Surah 2 · 2:219
Surah Al-Baqarah 2:219
Al-Baqarah · The Cow
۞ يَسْــَٔلُونَكَ عَنِ
Yas-aloonaka AAani alkhamri walmaysiriqul feehima ithmun kabeerun wamanafiAAu linnasiwa-ithmuhuma akbaru min nafAAihima wayas-aloonaka mathayunfiqoona quli alAAafwa kathalika yubayyinu Allahulakumu al-ayati laAAallakum tatafakkaroon
They ask you about wine and gambling. Say, "In them is great sin and [yet, some] benefit for people. But their sin is greater than their benefit." And they ask you what they should spend. Say, "The excess [beyond needs]." Thus Allāh makes clear to you the verses [of revelation] that you might give thought
Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, "Kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,
Tafsir
Ibn Kathir (Abridged)
The Gradual Prohibition of Khamr (Alchoholic Drink)
Imam Ahmad recorded that Abu Maysarah said that `Umar once said, "O Allah! Give us a clear ruling regarding Al-Khamr!" Allah sent down the Ayah of Surat Al-Baqarah:
يَسْـَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ
(They ask you (O Muhammad ) concerning alcoholic drink and gambling. Say: "In them is a great sin...)
`Umar was then summoned and the Ayah was recited to him. Yet, he still said, "O Allah! Give us a clear ruling regarding Al-Khamr." Then, this Ayah that is in Surat An-Nisa' was revealed:
يَـأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلَوةَ وَأَنتُمْ سُكَـرَى
(O you who believe! Approach not As-Salah (the prayer) when you are in a drunken state.) (4:43)
Then, when the prayer was called for, a person used to herald on behalf of Allah's Messenger ﷺ , "No drunk person should attend the prayer." `Umar was summoned again and the Ayah was recited to him. Yet, he still said, "O Allah! Give us a clear ruling regarding Al-Khamr." Then, the Ayah that is in Surat Al-Ma'idah was revealed, `Umar was again summoned and the Ayah was recited to him. When he reached:
فَهَلْ أَنْتُمْ مُّنتَهُونَ
(So, will you not then abstain) (5:91) he said, "We did abstain, we did abstain." This is also the narration that Abu Dawud, At-Tirmidhi and An-Nasai collected in their books. `Ali bin Al-Madini and At-Tirmidhi said that the chain of narrators for this Hadith is sound and authentic. We will mention this Hadith again along with what Imam Ahmad collected by Abu Hurayrah Allah's saying in Surat Al-Ma'idah:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالاٌّنصَابُ وَالاٌّزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَـنِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
(Intoxicants and gambling, and Al-Ansab, and Al-Azlam are an abomination of Satan's handiwork. So avoid (strictly all) that (abomination) in order that you may be successful.) (5:90)
Allah said:
يَسْـَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
(They ask you (O Muhammad ) concerning alcoholic drinks and gambling.)
As for Al-Khamr, `Umar bin Khattab, the Leader of the faithful, used to say, "It includes all what intoxicates the mind." We will also mention this statement in the explanation of Surat Al-Ma'idah, along with the topic of gambling.
Allah said:
قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَـفِعُ لِلنَّاسِ
(Say: In them is a great sin, and (some) benefits for men.)
As for the harm that the Khamr and gambling cause, it effects the religion. As for their benefit, it is material, including benefit for the body, digesting the food, getting rid of the excrements, sharpening the mind, bringing about a joyous sensation and financially benefiting from their sale. Also, (their benefit includes) earnings through gambling that one uses to spend on his family and on himself. Yet, these benefits are outweighed by the clear harm that they cause which affects the mind and the religion. This is why Allah said:
وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
(...but the sin of them is greater than their benefit.)
This Ayah was the beginning of the process of prohibiting Khamr, not explicity, but it only implied this meaning. So when this Ayah was recited to `Umar, he still said, "O Allah! Give us a clear ruling regarding Al-Khamr." Soon after, Allah sent down a clear prohibition of Khamr in Surat Al-Ma'idah:
يَـأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالاٌّنصَابُ وَالاٌّزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَـنِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ - إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَـنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَوةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُّنتَهُونَ
(O you who believe! Intoxicants (all kinds of alcoholic drinks), and gambling, and Al-Ansab, and Al-Azlam are an abomination of Shaytan's handiwork. So avoid (strictly all) that (abomination) in order that you may be successful. Shaytan wants only to excite enmity and hatred between you with intoxicants (alcoholic drinks) and gambling, and hinder you from the remembrance of Allah and from As-Salah (the prayer). So, will you not then abstain) (5:90, 91)
We will mention this subject, by the will of Allah, when we explain Surat Al-Ma'idah.
