Surah 2 · 2:231

Surah Al-Baqarah 2:231

Al-Baqarah · The Cow

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ‌ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُواْ‌ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٲلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥۚ وَلَا تَتَّخِذُوٓاْ ءَايَـٰتِ ٱللَّهِ هُزُوًا‌ۚ وَٱذْكُرُواْ نِعْمَتَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَآ أَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ ٱلْكِتَـٰبِ وَٱلْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِۦۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ

Wa-itha tallaqtumu annisaafabalaghna ajalahunna faamsikoohunna bimaAAroofin aw sarrihoohunnabimaAAroofin wala tumsikoohunna diraranlitaAAtadoo waman yafAAal thalika faqad thalamanafsahu wala tattakhithoo ayati Allahihuzuwan wathkuroo niAAmata Allahi AAalaykumwama anzala AAalaykum mina alkitabi walhikmatiyaAAithukum bihi wattaqoo Allaha waAAlamooanna Allaha bikulli shay-in AAaleem

And when you divorce women and they have [nearly] fulfilled their term, either retain them according to acceptable terms or release them according to acceptable terms, and do not keep them, intending harm, to transgress [against them]. And whoever does that has certainly wronged himself. And do not take the verses of Allāh in jest. And remember the favor of Allāh upon you and what has been revealed to you of the Book [i.e., the Qur’ān] and wisdom [i.e., the Prophet's sunnah] by which He instructs you. And fear Allāh and know that Allāh is Knowing of all things.

Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai (akhir) idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka. Barang siapa melakukan demikian, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepada kamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu yaitu kitab (Alquran) dan Hikmah (Sunah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

SurahAl-Baqarah
Juz2
Halaman37
Turun dimadinah

Tafsir

Ibn Kathir (Abridged)

Being Kind to the Divorced Wife

This is a command from Allah to men that when one of them divorces his wife with a reversible divorce, he should treat her kindly. So when her term of `Iddah (waiting period) nears its end, he either takes her back in a way that is better, including having witnesses that he has taken her back, and he lives with her with kindness. Or, he should release her after her `Iddah finishes and then kindly asks her to depart from his house, without disputing, fighting with her or using foul words. Allah then said:

وَلاَ تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُواْ

(But do not take them back to hurt them,)

Ibn `Abbas, Mujahid, Masruq, Al-Hasan, Qatadah, Ad-Dahhak, Ar-Rabi` and Muqatil bin Hayyan said that a man used to divorce his wife, and when her `Iddah came near its end, he would take her back to harm her and to stop her from marrying someone else. He then divorced her and she would begin her `Iddah and when her `Iddah term neared its end, he would take her back again, so that the term of `Iddah would be prolonged for her. After that, Allah prohibited this practice. Allah has also threatened those who indulge in such practices, when He said;

وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ

(...and whoever does that, then he has wronged himself.) meaning, by defying Allah's commandments. Allah then said:

وَلاَ تَتَّخِذُواْ آيَـتِ اللَّهِ هُزُوًا

(And treat not the verses (Laws) of Allah in a jest,)

Ibn Jarir said that Abu Musa (Al-Ash`ari) narrated that Allah's Messenger ﷺ once became angry at the Ash`ari tribe. Abu Musa went to him and said, "O Messenger of Allah ﷺ! Are you angry with the Ash`ariyyin" The Prophet said:

«يَقُولُ أَحَدُكُمْ: قَدْ طَلَّقْتُ، قَدْ رَاجَعْتُ، لَيْسَ هَذَا طَلَاقُ الْمُسْلِمِينَ، طَلِّقُوا الْمَرْأَةَ فِي قُبُلِ عِدَّتِهَا»

(One of you says, `I divorced her' -then says- `I took her back!' This is not the appropriate way Muslims conduct divorce. Divorce the woman when she has fulfilled the term of the prescribed period.)

Masruq said that the Ayah refers to the man who harms his wife by divorcing her and then taking her back, so that the `Iddah term is prolonged for her. Al-Hasan, Qatadah, `Ata' Al-Khurasani, Ar-Rabi` and Muqatil bin Hayyan said, "He is the man who divorces his wife and says, `I was joking.' Or he frees a servant or gets married and says, `I was only joking.' Allah revealed:

وَلاَ تَتَّخِذُواْ آيَـتِ اللَّهِ هُزُوًا

(And treat not the verses (Laws) of Allah in a jest,)

Then such men were made to bear the consequences of their actions.

Allah then said:

وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ

(. ..but remember Allah's favors on you,) meaning, by His sending His Messenger with the right guidance and clear signs to you:

وَمَآ أَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ الْكِتَـبِ وَالْحِكْمَةِ

(...and that which He has sent down to you of the Book (i.e., the Qur'an) and Al-Hikmah) meaning the Sunnah,

يَعِظُكُمْ بِهِ

(...whereby He instructs you.) meaning, commands you, forbids you and threatens you for transgressing His prohibitions. Allah said:

وَاتَّقُواْ اللَّهَ

(And fear Allah) meaning, concerning what you perform and what you avoid,

وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ

(and know that Allah is All-Aware of everything.) none of your secret or public affairs ever escapes His knowledge, and He will treat you accordingly.

Tafsir Kemenag RI

Ayat ini mengutarakan cara yang mesti dilakukan oleh suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya sebagai penjelasan ayat-ayat sebelumnya. Adapun sebab turunnya ayat ini ada dua riwayat. Pertama, Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa pada masa Rasulullah saw ada seorang laki-laki yang menalak istrinya, kemudian sebelum masa idah istrinya itu habis, dia merujuknya kembali. Setelah itu dijatuhkannya talak lagi kemudian rujuk kembali. Hal ini dilaksanakan untuk menyakiti dan menganiaya istrinya tersebut, maka turunlah ayat di atas.

