Surah 4 · 4:33
Surah An-Nisa 4:33
An-Nisa · The Women
وَلِكُ
Walikullin jaAAalna mawaliyamimma taraka alwalidani wal-aqraboonawallatheena AAaqadat aymanukum faatoohumnaseebahum inna Allaha kana AAalakulli shay-in shaheeda
And for all, We have made heirs to what is left by parents and relatives. And to those whom your oaths have bound [to you] - give them their share. Indeed Allāh is ever, over all things, a Witness.
Dan untuk masing-masing (laki-laki dan perempuan) Kami telah menetapkan para ahli waris atas apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dan karib kerabatnya. Dan orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berikanlah kepada mereka bagiannya. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.
Tafsir
Ibn Kathir (Abridged)
(And to everyone, We have appointed Mawali) means, "Heirs." Ibn `Abbas was also reported to have said that Mawali refers to relatives. Ibn Jarir commented, "The Arabs call the cousin a Mawla." Ibn Jarir continued, "Allah's statement,
مِّمَّا تَرَكَ الْوَلِدَنِ وَالاٌّقْرَبُونَ(of that (property) left by parents and relatives.) means, from what he inherited from his parents and family members. Therefore, the meaning of the Ayah becomes: `To all of you, O people, We appointed relatives (such as children) who will later inherit what you inherited from your own parents and relatives." Allah's statement,
وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَـنُكُمْ فَـَاتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ(To those also with whom you have made a pledge (brotherhood), give them their due portion.) means, "Those with whom you have a pledge of brotherhood, give them their share of inheritance, thus fulfilling the ratified pledges that you gave them. Allah has witnessed all of you when you gave these pledges and promises." This practice was followed in the beginning of Islam, but was later on abrogated when Muslims were commanded to fulfill the pledges (brotherhood) they had already given, but to refrain from making any new pledges after that. Al-Bukhari recorded that Ibn `Abbas said,
وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِىَ(And to everyone, We have appointed Mawali) "meaning, heirs;
وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَـنُكُمْ(To those also with whom you have made a pledge (brotherhood)) When the emigrants came to Al-Madinah, the emigrant would inherit from the Ansari, while the latter's relatives would not inherit from him because of the bond of brotherhood which the Prophet established between them (the emigrants and the Ansar). When the verse,
وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِىَ(And to everyone We have appointed Mawali) was revealed, it cancelled (the pledge of brotherhood regarding inheritance)." Then he said, "The verse,
وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَـنُكُمْ فَـَاتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ(To those also with whom you have made a pledge (brotherhood), give them their due portion.) remained valid for cases of co-operation and mutual advice, while the matter of inheritance was excluded and it became permissible to assign something in one's will to the person who had the right of inheriting before."
Tafsir Kemenag RI
Secara umum ayat ini menerangkan bahwa semua ahli waris baik ibu bapak dan karib kerabat maupun orang-orang yang terikat dengan sumpah setia, harus mendapat bagian dari harta peninggalan menurut bagiannya masing-masing.
Ada beberapa hal yang harus disebutkan di sini, antara lain:
1.Kata mawalia yang diterjemahkan dengan "ahli waris" adalah bentuk jamak dari maula yang mengandung banyak arti, antara lain:
a.Tuan yang memerdekakan hamba sahaya (budak).
b.Hamba sahaya yang dimerdekakan.
c.Ahli waris asabah atau bukan.
2. Ashabah ialah ahli waris yang berhak menerima sisa dari harta warisan, setelah dibagikan kepada ahli waris lainnya yang mempunyai bagian tertentu atau berhak menerima semua harta warisan apabila tidak ada ahli waris yang lain.
Yang paling tepat maksud dari kata mawalia dalam ayat ini adalah "ahli waris asabah" sesuai dengan sabda Rasulullah saw:
"Berikanlah harta warisan itu kepada masing-masing yang berhak. Adapun sisanya berikanlah kepada laki-laki karib kerabat yang terdekat." (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Abbas).Dan sabda Rasulullah :
"Janda Sa'ad bin Rabi' datang kepada Rasulullah saw bersama dua orang anak perempuan dari Sa'ad, lalu ia berkata, "Ya Rasulullah! Ini dua orang anak perempuan dari Sa'ad bin Rabi' yang mati syahid sewaktu perang Uhud bersama-sama dengan engkau. Dan sesungguhnya paman dua anak ini telah mengambil semua harta peninggalan ayah mereka, sehingga tidak ada yang tersisa. Kedua anak ini tidak akan dapat kawin, kecuali jika mempunyai harta." Rasulullah menjawab, "Allah akan memberikan penjelasan hukumnya pada persoalan ini." Kemudian turunlah ayat mawaris (tentang warisan), lalu Rasulullah memanggil paman anak perempuan Sa'ad dan berkata, "Berikanlah 2/3 kepada kedua anak perempuan Sa'ad, seperdelapan untuk ibu mereka, dan apa yang masih tinggal itulah untukmu." (Riwayat Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam ayat ini hendaklah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Barang siapa yang tidak melaksanakannya atau menyimpang dari hukum-hukum tersebut, maka ia telah melanggar ketentuan Allah dan akan mendapat balasan atas pelanggaran itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala perbuatan hamba-Nya. Menurut pendapat yang terkuat, bahwa sumpah setia yang pernah terjadi pada masa Nabi (permulaan Islam) yang mengakibatkan hubungan waris mewarisi antara mereka yang mengadakan sumpah setia, kemudian hal itu dinasakh hukumnya.
Tafsir is bundled locally for static rendering. Verify redistribution rights for Ibn Kathir and Tafsir Kemenag before production release.
Kata per kata
وَلِكُلّٖ
walikullin
And for all
جَعَلۡنَا
jaʿalnā
We (have) made
مَوَٰلِيَ
mawāliya
heirs
مِمَّا
mimmā
of what
تَرَكَ
taraka
(is) left
ٱلۡوَٰلِدَانِ
l-wālidāni
(by) the parents
وَٱلۡأَقۡرَبُونَۚ
wal-aqrabūna
and the relatives
وَٱلَّذِينَ
wa-alladhīna
And those whom
عَقَدَتۡ
ʿaqadat
pledged
أَيۡمَٰنُكُمۡ
aymānukum
your right hands
فَـَٔاتُوهُمۡ
faātūhum
then give them
نَصِيبَهُمۡۚ
naṣībahum
their share
إِنَّ
inna
Indeed
ٱللَّهَ
l-laha
Allah
كَانَ
kāna
is
عَلَىٰ
ʿalā
over
كُلِّ
kulli
every
شَيۡءٖ
shayin
thing
شَهِيدًا
shahīdan
a Witness