Ibn `Umar, Ash-Sha`bi, Mujahid, Qatadah, Ar-Rabi` bin Anas and `Abdur-Rahman bin Aslam stated that the first Ayah revealed about Khamr was:
يَسْـَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ
(They ask you about Khamr and gambling. Say: "In them there is great sin.") (2:219)
Then, the Ayah in Surat An-Nisa' was revealed (on this subject) and then the Ayah in Surat Al-Ma'idah which prohibited Khamr.
Spending whatever One could spare of his Money on Charity
Allah said:
وَيَسْـَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ
(And they ask you what they ought to spend. Say: "That which is (spare) beyond your needs.")
Al-Hakam said that Miqsam said that Ibn `Abbas said that this Ayah means, whatever you can spare above the needs of your family. This is also the opinion of Ibn `Umar, Mujahid, `Ata', `Ikrimah, Sa`id bin Jubayr, Muhammad bin Ka`b, Al-Hasan, Qatadah, Al-Qasim, Salim, `Ata' Al-Khurasani and Ar-Rabi` bin Anas.
Ibn Jarir related that Abu Hurayrah said that a man said, "O Messenger of Allah ﷺ! I have a Dinar (a currency)." The Prophet said:
«أَنْفِقْهُ عَلى نَفْسِك»
(Spend it you on yourself.) He said, "I have another Dinar." He said:
«أَنْفِقْهُ عَلى أَهْلِك»
(Spend it on your wife.) He said, "I have another Dinar." He said:
«أَنْفِقْهُ عَلى وَلَدِك»
(Spend it on your offspring.) He said, "I have another Dinar." He said:
«فَأَنْتَ أَبْصَر»
(You have better knowledge (meaning how and where to spend it in charity).)
Muslim also recorded this Hadith in his Sahih.
Muslim recorded that Jabir said that Allah's Messenger ﷺ said to a man:
«ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ عَنْ أَهْلِكَ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهكَذَا وَهكَذَا»
(Start with yourself and grant it some charity. If anything remains, then spend it on your family. If anything remains, then spend it on your relatives. If anything remains, then spend it like this and like that (i.e., on various charitable purposes).)
A Hadith states:
«ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ أَنْ تَبْذُلَ الْفَضْلَ خَيْرٌ لَكَ، وَأَنْ تُمْسِكَهُ شَرٌّ لَكَ، وَلَا تُلَامُ عَلى كَفَاف»
(O son of Adam! If you spend whatever you can spare, it would be better for you; but if you keep it, it would be worse for you. You shall not be blamed for whatever is barely sufficient.)
Allah said:
كَذلِكَ يُبيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَـتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَفِى الدُّنُيَا وَالاٌّخِرَةِ
(Thus Allah makes clear to you His Ayat in order that you may give thought. In (to) this worldly life and in the Hereafter.) meaning, just as He stated and explained these commandments for you, He also explains the rest of His Ayat regarding the commandments and His promises and warnings, so that you might give thought in this life and the Hereafter. `Ali bin Abu Talhah said that Ibn `Abbas commented, "Meaning about the imminent demise and the brevity of this life, and the imminent commencement of the Hereafter and its continuity." a
Maintaining the Orphan's Property
Allah said:
وَيَسْـَلُونَكَ عَنِ الْيَتَـمَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ وَإِن تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَنُكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ وَلَوْ شَآءَ اللَّهُ لأَعْنَتَكُمْ
(And they ask you concerning orphans. Say: "The best thing is to work honestly in their property, and if you mix your affairs with theirs, then they are your brothers. And Allah knows him who means mischief (e.g., to swallow their property) from him who means good (e.g., to save their property). And if Allah had wished, He could have put you into difficulties.)