Riwayat kedua diceritakan oleh as-Suddi bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan tindakan seorang sahabat dari golongan Ansar yaitu sabit bin Yasar yang telah menalak istrinya. Setelah masa idah istrinya tinggal dua atau tiga hari lagi ia rujuk kepada istrinya tersebut, kemudian dijatuhkannya talak kembali dengan tujuan untuk menyusahkan istrinya, maka turunlah ayat ini, melarang perbuatan tersebut.

Apabila seorang suami telah menjatuhkan talak kepada istrinya, maka ketika masa idah dari istrinya itu telah hampir berakhir hendaklah ia memilih salah satu dari dua pilihan, yaitu melakukan rujuk atau tetap bercerai dengan cara yang baik. Dengan habisnya idah maka putuslah perkawinan suami istri, dan bekas istrinya itu bebas memilih jodoh yang lain.

Selanjutnya ayat ini melarang seorang suami melakukan rujuk kepada istrinya dengan tujuan untuk menyakiti dan menganiaya. Larangan Allah ini selain menggambarkan tingkah laku masyarakat pada masa jahiliah di mana suami menjatuhkan talak kepada istrinya tanpa batas tertentu dan setiap akan mendekati akhir dari masa idah, suami melakukan rujuk kembali dan demikianlah seterusnya. Juga menjadi penjelasan dari tindakan sahabat Sabit bin Yasar yang telah diuraikan dalam hal sebab turunnya ayat ini. Suami yang berbuat demikian adalah menganiaya dirinya sendiri, suatu perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan dengan kaum kerabat keluarga istrinya dan juga dibenci oleh masyarakat, dan akhirnya nanti ia tidak luput dari kemurkaan Allah.

Dalam ayat ini Allah melarang manusia mempermainkan hukum-hukum-Nya termasuk hukum-hukum yang mengatur hubungan suami istri untuk membawa manusia kepada hidup bahagia di dunia dan di akhirat. Ketentuan-ketentuan itu merupakan suatu nikmat dari Allah yang wajib diingat dan diamalkan sebagai tanda bersyukur kepada-Nya.

Tak ada perselisihan ulama dalam lingkungan mazhab empat tentang sahnya talak yang dijatuhkan oleh suami dengan jalan main-main (tidak sungguh-sungguh). Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw:

Ada tiga masalah, jika dilakukan dengan sungguh-sungguh, maka hal itu akan terjadi sungguh-sungguh, dan jika dilakukan dengan cara main-main, maka hal itu akan terjadi sungguh-sungguh, yaitu: nikah, talak dan rujuk. (Riwayat al-Arba'ah kecuali an-Nasa'i dari Abu Hurairah)

Bersetubuh dengan istri yang masih dalam idah raj'i haram hukumnya menurut mazhab Syafi'i, karena sahnya rujuk adalah dengan ucapan (lafal). Sedang menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, persetubuhan dianggap rujuk meskipun tanpa lafal (ucapan).

Tafsir is bundled locally for static rendering. Verify redistribution rights for Ibn Kathir and Tafsir Kemenag before production release.

Kata per kata

وَإِذَا

wa-idhā

And when

طَلَّقۡتُمُ

ṭallaqtumu

you divorce

ٱلنِّسَآءَ

l-nisāa

the women

فَبَلَغۡنَ

fabalaghna

and they reach

أَجَلَهُنَّ

ajalahunna

their (waiting) term

فَأَمۡسِكُوهُنَّ

fa-amsikūhunna

then retain them

بِمَعۡرُوفٍ

bimaʿrūfin

in a fair manner

أَوۡ

aw

or

سَرِّحُوهُنَّ

sarriḥūhunna

release them

بِمَعۡرُوفٖۚ

bimaʿrūfin

in a fair manner

وَلَا

walā

And (do) not

تُمۡسِكُوهُنَّ

tum'sikūhunna

retain them

ضِرَارٗا

ḍirāran

(to) hurt

لِّتَعۡتَدُواْۚ

litaʿtadū

so that you transgress

وَمَن

waman

And whoever

يَفۡعَلۡ

yafʿal

does

ذَٰلِكَ

dhālika

that

فَقَدۡ

faqad

then indeed

ظَلَمَ

ẓalama

he wronged

نَفۡسَهُۥۚ

nafsahu

himself

وَلَا

walā

And (do) not

تَتَّخِذُوٓاْ

tattakhidhū

take

ءَايَٰتِ

āyāti

(the) Verses

ٱللَّهِ

l-lahi

(of) Allah

هُزُوٗاۚ

huzuwan

(in) jest

وَٱذۡكُرُواْ

wa-udh'kurū

and remember

نِعۡمَتَ

niʿ'mata

(the) Favors

ٱللَّهِ

l-lahi

(of) Allah

عَلَيۡكُمۡ

ʿalaykum

upon you

وَمَآ

wamā

and what

أَنزَلَ

anzala

(is) revealed

عَلَيۡكُم

ʿalaykum

to you

مِّنَ

mina

of

ٱلۡكِتَٰبِ

l-kitābi

the Book

وَٱلۡحِكۡمَةِ

wal-ḥik'mati

and [the] wisdom

يَعِظُكُم

yaʿiẓukum

He instructs you

بِهِۦۚ

bihi

with it

وَٱتَّقُواْ

wa-ittaqū

And fear

ٱللَّهَ

l-laha

Allah

وَٱعۡلَمُوٓاْ

wa-iʿ'lamū

and know

أَنَّ

anna

that

ٱللَّهَ

l-laha

Allah (is)

بِكُلِّ

bikulli

of every

شَيۡءٍ

shayin

thing

عَلِيمٞ

ʿalīmun

All-Knower