Surah 2 · 2:254

Surah Al-Baqarah 2:254

Al-Baqarah · The Cow

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِمَّا رَزَقْنَـٰكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِىَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَـٰعَةٌ‌ۗ وَٱلْكَـٰفِرُونَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ

Ya ayyuha allatheena amanooanfiqoo mimma razaqnakum min qabli an ya/tiyayawmun la bayAAun feehi wala khullatun walashafaAAatun walkafiroona humu aththalimoon

O you who have believed, spend from that which We have provided for you before there comes a Day in which there is no exchange [i.e., ransom] and no friendship and no intercession. And the disbelievers - they are the wrongdoers.

Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari ketika tidak ada lagi jual beli, tidak ada lagi persahabatan dan tidak ada lagi syafaat. Orang-orang kafir itulah orang yang zalim.

SurahAl-Baqarah
Juz3
Halaman42
Turun dimadinah

Tafsir

Ibn Kathir (Abridged)

Allah commands His servants to spend for His sake, in the path of righteousness, from what He has granted them, so that they acquire and keep the reward of this righteous deed with their Lord and King. Let them rush to perform this deed in this life,

مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِىَ يَوْمٌ

(before a Day comes) meaning, the Day of Resurrection,

لاَّ بَيْعٌ فِيهِ وَلاَ خُلَّةٌ وَلاَ شَفَـعَةٌ

(when there will be no bargaining, nor friendship, nor intercession.)

This Ayah indicates that on that Day, no one will be able to bargain on behalf of himself or ransom himself with any amount, even if it was the earth's fill of gold; nor will his friendship or relation to anyone benefit him. Similarly, Allah said,

فَإِذَا نُفِخَ فِى الصُّورِ فَلاَ أَنسَـبَ بَيْنَهُمْ يَوْمَئِذٍ وَلاَ يَتَسَآءَلُونَ

(Then, when the Trumpet is blown, there will be no kinship among them that Day, nor will they ask of one another) 23:101.

وَلاَ شَفَـعَةٌ

(Nor intercession) meaning, they will not benefit by the intercession of anyone.

Allah's statement,

وَالْكَـفِرُونَ هُمُ الظَّـلِمُونَ

(and it is the disbelievers who are the wrongdoers) indicates that no injustice is worse than meeting Allah on that Day while a disbeliever. Ibn Abi Hatim recorded that `Ata' bin Dinar said, "All thanks are due to Allah Who said,

وَالْكَـفِرُونَ هُمُ الظَّـلِمُونَ

(and it is the disbelievers who are the wrongdoers) but did not say, `And it is the wrongdoers who are the disbelievers."'

Tafsir Kemenag RI

Pada ayat ini diperintahkan kepada orang-orang yang beriman agar menafkahkan sebagian dari harta benda yang telah dilimpahkan kepada mereka untuk kepentingan diri dan keluarga, atau kepentingan masyarakat umum. Mereka harus ingat bahwa akan datang suatu hari dimana tidak akan ada lagi kesempatan bagi mereka untuk membelanjakan harta benda tersebut, sebab pada hari itu terjadi hari kiamat yang diikuti oleh hari pembalasan. Tidak ada lagi teman karib yang akan memberikan pertolongan, dan tak ada lagi orang-orang yang dapat menyelamatkan dan memberikan bantuan. Harta benda dan anak cucu pun tak dapat memberikan pertolongan apa-apa. Kecuali orang yang datang menghadap Tuhan dengan hati yang suci dan amalan yang banyak.

Orang yang tidak mau membelanjakan harta bendanya di dunia untuk kepentingan umum (fi sabilillah), adalah orang yang mengingkari nikmat Allah. Dengan demikian mereka akan menjadi orang yang zalim terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain. Zalim terhadap diri sendiri adalah karena dengan keingkaran itu dia akan mendapat azab dari Allah. Zalim terhadap orang lain, karena dia enggan memberikan hak orang lain yang ada pada harta bendanya itu, baik berupa zakat yang telah diwajibkan kepadanya, maupun sedekah dan berbagai sumbangan yang dianjurkan oleh agama.

Ada berbagai pendapat para ulama mengenai infak atau "pembelanjaan harta" yang dimaksudkan dalam ayat ini. Sebagian mengatakan bahwa yang dimaksud dengan "infak" dalam ayat ini ialah infak-wajib, yaitu zakat, karena di akhir ayat ini Allah menyebut orang-orang yang tidak mau berinfak itu sebagai kafir. Seandainya yang dimaksudkan dengan infak di sini hanya sunnah, yaitu "sedekah", tentu mereka yang tidak bersedekah tidak akan disebut sebagai kafir.