Ibn Jarir reported that Ibn `Abbas said, "When the Ayat:
وَلاَ تَقْرَبُواْ مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِى هِىَ أَحْسَنُ
(And come not near to the orphan's property, except to improve it.) (6:152) and
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَلَ الْيَتَـمَى ظُلْماً إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَاراً وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيراً
(Verily, those who unjustly eat up the property of orphans, they eat up only fire into their bellies, and they will be burnt in the blazing Fire!) (4:10) were revealed, those who took care of some orphans, separated their food and drink from the orphans' food and drink. When some of the orphans' food and drink remained, they would keep it for them until they eat it or otherwise get spoiled. This situation was difficult for them and they mentioned this subject to Allah's Messenger ﷺ.
وَيَسْـَلُونَكَ عَنِ الْيَتَـمَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ وَإِن تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَنُكُمْ
(And they ask you concerning orphans. Say: "The best thing is to work honestly in their property, and if you mix your affairs with theirs, then they are your brothers.) Hence, they joined their food and drink with the food and drink of the orphans." This Hadith was also collected by Abu Dawud, An-Nasa'i and Al-Hakim in his Mustadrak. Several others said similarly about the circumstances surrounding the revelation of the Ayah (2:220), including Mujahid, `Ata', Ash-Sha`bi, Ibn Abu Layla, Qatadah and others among the Salaf and those after them.
Ibn Jarir reported that `A'ishah said, "I dislike that an orphan's money be under my care, unless I mix my food with his food and my drink with his drink."
Allah said:
قُلْ إِصْلاَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ
(Say: The best thing is to work honestly in their property.) meaning, on the one hand (i.e., this is required in any case). Allah then said:
وَإِن تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَنُكُمْ
(...and if you mix your affairs with theirs, then they are your brothers.) meaning, there is no harm if you mix your food and drink with their food and drink, since they are your brothers in the religion. This is why Allah said afterwards:
وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ
(And Allah knows (the one) who means mischief (e.g., to swallow their property) from (the one) who means good (e.g., to save their property). ) meaning, He knows those whose intent is to cause mischief or righteousness. He also said:
وَلَوْ شَآءَ اللَّهُ لأَعْنَتَكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
(And if Allah had wished, He could have put you into difficulties. Truly, Allah is All-Mighty, All-Wise) meaning, if Allah wills, He will make this matter difficult for you. But, He made it easy for you, and allowed you to mix your affairs with the orphans' affairs in a way that is better. Similarly, Allah said:
وَلاَ تَقْرَبُواْ مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِى هِىَ أَحْسَنُ
(And come not near to the orphan's property, except to improve it.) (6:152)
Allah has thus allowed spending from the orphan's estate by its executor, in reasonable proportions, on the condition that he has the intention to compensate the orphan later on, when he can afford it. We will mention about it in detail in Surat An-Nisa' by Allah's will.
Tafsir Kemenag RI
Ayat ini menjawab pertanyaan para sahabat yang diajukan kepada Rasulullah saw. Jawaban-jawaban itu bukan saja mengenai hukum khamar dan judi, tetapi sekaligus menjawab pertanyaan tentang apa yang akan dinafkahkan; dan juga mengenai persoalan anak-anak yatim.
Larangan minum khamar, diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamar itu bagi orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging sejak zaman jahiliah. Kalau dilarang sekaligus, dikhawatirkan akan sangat memberatkan bagi mereka. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya besar, kemudian dikatakan orang mabuk tidak boleh mengerjakan salat; dan terakhir dikatakan bahwa minum khamar itu adalah keji dan termasuk perbuatan setan. Kemudian mereka dicela dengan mengatakan, "Apakah kamu belum mau juga berhenti meminumnya?" Tegasnya: minum khamar dan main judi itu dilarang, dan haram hukumnya.
Yang dimaksud dengan khamar menurut pendapat jumhur ulama ialah semua minuman yang memabukkan, walaupun terbuat dari bahan apa saja. Jadi minum apa saja yang memabukkan, hukumnya haram, baik sedikit ataupun banyak. Semua ahli kesehatan sependapat, baik dahulu maupun sekarang, bahwa minum khamar itu banyak sekali bahayanya. Allah tidak akan melarang sesuatu, kalau tidak berbahaya bagi manusia.
Sudah tidak diragukan bahwa minum khamar itu berbahaya bagi kesehatan, akal pikiran dan urat syaraf, serta harta benda dan keluarga. Minum khamar sama dengan menghisap candu, narkotika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang menimbulkan ketagihan. Seseorang yang telah ketagihan minum khamar, baginya tidak ada nilainya harta benda, berapa saja harga khamar itu akan dibelinya.
