bundled locally for static rendering. Verify redistribution rights for Ibn Kathir and Tafsir Kemenag before production release.
Kata per kata
ٱلزَّانِي
al-zānī
The fornicator
لَا
lā
(will) not
يَنكِحُ
yankiḥu
marry
إِلَّا
illā
except
زَانِيَةً
zāniyatan
a fornicatress
أَوۡ
aw
or
مُشۡرِكَةٗ
mush'rikatan
a polytheist woman
وَٱلزَّانِيَةُ
wal-zāniyatu
and the fornicatress
لَا
lā
(will) not
يَنكِحُهَآ
yankiḥuhā
marry her
إِلَّا
illā
except
زَانٍ
zānin
a fornicator
أَوۡ
aw
or
مُشۡرِكٞۚ
mush'rikun
a polytheist man
وَحُرِّمَ
waḥurrima
And is forbidden
ذَٰلِكَ
dhālika
that
عَلَى
ʿalā
to
ٱلۡمُؤۡمِنِينَ
l-mu'minīna
the believers