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan infak dalam ayat ini ialah infak untuk kepentingan jihad fi sabilillah, yaitu untuk kepentingan perjuangan menegakkan agama Allah serta mempertahankan diri dan negara terhadap ancaman musuh. Sedang ulama yang lain berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan infak dalam ayat ini adalah infak wajib dan infak sunah, yaitu zakat dan sedekah. Adapun kata-kata "kafir" dalam ayat ini adalah mempunyai arti "enggan berzakat" bukan kafir dalam pengertian tidak beriman.

Harta benda menurut Islam mempunyai fungsi sosial, di samping untuk kepentingan pribadi. Apabila seseorang telah berhasil memperoleh harta benda dengan cara yang halal, maka dia mempunyai kewajiban untuk membelanjakan sebagian dari harta bendanya untuk kepentingan diri dan keluarganya, dan sebagiannya lagi untuk kepentingan umum, baik berupa zakat, sedekah atau sumbangan suka rela untuk kemaslahatan umum.

Menunaikan zakat mengandung dua macam faedah. Pertama, faedah bagi orang yang menunaikan zakat itu, ialah membebaskannya dari kewajiban yang telah dipikulkan Allah kepadanya. Dengan demikian dia akan memperoleh rida dan ganjaran-Nya, dan juga akan menghilangkan sifat kikir dari dirinya. Faedah kedua ialah: bahwa penunaian zakat itu berarti pula menyucikan harta bendanya yang berlebih (yang tersisa) setelah zakat itu dikeluarkan, sebab selama zakat itu belum dikeluarkan, senantiasa pada hartanya itu terkandung hak orang lain, yaitu hak kaum kerabat, fakir miskin, ibnu sabil dan orang-orang lain yang memerlukan pertolongan (at-Taubah/9: 103; ar-Rum/30: 38; al-An'am/6: 141; adz-dzariyat/51: 19).

Sungguh amat tinggi hikmah yang terkandung dalam Syariat Islam yang berkenaan dengan zakat. Sebab manusia pada umumnya bersifat kikir. Apabila dia berhasil memperoleh harta benda, berat hatinya untuk membelanjakan harta bendanya untuk kepentingan orang lain. Bahkan ada pula orang yang enggan membelanjakan harta bendanya bagi kepentingan dirinya sendiri, padahal dia telah bersusah payah mengumpulkannya. Kalau dia ingat bahwa pada suatu ketika dia akan meninggalkan dunia fana ini, dan meninggalkan harta benda itu, niscaya dia tidak akan bersifat kikir.

Agama Islam telah menunjukkan obat yang sangat manjur untuk membasmi penyakit bakhil dari hati manusia. Islam memberikan didikan dan latihan kepada manusia untuk bersifat dermawan, murah hati, dan suka berkorban untuk kepentingan diri sendiri dan kepentingan orang lain, ialah dengan peraturan zakat dan sedekah (al-Baqarah/2: 245, 261, 265, 274; an-Nur/24: 22).

Sedekah dan berbagai sumbangan yang kita berikan untuk kepentingan umum, oleh agama dinilai sebagai "amal jariah", suatu amal yang pahalanya akan tetap mengalir kepada orang yang melakukannya, walaupun dia telah meninggal dunia, selama hasil sumbangannya itu dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Dalam penunaian zakat dan sedekah diperlukan niat yang ikhlas, yaitu mencari rida Allah dan terjauh dari sifat ria, ingin dipuji dan disanjung oleh manusia.

Menunaikan zakat dan sedekah adalah merupakan manifestasi dari rasa iman dan syukur kepada Allah yang telah menjanjikan akan menambah rahmat-Nya kepada siapa saja yang mau bersyukur. Sebaliknya orang-orang yang tidak mau bersyukur, sehingga dia enggan berzakat dan bersedekah, telah diancam dengan azab di hari kemudian.

"Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat." (Ibrahim/14:7)

Tafsir is bundled locally for static rendering. Verify redistribution rights for Ibn Kathir and Tafsir Kemenag before production release.

Kata per kata

يَٰٓأَيُّهَا

yāayyuhā

O you

ٱلَّذِينَ

alladhīna

who

ءَامَنُوٓاْ

āmanū

believe[d]

أَنفِقُواْ

anfiqū

Spend

مِمَّا

mimmā

of what

رَزَقۡنَٰكُم

razaqnākum

We (have) provided you

مِّن

min

from

قَبۡلِ

qabli

before

أَن

an

that

يَأۡتِيَ

yatiya

comes

يَوۡمٞ

yawmun

a Day

لَّا

no

بَيۡعٞ

bayʿun

bargaining

فِيهِ

fīhi

in it

وَلَا

walā

and no

خُلَّةٞ

khullatun

friendship

وَلَا

walā

and no

شَفَٰعَةٞۗ

shafāʿatun

intercession

وَٱلۡكَٰفِرُونَ

wal-kāfirūna

And the deniers

هُمُ

humu

they

ٱلظَّٰلِمُونَ

l-ẓālimūna

(are) the wrongdoers