Dengan demikian, khamar membahayakan dalam pergaulan masyarakat, menimbulkan permusuhan, perkelahian, dan sebagainya. Rumah tangga akan kacau, tetangga tidak aman dan masyarakat akan rusak, karena minum khamar.
Penyakit kecanduan khamar erat sekali hubungannya dengan segala perbuatan maksiat dan kejahatan. Seorang yang sudah mabuk, tidak akan malu-malu berzina di tempat-tempat maksiat seperti night club, bar dan lain-lain. Kedua perbuatan mesum itu biasa disatukan tempatnya. Bahaya minum khamar akan lebih besar lagi kalau sudah bercampur dengan zina. Bukan saja menghambur-hamburkan harta dan berfoya-foya memperturutkan hawa nafsu, tapi segala macam penyakit kelamin akan merebak, lahirlah anak-anak tanpa bapak yang sah, serta pembunuhan bayi-bayi yang tidak berdosa. Pekerjaan seperti ini merupakan perbuatan yang terkutuk yang tidak berperikemanusiaan, perbuatan keji yang lebih keji dari perbuatan hewan.
Sebagaimana halnya minum khamar, Allah juga melarang main judi sebab bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Judi ialah semua permainan yang menggunakan pertaruhan yang kalah harus membayar kepada yang menang. Taruhan itu berupa apa saja: uang, barang-barang, dan lain-lain.
Bahaya main judi tidak kurang dari bahaya minum khamar. Main judi cepat sekali menimbulkan permusuhan dan kemarahan, dan tidak jarang menimbulkan pembunuhan. Bahaya itu sudah terbukti sejak dahulu sampai sekarang. Bilamana di suatu tempat telah berjangkit perjudian, maka di tempat itu selalu terjadi perselisihan, pemusuhan dan pembunuhan. Pekerjaan nekad, kerap kali terjadi pada pemain-pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain, lebih-lebih bila ia mengalami kekalahan.
Judi adalah perbuatan berbahaya, akibat berjudi seseorang yang baik dapat menjadi jahat, malas mengerjakan ibadah, dan jenuh hatinya dari mengingat Allah. Dia jadi pemalas, pemarah, matanya merah, dan badannya lemas. Dengan sendirinya akhlaknya menjadi rusak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap kalau-kalau mendapat kemenangan. Dalam sejarah perjudian, tidak ada orang yang kaya karena berjudi. Malahan sebaliknya yang terjadi, banyak orang kaya tiba-tiba jatuh miskin dan melarat karena berjudi. Banyak pula rumah tangga yang bahagia, tiba-tiba hancur berantakan karena judi.
Adapun manfaat minum khamar sedikit sekali, boleh dikatakan tidak ada artinya dibandingkan dengan bahayanya. Misalnya, khamar, mungkin dapat menjadi obat, dapat dijadikan komoditas perdagangan yang mendatangkan keuntungan, dan dapat menimbulkan semangat bagi prajurit-prajurit yang akan pergi berperang, dan lain-lain. Tapi semua itu bukanlah manfaat yang berarti.
Tentang bahaya minum khamar dan main judi, dan apa yang akan diderita oleh peminum khamar dan pemain judi nantinya, selain dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur'an juga banyak diterangkan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad saw.
Sesudah para sahabat menanyakan kedua masalah yang sangat besar bahayanya itu, yaitu minum khamar dan main judi, maka mereka menanyakan masalah apa yang akan dinafkahkan.
Dalam satu riwayat, dari Ibnu Abi hatim dari Ibnu 'Abbas beberapa orang sahabat Rasulullah saw datang bertanya kepada beliau, "Kami belum tahu, apakah itu nafkah fi sabilillah yang diperintahkan kepada kami untuk mengeluarkannya dari harta kami?" Ayat ini adalah jawabannya. Sengaja Allah swt menggabungkan masalah nafkah dengan masalah khamar dan judi dalam satu ayat, untuk menjadi cermin perbandingan bagi manusia, bahwa di samping ada orang yang menghambur-hamburkan hartanya untuk berbuat maksiat seperti minum khamar dan berjudi, ada pula orang yang menggunakan hartanya untuk dinafkahkan di jalan Allah.
Orang-orang yang menghamburkan hartanya di jalan maksiat itu akan mendapat kehancuran dan malapetaka, sebaliknya orang-orang yang mempergunakan hartanya di jalan Allah akan memperoleh kebahagiaan dan keberuntungan. Yang dimaksud dengan nafkah dalam ayat ini ialah memberi sedekah, amal jariah, derma, sumbangan, dan lain-lain yang hukumnya sunah, sedang zakat hukumnya wajib. Hal ini sudah diterangkan dalam ayat-ayat yang lain. Arti al-'afwa di sini ialah "yang lebih dari keperluan". Jadi yang akan dinafkahkan adalah harta yang sudah berlebih dari keperluan pokok sehari-hari.
Allah menganjurkan agar seseorang berusaha mencari rezeki untuk keperluan anak dan istri serta orang-orang yang di bawah tanggungannya. Tapi kalau rezeki yang diberikan Allah sudah lebih dari kebutuhan tersebut, Allah menganjurkan agar ia berinfak, yaitu memberikan sebagian dari kelebihan harta itu untuk keperluan fi sabilillah. Umpamanya untuk membangun rumah-rumah ibadah, seperti masjid, musala atau surau, atau untuk membangun rumah-rumah yatim atau rumah-rumah pendidikan seperti madrasah, asrama-asrama pelajar, fakir miskin, juga kepada pelajar dan mahasiswa dalam bentuk beasiswa, dan lain-lain.
Amal-amal sosial seperti tersebut di atas, dapat dibiayai dengan nafkah yang diberikan kaum Muslimin. Memberikan nafkah dalam hal ini penting sekali, sebab itu merupakan urat nadi pembangunan dalam Islam dan jadi jembatan yang menghubungkan antara yang kaya dengan yang miskin.
Begitulah cara Allah memberikan petunjuk dengan ayat-ayat-Nya untuk kebahagiaan umat manusia. Ditunjukkan-Nya jalan mana yang dapat mendatangkan manfaat dan kebaikan dan jalan yang akan menjerumuskan ke dalam bahaya dan kerusakan. Dalam hal ini, manusia harus memikirkannya. Berpikir bukan untuk dunia saja tetapi juga memikirkan akhirat dalam setiap usaha dan pekerjaannya.
Kaum Muslimin menjadi jaya dan mulia bila mau mempergunakan akalnya untuk memikirkan keselamatan hidupnya dan masyarakatnya di dunia dan di akhirat. Di dunia, mereka menjadi orang yang terhormat dan disegani, karena mereka adalah orang-orang yang mampu, berwibawa, dan memegang tampuk kekuasaan. Di akhirat, dia menjadi orang yang beruntung karena amal kebajikannya yang banyak.
Tafsir is bundled locally for static rendering. Verify redistribution rights for Ibn Kathir and Tafsir Kemenag before production release.
Kata per kata
۞ يَسۡـَٔلُونَكَ
yasalūnaka
They ask you
عَنِ
ʿani
about
ٱلۡخَمۡرِ
l-khamri
[the] intoxicants
وَٱلۡمَيۡسِرِۖ
wal-maysiri
and [the] games of chance
قُلۡ
qul
Say
فِيهِمَآ
fīhimā
In both of them
إِثۡمٞ
ith'mun
(is) a sin
كَبِيرٞ
kabīrun
great
وَمَنَٰفِعُ
wamanāfiʿu
and (some) benefits
لِلنَّاسِ
lilnnāsi
for [the] people
وَإِثۡمُهُمَآ
wa-ith'muhumā
But sin of both of them
أَكۡبَرُ
akbaru
(is) greater
مِن
min
than
نَّفۡعِهِمَاۗ
nafʿihimā
(the) benefit of (the) two
وَيَسۡـَٔلُونَكَ
wayasalūnaka
And they ask you
مَاذَا
mādhā
what
يُنفِقُونَۖ
yunfiqūna
they (should) spend
قُلِ
quli
Say
ٱلۡعَفۡوَۗ
l-ʿafwa
The surplus
كَذَٰلِكَ
kadhālika
Thus
يُبَيِّنُ
yubayyinu
makes clear
ٱللَّهُ
l-lahu
Allah
لَكُمُ
lakumu
to you
ٱلۡأٓيَٰتِ
l-āyāti
[the] Verses
لَعَلَّكُمۡ
laʿallakum
so that you may
تَتَفَكَّرُونَ
tatafakkarūna
ponder